<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Siapkan Sarapan, Istri Dianiaya Suami</title><description>Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi. Klai ini kasus tersebut dialami Mh (21) warga Desa Tanjungharjo, Kapas, Bojonegoro. Dia dihajar suaminya berinisial Sn (27) hanya karena tidak menyiapkan sarapan pagi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/03/19/1/203065/tak-siapkan-sarapan-istri-dianiaya-suami</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/03/19/1/203065/tak-siapkan-sarapan-istri-dianiaya-suami"/><item><title>Tak Siapkan Sarapan, Istri Dianiaya Suami</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/03/19/1/203065/tak-siapkan-sarapan-istri-dianiaya-suami</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/03/19/1/203065/tak-siapkan-sarapan-istri-dianiaya-suami</guid><pubDate>Kamis 19 Maret 2009 21:32 WIB</pubDate><dc:creator>Nanang Fahrudin</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>  BOJONEGORO - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi. Klai ini kasus tersebut dialami Mh (21) warga Desa Tanjungharjo, Kapas, Bojonegoro. Dia dihajar suaminya berinisial Sn (27) hanya karena tidak menyiapkan sarapan pagi.  Informasi yang diperoleh, Kamis (19/3/2009), peristiwa berawal saat sang suami hendak berangkat kerja disalah satu perusahaan tembakau. Tapi, dia sangat marah karena di dapur tidak ada makanan yang biasanya disediakan sang istri. Sn pun langsung berangkat kerja dengan memendam amarah.  Kemarahan itu baru diluapkan, saat makan malam sekitar pukul 21.00 WIB. Dia tega melempari muka istrinya dengan makanan yang berada dipiring. Lantaran takut, sang istri pun keluar rumah untuk menenangkan suasana. Tapi, hal itu malah membuat Sn marah. Dia pun mengejar istrinya dan langsung membanting ke tanah.  Akibatnya, tulang kaki kanan patah dan harus dirawat ke rumah sakit. Aksi kekerasan tidak berhenti, Sn kembali mengejar istrinya yang pulang ke rumah orang tuanya. Dia kembali menghajar kaki sebelah kiri istrinya dengan tangan hingga memar-memar. Puas menghajar istrinya, Sn pulang ke rumah orang tuanya di Desa Sumodikaran, Dander.  Kapolsek Kapas AKP Thabita Resley membenarkan jika ada laporan KDRT. Saat ini pihaknya sudah menahan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sesuai Pasal 44 UU No 23/2004 ayat 1 dan 2, tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun. &amp;quot;Kita masih memprosesnya,&amp;quot; tegas Thabita.    </description><content:encoded>  BOJONEGORO - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi. Klai ini kasus tersebut dialami Mh (21) warga Desa Tanjungharjo, Kapas, Bojonegoro. Dia dihajar suaminya berinisial Sn (27) hanya karena tidak menyiapkan sarapan pagi.  Informasi yang diperoleh, Kamis (19/3/2009), peristiwa berawal saat sang suami hendak berangkat kerja disalah satu perusahaan tembakau. Tapi, dia sangat marah karena di dapur tidak ada makanan yang biasanya disediakan sang istri. Sn pun langsung berangkat kerja dengan memendam amarah.  Kemarahan itu baru diluapkan, saat makan malam sekitar pukul 21.00 WIB. Dia tega melempari muka istrinya dengan makanan yang berada dipiring. Lantaran takut, sang istri pun keluar rumah untuk menenangkan suasana. Tapi, hal itu malah membuat Sn marah. Dia pun mengejar istrinya dan langsung membanting ke tanah.  Akibatnya, tulang kaki kanan patah dan harus dirawat ke rumah sakit. Aksi kekerasan tidak berhenti, Sn kembali mengejar istrinya yang pulang ke rumah orang tuanya. Dia kembali menghajar kaki sebelah kiri istrinya dengan tangan hingga memar-memar. Puas menghajar istrinya, Sn pulang ke rumah orang tuanya di Desa Sumodikaran, Dander.  Kapolsek Kapas AKP Thabita Resley membenarkan jika ada laporan KDRT. Saat ini pihaknya sudah menahan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sesuai Pasal 44 UU No 23/2004 ayat 1 dan 2, tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun. &amp;quot;Kita masih memprosesnya,&amp;quot; tegas Thabita.    </content:encoded></item></channel></rss>
