<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Judi Sepakbola Via Internet Berhasil Digerebek</title><description>Perjudian dalam bentuk taruhan sepakbola dengan menggunakan sarana internet dan telepon selular beromzet minimal Rp100 juta per hari, berhasil dibongkar oleh Polwiltabes Semarang.  </description><link>https://news.okezone.com/read/2009/03/16/1/201535/judi-sepakbola-via-internet-berhasil-digerebek</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/03/16/1/201535/judi-sepakbola-via-internet-berhasil-digerebek"/><item><title>Judi Sepakbola Via Internet Berhasil Digerebek</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/03/16/1/201535/judi-sepakbola-via-internet-berhasil-digerebek</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/03/16/1/201535/judi-sepakbola-via-internet-berhasil-digerebek</guid><pubDate>Senin 16 Maret 2009 03:11 WIB</pubDate><dc:creator>Thomas Joko</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/03/15/1/201535/cPa8gV6TwC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/03/15/1/201535/cPa8gV6TwC.jpg</image><title>ilustrasi</title></images><description>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }       /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    SEMARANG - Perjudian dalam bentuk taruhan sepakbola dengan menggunakan sarana internet dan telepon selular beromzet minimal Rp100 juta per hari, berhasil dibongkar oleh Polwiltabes Semarang.  Modus operandinya adalah pemain atau petaruh menyerahkan uang kepada sub bandar dengan menjagokan satu klub sepakbola yang sedang bertanding. Uang tersebut lalu diserahkan pada bandar secara langsung atau melalui rekening. Jika petaruh menang maka hadiahnya pun diserahkan lewat rekening atau secara langsung.  &amp;quot;Pada Sabtu 7 Maret, pukul 20.00 WIB kepolisian menggerebek rumah Mohammad Efendi (43) di Jalan Sambiroto I/30 RT09/RW01 Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Semarang, Jawa Tengah. Untuk mengetahui hasil pertandingan dia membuat website www.asianbookie.com,&amp;quot; jelas Kapolda Jawa Tengah Irjen Alex Bambang Riatmodjo, Minggu (15/3/2009).  Selain menangkap Moh Efendi, polisi juga mengamankan sub bandar bernama Antonius Adi Wibowo, Willy Wiratno, dan Deddy Sutendi. Para petaruh juga berhasil ditangkap yaitu Ponco Ardi Murdianto, Soebroto, Ediyono, dan Danny Prasetyo. Selain itu, istri hasil nikah siri Moh Efendi yang bernama Supartini Wulandari (34) pun ditangkap karena diduga menampung atau membelanjakan hasil kejahatan perjudian yang dilakukan tersangka.  &amp;quot;Kami juga telah memblokir lima rekening untuk diselidiki lebih lanjut. Salah satunya atas nama Supartini Wulandari. Setiap hari rata-rata terjadi transaksi keuangan sekitar Rp100 juta,&amp;quot; kata Alex.  Pada penggerebekan itu, polisi telah menyita barang bukti berupa satu CPU beserta monitor, dua laptop, satu modem, dua televisi flat 42 inch dan 30 inch, 12 ponsel, 13 buah kartu ATM milik tersangka dan istrinya, dua buku rekening BCA dan BII, uang tunai sebesar Rp3 juta, lima kurungan ayam aduan, satu mobil Honda Jazz H 138 TN, satu senapan angin, dua samurai serta tiga golok.  Dalam praktiknya Efendi membangun sebuah kamar yang digunakan untuk aktivitas perjudian. Di dalamny,a dilengkapi dengan komputer dengan modem dan TV flat 40 inch. Di dalam kamar itu polisi juga menemukan samurai, golok dan senapan angin. Bandar kaya tersebut ternyata juga memelihara hewan langka yaitu buaya, rusa tutul, dan babi hutan.  &amp;quot;Tersangka sudah menjalani kejahatan ini selama lima tahun. Memang sangat lama karena menggunakan media cyber sehingga kepolisian juga melakukan penyidikan panjang lewat cyber juga. Dia ternyata juga suka judi adu ayam dengan memanggil bandar-bandar dari luar kota,&amp;quot; jelas Alex.  