<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Depdiknas Harus Usut Trafficking Siswa PKL (2)</title><description>Terkuaknya modus baru pedagangan manusia (human trafficking) yang mengincar anak usia sekolah yang akan menjalani praktik kerja lapangan (PKL) menuai kecaman keras dari berbagai kalangan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/05/18/1/220730/depdiknas-harus-usut-trafficking-siswa-pkl-2</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/05/18/1/220730/depdiknas-harus-usut-trafficking-siswa-pkl-2"/><item><title>Depdiknas Harus Usut Trafficking Siswa PKL (2)</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/05/18/1/220730/depdiknas-harus-usut-trafficking-siswa-pkl-2</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/05/18/1/220730/depdiknas-harus-usut-trafficking-siswa-pkl-2</guid><pubDate>Senin 18 Mei 2009 11:22 WIB</pubDate><dc:creator>Lamtiur Kristin Natalia Malau</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4   JAKARTA - Terkuaknya modus baru pedagangan manusia (human trafficking) yang mengincar anak usia sekolah yang akan menjalani praktik kerja lapangan (PKL) menuai kecaman keras dari berbagai kalangan.  Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi mengaku prihatin dengan makin maraknya kasus perdagangan anak, khususnya yang melibatkan dunia pendidikan.   Menurut psikolog anak itu, pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) harus menelusuri adanya modus baru human trafficking ini. Selain itu, pencegahan perdagangan anak dengan iming-iming tempat PKL di luar negeri seharusnya menjadi tanggung jawab Depdiknas.  &amp;quot;Praktik kerja kan diatur oleh Diknas untuk para siswa SMK. Maka harus diusut tuntas dugaan upaya human trafficking itu,&amp;quot; tegas pria yang akrab disapa Kak Seto itu kepada okezone, Senin (18/5/2009).  Selain Depdiknas, menurut Kak Seto, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) juga berperan untuk mencegah perdagangan anak dengan modus baru itu. Karena itu, Depdiknas dan Depnakertrans diharapkan bisa memberikan perhatian khusus bagi kasus ini dengan memperketat penjaringan perusahaan penyedia jasa yang menyalurkan anak usia sekolah yang akan menempuh PKL.  &amp;quot;Biro atau perusahaan yang menjanjikan juga harus dengan jelas tercatat dan terdaftar di dua departemen itu. Fungsinya untuk mengontrol keberadaan para siswa,&amp;quot; paparnya.    </description><content:encoded>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4   JAKARTA - Terkuaknya modus baru pedagangan manusia (human trafficking) yang mengincar anak usia sekolah yang akan menjalani praktik kerja lapangan (PKL) menuai kecaman keras dari berbagai kalangan.  Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi mengaku prihatin dengan makin maraknya kasus perdagangan anak, khususnya yang melibatkan dunia pendidikan.   Menurut psikolog anak itu, pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) harus menelusuri adanya modus baru human trafficking ini. Selain itu, pencegahan perdagangan anak dengan iming-iming tempat PKL di luar negeri seharusnya menjadi tanggung jawab Depdiknas.  &amp;quot;Praktik kerja kan diatur oleh Diknas untuk para siswa SMK. Maka harus diusut tuntas dugaan upaya human trafficking itu,&amp;quot; tegas pria yang akrab disapa Kak Seto itu kepada okezone, Senin (18/5/2009).  Selain Depdiknas, menurut Kak Seto, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) juga berperan untuk mencegah perdagangan anak dengan modus baru itu. Karena itu, Depdiknas dan Depnakertrans diharapkan bisa memberikan perhatian khusus bagi kasus ini dengan memperketat penjaringan perusahaan penyedia jasa yang menyalurkan anak usia sekolah yang akan menempuh PKL.  &amp;quot;Biro atau perusahaan yang menjanjikan juga harus dengan jelas tercatat dan terdaftar di dua departemen itu. Fungsinya untuk mengontrol keberadaan para siswa,&amp;quot; paparnya.    </content:encoded></item></channel></rss>
