<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Novel Terancam Tak Bisa Aktif sebagai PNS Lagi</title><description>Novel Andreas terancam tidak bisa kembali aktif sebagai pegawai negeri sipil di Kantor Imigrasi Depok, seperti yang dia inginkan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Kepegawaian.  </description><link>https://news.okezone.com/read/2009/05/14/1/219650/novel-terancam-tak-bisa-aktif-sebagai-pns-lagi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/05/14/1/219650/novel-terancam-tak-bisa-aktif-sebagai-pns-lagi"/><item><title>Novel Terancam Tak Bisa Aktif sebagai PNS Lagi</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/05/14/1/219650/novel-terancam-tak-bisa-aktif-sebagai-pns-lagi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/05/14/1/219650/novel-terancam-tak-bisa-aktif-sebagai-pns-lagi</guid><pubDate>Kamis 14 Mei 2009 12:16 WIB</pubDate><dc:creator>Marieska Harya Virdhani</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }       /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    DEPOK - Novel Andreas terancam tidak bisa kembali aktif sebagai pegawai negeri sipil di Kantor Imigrasi Depok, seperti yang dia inginkan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Kepegawaian.  &amp;quot;Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa bagi orang yang diancam hukuman dan telah menjalani hukuman dapat diberhentikan. Nah kalau begitu kan bisa iya, bisa tidak,&amp;quot; kata Kepala Kantor Imigrasi Depok Edward Robert Silitonga di kantornya, Kamis (14/5/2009).  Keputusan apakah Novel akan diterima kembali atau tidak dalam institusi tersebut tergantung keputusan kantor wilayah Bandung, Jawa Barat.  Saat ditahan, lanjutnya, Novel mendapat surat pemberhentian sementara dan tetap mendapat gaji bulanan sebesar 75 persen dari gaji pokoknya saat masih aktif.  Pria yang disebut-sebut sebagai kekasih Very Idham Henyansyah alias Ryan itu tercatat sebagai PNS Golongan IIA di bagian administrasi umum di Kantor Imigrasi Depok. Dia diangkat pada 2005 dan merupakan pegawai mutasi dari Departemen Hukum dan HAM.  &amp;quot;Selama bekerja, dia berkelakuan baik dan patuh terhadap semua perintah,&amp;quot; pungkas Edward.  Novel dipenjara selama sepuluh bulan di LP Paledang Kota Bogor, Jawa Barat dan telah menyelesaikan hukumannya kemarin. Novel terseret kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Ryan. Dalam hal ini, dia tersangkut Pasal 480 KUHP ayat 1 tentang penerimaan hasil kejahatan.  </description><content:encoded>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }       /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    DEPOK - Novel Andreas terancam tidak bisa kembali aktif sebagai pegawai negeri sipil di Kantor Imigrasi Depok, seperti yang dia inginkan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Kepegawaian.  &amp;quot;Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa bagi orang yang diancam hukuman dan telah menjalani hukuman dapat diberhentikan. Nah kalau begitu kan bisa iya, bisa tidak,&amp;quot; kata Kepala Kantor Imigrasi Depok Edward Robert Silitonga di kantornya, Kamis (14/5/2009).  Keputusan apakah Novel akan diterima kembali atau tidak dalam institusi tersebut tergantung keputusan kantor wilayah Bandung, Jawa Barat.  Saat ditahan, lanjutnya, Novel mendapat surat pemberhentian sementara dan tetap mendapat gaji bulanan sebesar 75 persen dari gaji pokoknya saat masih aktif.  Pria yang disebut-sebut sebagai kekasih Very Idham Henyansyah alias Ryan itu tercatat sebagai PNS Golongan IIA di bagian administrasi umum di Kantor Imigrasi Depok. Dia diangkat pada 2005 dan merupakan pegawai mutasi dari Departemen Hukum dan HAM.  &amp;quot;Selama bekerja, dia berkelakuan baik dan patuh terhadap semua perintah,&amp;quot; pungkas Edward.  Novel dipenjara selama sepuluh bulan di LP Paledang Kota Bogor, Jawa Barat dan telah menyelesaikan hukumannya kemarin. Novel terseret kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Ryan. Dalam hal ini, dia tersangkut Pasal 480 KUHP ayat 1 tentang penerimaan hasil kejahatan.  </content:encoded></item></channel></rss>