Menurut Alex, tersangka disangkakan Pasal 3 dan 6 UU RI No 15 tahun 2002 yang diubah dengan UU RI No 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.  Selain itu juga disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.   &amp;quot;Dia juga melanggar Pasal 45 UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang memiliki muatan perjudian dengan ancaman pidana maksimal enam tahun,&amp;quot; pungkasnya.  </description><content:encoded>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }       /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    SEMARANG - Perjudian dalam bentuk taruhan sepakbola dengan menggunakan sarana internet dan telepon selular beromzet minimal Rp100 juta per hari, berhasil dibongkar oleh Polwiltabes Semarang.  Modus operandinya adalah pemain atau petaruh menyerahkan uang kepada sub bandar dengan menjagokan satu klub sepakbola yang sedang bertanding. Uang tersebut lalu diserahkan pada bandar secara langsung atau melalui rekening. Jika petaruh menang maka hadiahnya pun diserahkan lewat rekening atau secara langsung.  &amp;quot;Pada Sabtu 7 Maret, pukul 20.00 WIB kepolisian menggerebek rumah Mohammad Efendi (43) di Jalan Sambiroto I/30 RT09/RW01 Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Semarang, Jawa Tengah. Untuk mengetahui hasil pertandingan dia membuat website www.asianbookie.com,&amp;quot; jelas Kapolda Jawa Tengah Irjen Alex Bambang Riatmodjo, Minggu (15/3/2009).  Selain menangkap Moh Efendi, polisi juga mengamankan sub bandar bernama Antonius Adi Wibowo, Willy Wiratno, dan Deddy Sutendi. Para petaruh juga berhasil ditangkap yaitu Ponco Ardi Murdianto, Soebroto, Ediyono, dan Danny Prasetyo. Selain itu, istri hasil nikah siri Moh Efendi yang bernama Supartini Wulandari (34) pun ditangkap karena diduga menampung atau membelanjakan hasil kejahatan perjudian yang dilakukan tersangka.  &amp;quot;Kami juga telah memblokir lima rekening untuk diselidiki lebih lanjut. Salah satunya atas nama Supartini Wulandari. Setiap hari rata-rata terjadi transaksi keuangan sekitar Rp100 juta,&amp;quot; kata Alex.  Pada penggerebekan itu, polisi telah menyita barang bukti berupa satu CPU beserta monitor, dua laptop, satu modem, dua televisi flat 42 inch dan 30 inch, 12 ponsel, 13 buah kartu ATM milik tersangka dan istrinya, dua buku rekening BCA dan BII, uang tunai sebesar Rp3 juta, lima kurungan ayam aduan, satu mobil Honda Jazz H 138 TN, satu senapan angin, dua samurai serta tiga golok.  Dalam praktiknya Efendi membangun sebuah kamar yang digunakan untuk aktivitas perjudian. Di dalamny,a dilengkapi dengan komputer dengan modem dan TV flat 40 inch. Di dalam kamar itu polisi juga menemukan samurai, golok dan senapan angin. Bandar kaya tersebut ternyata juga memelihara hewan langka yaitu buaya, rusa tutul, dan babi hutan.  &amp;quot;Tersangka sudah menjalani kejahatan ini selama lima tahun. Memang sangat lama karena menggunakan media cyber sehingga kepolisian juga melakukan penyidikan panjang lewat cyber juga. Dia ternyata juga suka judi adu ayam dengan memanggil bandar-bandar dari luar kota,&amp;quot; jelas Alex.  Menurut Alex, tersangka disangkakan Pasal 3 dan 6 UU RI No 15 tahun 2002 yang diubah dengan UU RI No 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.  Selain itu juga disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.   &amp;quot;Dia juga melanggar Pasal 45 UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang memiliki muatan perjudian dengan ancaman pidana maksimal enam tahun,&amp;quot; pungkasnya.  </content:encoded></item></channel></rss>
