<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ferry Yuliantono Divonis 1 Tahun Penjara</title><description>Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis satu tahun penjara Sekjen Komite Bangkit Indonesia Ferry Yuliantono dalam kasus unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM yang berujung rusuh 24 Juni lalu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/04/08/1/208979/ferry-yuliantono-divonis-1-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/04/08/1/208979/ferry-yuliantono-divonis-1-tahun-penjara"/><item><title>Ferry Yuliantono Divonis 1 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/04/08/1/208979/ferry-yuliantono-divonis-1-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/04/08/1/208979/ferry-yuliantono-divonis-1-tahun-penjara</guid><pubDate>Rabu 08 April 2009 17:21 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/04/08/1/208979/wIS0PmAv5w.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/04/08/1/208979/wIS0PmAv5w.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis satu tahun penjara Sekjen Komite Bangkit Indonesia Ferry Yuliantono dalam kasus unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM yang berujung rusuh 24 Juni lalu.&amp;quot;Ferry secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pengusutan, dan terdakwa divonis satu tahun penjara dipotong masa penahanan,&amp;quot; kata Ketua Majelis PN Jakarta Pusat, Andi Makassau di persidangan, Jakarta, Rabu (8/4/2009).Ferry dinilai melanggar Pasal 160 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 212 jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP, Pasal 214 ayat 2 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP, Pasal 170 ayat 2 ke 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP, dan Pasal 187 ke-1 jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.&amp;quot;Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan sopan selama dalam persidangan. Serta memiliki anak dan isteri yang menjadi tanggungannya,&amp;quot; tegasnya.Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama enam tahun penjara. Jaksa menilai, semua unsur pasal yang dikenakan kepada Ferry telah dipenuhi.(kem)</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis satu tahun penjara Sekjen Komite Bangkit Indonesia Ferry Yuliantono dalam kasus unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM yang berujung rusuh 24 Juni lalu.&amp;quot;Ferry secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pengusutan, dan terdakwa divonis satu tahun penjara dipotong masa penahanan,&amp;quot; kata Ketua Majelis PN Jakarta Pusat, Andi Makassau di persidangan, Jakarta, Rabu (8/4/2009).Ferry dinilai melanggar Pasal 160 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 212 jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP, Pasal 214 ayat 2 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP, Pasal 170 ayat 2 ke 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP, dan Pasal 187 ke-1 jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.&amp;quot;Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan sopan selama dalam persidangan. Serta memiliki anak dan isteri yang menjadi tanggungannya,&amp;quot; tegasnya.Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama enam tahun penjara. Jaksa menilai, semua unsur pasal yang dikenakan kepada Ferry telah dipenuhi.(kem)</content:encoded></item></channel></rss>
