<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hapus Hukuman Mati, Mintalah Ke DPR</title><description>Kontroversi penerapan hukuman mati masih berlanjut sampai sekarang. Sejumlah pihak terutama aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sangat menentang hukuman mati ini, karena sejumlah negara juga telah menghapusnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/04/07/1/208374/hapus-hukuman-mati-mintalah-ke-dpr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/04/07/1/208374/hapus-hukuman-mati-mintalah-ke-dpr"/><item><title>Hapus Hukuman Mati, Mintalah Ke DPR</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/04/07/1/208374/hapus-hukuman-mati-mintalah-ke-dpr</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/04/07/1/208374/hapus-hukuman-mati-mintalah-ke-dpr</guid><pubDate>Selasa 07 April 2009 09:01 WIB</pubDate><dc:creator>Dadan Muhammad Ramdan</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Kontroversi penerapan hukuman mati masih berlanjut sampai sekarang. Sejumlah pihak terutama aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sangat menentang hukuman mati ini, karena sejumlah negara juga telah menghapusnya.Isu hukuman mati ini kembali mencuat setelah Pengadilan Negeri Kota Depok, kemarin, menjatuhkan sanksi itu kepada &amp;quot;Jagal asal Jombang&amp;quot;, Very Idham Henyansyah alias Ryan. Namun kriminolog Universitas Indonesia Adrianus MelialaÂ  memandang selama hukuman mati masih diterapkan di Indonesia, tentunya akan dipakai dalam peradilan. &amp;quot;Mintalah kepada DPR untuk menghapuskannya, bukan ke hakim,&amp;quot; tandasnya.Mereka para penggiat HAM mungkin akan merasakan apa yang dialami korban dan keluarganya, bila hal tragis itu menimpa dirinya atau anggota keluarganya. &amp;quot;Baru ngerasa kalau mengalami sendiri,&amp;quot; kata Adrianus.Hukuman mati yang dijatuhkan ke Ryan, lanjut Adrianus, setidaknya akan memberi kepuasan atas kemarahan masyarakat yang ekstrim melihat kesadisan pelaku dalam menghabisi korbannya.  </description><content:encoded>JAKARTA - Kontroversi penerapan hukuman mati masih berlanjut sampai sekarang. Sejumlah pihak terutama aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sangat menentang hukuman mati ini, karena sejumlah negara juga telah menghapusnya.Isu hukuman mati ini kembali mencuat setelah Pengadilan Negeri Kota Depok, kemarin, menjatuhkan sanksi itu kepada &amp;quot;Jagal asal Jombang&amp;quot;, Very Idham Henyansyah alias Ryan. Namun kriminolog Universitas Indonesia Adrianus MelialaÂ  memandang selama hukuman mati masih diterapkan di Indonesia, tentunya akan dipakai dalam peradilan. &amp;quot;Mintalah kepada DPR untuk menghapuskannya, bukan ke hakim,&amp;quot; tandasnya.Mereka para penggiat HAM mungkin akan merasakan apa yang dialami korban dan keluarganya, bila hal tragis itu menimpa dirinya atau anggota keluarganya. &amp;quot;Baru ngerasa kalau mengalami sendiri,&amp;quot; kata Adrianus.Hukuman mati yang dijatuhkan ke Ryan, lanjut Adrianus, setidaknya akan memberi kepuasan atas kemarahan masyarakat yang ekstrim melihat kesadisan pelaku dalam menghabisi korbannya.  </content:encoded></item></channel></rss>
