<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelaku Mutilasi &quot;Tato Macan&quot; Diancam Hukuman Mati</title><description>Masih ingat dengan korban mutilasi yang ditemukan di bus di Mayasari Bakti bulan puasa lalu? Pelaku mutilasi &amp;quot;Si Tato Macan&amp;quot; ini, Sri Rumiyati alias Yati diancam hukuman mati.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/03/12/1/200910/pelaku-mutilasi-tato-macan-diancam-hukuman-mati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/03/12/1/200910/pelaku-mutilasi-tato-macan-diancam-hukuman-mati"/><item><title>Pelaku Mutilasi &quot;Tato Macan&quot; Diancam Hukuman Mati</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/03/12/1/200910/pelaku-mutilasi-tato-macan-diancam-hukuman-mati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/03/12/1/200910/pelaku-mutilasi-tato-macan-diancam-hukuman-mati</guid><pubDate>Kamis 12 Maret 2009 18:31 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>TANGERANG -Â Masih ingat dengan korban mutilasi yang ditemukan di bus di Mayasari Bakti bulan puasa lalu? Pelaku mutilasi &amp;quot;Si Tato Macan&amp;quot; ini, Sri Rumiyati alias Yati diancam hukuman mati. Yati didakwa dengan tiga pasal berlapis yaitu pasal 340Â  KUHP subsider 338 dan subsider 351 penganiayaan yang menyebabkan kematian.   Dakwaan terhadap Yati itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/3/2009).Â &amp;quot;Yati kami dakwa dengan tiga pasal dan diancam hukuman mati,&amp;quot; kata Riyadi, salah satu jaksa dalam sidang perdana kasus mutilasi Tato Macan di Pengadilan Negeri Tangerang.  Sementara kuasa hukum terdakwa, Agus Siswoyo mengatakan, jaksa harus berpikir kembali mengenai pasal 340 KUHP (soal pembunuhan direncakan), dengan mengumpulkan semua saksi dan bukti yang kuat. Kendati demikian, dia mengaku tidak keberatan atas dakwaan tersebut asalkan sesuai dengan bukti dan saksi yang kuat.   &amp;quot;Pada dasarnya kami tidak keberatan untuk melanjutkan sidang ke depannya, asalkan dakwaan tersebut harus disertai dengan saksi dan bukti yang kuat,&amp;quot; ucapnya.  Rencananya, sidang diketuai oleh hakim Halimah Pontoh ini, akan kembali digelar pada 19 Maret pekan depan.</description><content:encoded>TANGERANG -Â Masih ingat dengan korban mutilasi yang ditemukan di bus di Mayasari Bakti bulan puasa lalu? Pelaku mutilasi &amp;quot;Si Tato Macan&amp;quot; ini, Sri Rumiyati alias Yati diancam hukuman mati. Yati didakwa dengan tiga pasal berlapis yaitu pasal 340Â  KUHP subsider 338 dan subsider 351 penganiayaan yang menyebabkan kematian.   Dakwaan terhadap Yati itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/3/2009).Â &amp;quot;Yati kami dakwa dengan tiga pasal dan diancam hukuman mati,&amp;quot; kata Riyadi, salah satu jaksa dalam sidang perdana kasus mutilasi Tato Macan di Pengadilan Negeri Tangerang.  Sementara kuasa hukum terdakwa, Agus Siswoyo mengatakan, jaksa harus berpikir kembali mengenai pasal 340 KUHP (soal pembunuhan direncakan), dengan mengumpulkan semua saksi dan bukti yang kuat. Kendati demikian, dia mengaku tidak keberatan atas dakwaan tersebut asalkan sesuai dengan bukti dan saksi yang kuat.   &amp;quot;Pada dasarnya kami tidak keberatan untuk melanjutkan sidang ke depannya, asalkan dakwaan tersebut harus disertai dengan saksi dan bukti yang kuat,&amp;quot; ucapnya.  Rencananya, sidang diketuai oleh hakim Halimah Pontoh ini, akan kembali digelar pada 19 Maret pekan depan.</content:encoded></item></channel></rss>
