<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kajari Jakbar Pikirkan Kasasi Bagi Terdakwa PT Pos</title><description>Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengaku tidak habis pikir terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis bebas tiga terdakwa dugaan korupsi PT Pos Indonesia.  </description><link>https://news.okezone.com/read/2009/04/08/1/208951/kajari-jakbar-pikirkan-kasasi-bagi-terdakwa-pt-pos</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/04/08/1/208951/kajari-jakbar-pikirkan-kasasi-bagi-terdakwa-pt-pos"/><item><title>Kajari Jakbar Pikirkan Kasasi Bagi Terdakwa PT Pos</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/04/08/1/208951/kajari-jakbar-pikirkan-kasasi-bagi-terdakwa-pt-pos</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/04/08/1/208951/kajari-jakbar-pikirkan-kasasi-bagi-terdakwa-pt-pos</guid><pubDate>Rabu 08 April 2009 16:44 WIB</pubDate><dc:creator>Indri Amin</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }       /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengaku tidak habis pikir terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis bebas tiga terdakwa dugaan korupsi PT Pos Indonesia.  &amp;quot;Saya tidak habis pikir itu diputus bebas, padahal itu bertentangan dengan undang-undang BUMN,&amp;quot; kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Sugiono di di Press Room Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (8/4/2009).  Dengan begitu, Sugiono mengaku akan pikir-pikir untuk mengajukan memori kasasi terkait hal ini. &amp;quot;Tentunya kami menunggu salinan putusan KUHP dulu,&amp;quot; tandasnya.  Diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa itu adalah mantan Kepala Kantor Pos Fatahillah, Fachrurrazy; mantan Manajer Pemasaran Kantor Pos Fatahillah, Elvi Fahri; dan mantan Manajer Pemasaran Kantor Pos Fatahillah, Widianto.  Awalnya, ketiga terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi dana insentif senilai Rp15 miliar terkait pemberian diskon insentif dan komisi khusus kepada pelanggan setiap pembayaran jasa pos.    </description><content:encoded>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }       /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengaku tidak habis pikir terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis bebas tiga terdakwa dugaan korupsi PT Pos Indonesia.  &amp;quot;Saya tidak habis pikir itu diputus bebas, padahal itu bertentangan dengan undang-undang BUMN,&amp;quot; kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Sugiono di di Press Room Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (8/4/2009).  Dengan begitu, Sugiono mengaku akan pikir-pikir untuk mengajukan memori kasasi terkait hal ini. &amp;quot;Tentunya kami menunggu salinan putusan KUHP dulu,&amp;quot; tandasnya.  Diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa itu adalah mantan Kepala Kantor Pos Fatahillah, Fachrurrazy; mantan Manajer Pemasaran Kantor Pos Fatahillah, Elvi Fahri; dan mantan Manajer Pemasaran Kantor Pos Fatahillah, Widianto.  Awalnya, ketiga terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi dana insentif senilai Rp15 miliar terkait pemberian diskon insentif dan komisi khusus kepada pelanggan setiap pembayaran jasa pos.    </content:encoded></item></channel></rss>
