<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Istri Kepala Inspektorat Divonis 1 Tahun Penjara</title><description>Gara-gara memberikan keterangan palsu di akta otentik keterangan cerai dengan mantan suami keduanya, Susiatin (34), istri Kepala Inspektorat Bambang Sugati, divonis satu tahun penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/05/20/1/221777/istri-kepala-inspektorat-divonis-1-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/05/20/1/221777/istri-kepala-inspektorat-divonis-1-tahun-penjara"/><item><title>Istri Kepala Inspektorat Divonis 1 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/05/20/1/221777/istri-kepala-inspektorat-divonis-1-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/05/20/1/221777/istri-kepala-inspektorat-divonis-1-tahun-penjara</guid><pubDate>Rabu 20 Mei 2009 22:08 WIB</pubDate><dc:creator>Ashadi Ikhsan (Koran Sindo)</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          GRESIK - Gara-gara memberikan keterangan palsu di akta otentik keterangan cerai dengan mantan suami keduanya, Susiatin (34), warga Desa Kemendung, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, divonis satu tahun penjara. Perbuatan istri Kepala Inspektorat Bambang Sugati itu dinilai melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP.  Putusan itu dibacakan bergantian hakim ketua Sisharini dengan dua anggota Supriyanto dan Ahmad Zaini dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (20/5/2009). Dalam sidang tersebut PNS Dinas Kesehatan itu didampingi Suisno, penasihat hukumnya.  Selain divonis satu tahun penjara, terdakwa juga diminta mengganti biaya perkara sebesar Rp1.000. Putusan itu enam bulan lebih ringan dari tuntutan JPU Lilik Indahwati yang meminta majelis menghukum 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa yang kini tinggal di Perum Gresik Kota Baru itu.   Alasan majelis memvonis setahun, karena perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP. Yaitu, memberikan keterangan palsu di akta otentik perceraiannya dengan suami kedua, Irsyadul Alim. Akta otentik perceraian tersebut diajukan sebagai salah satu syarat mengajukan kredit Rp200 juta kepada Bank Danamon Duduksampeyan dengan jaminan harta gono-gini seluas 232 meter persegi.  Saat menjadikan lahan di Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah tersebut, terdakwa mengaku sudah bercerai dengan Irsyadul Alim. Padahal, statusnya masih menjadi istri dari pria asal Desa Gosari tersebut.   &amp;quot;Berdasar atas kesaksian dari Irsyadul Alim dan diperkuat pengakuan terdakwa, maka kami majelis menilai perbuatan itu melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP. Karenanya, kami memutuskan terdakwa 1 tahun penjara,&amp;quot; tegas Sisharini, SH saat membacakan vonis.  Kendati divonis satu tahun penjara, terdakwa tidak terlihat sedih. Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan dengan menggunakan kemeja kuning dipadu dengan bawahan hitam, tetap santai. Bahkan, saat keluar dari ruang sidang terdakwa terlihat tetap mesra dengan suami ketiga yang juga Kepala Inspektorat Gresik, Bambang Sugati.  &amp;quot;Kami akan mengajukan banding,&amp;quot; ujar Suisno, penasihat hukum terdakwa sambil berlalu.   Sementara itu, putusan tersebut juga tidak membuat puas JPU Lilik Indahwati. Menurutnya, usai sidang, dia masih pikir-pikir untuk menerima putusan majelis hakim. Karena putusan tersebutr lebih ringan enam bulan dari tuntutannya. &amp;quot;Kami masih pikir-pikirlah,&amp;quot; tukas Lilik.   Seperti diberitakan, Susiatin dilaporkan mantan suami keduanya Irsyadul Alim ke polisi setelah mengetahui sebidang tanah harta gono-gini tiba-tiba diberi tanda pengawasan bank. Saat dicek ke BPN setempat, diketahui jika tanah seluas 323 meter persegi hendak dilelang bank karena dipakai agunan pinjaman kredit Susiatin.Â    Padahal, sebidang tanah yang diagunkan, di Desa Gosari Kecamatan Ujungpangkah, masih merupakan harta bersama Irsyadul dan terdakwa, saat masih berstatus suami istri. Ironisnya saat berstatus suami istri, terdakwa sempat memalsukan keterangan cerai supaya dapat mengajukan kredit Rp200 juta namun dikabulkan sebesar Rp115 juta, tahun 2007 lalu. Uang itu selanjutnya dibelikan mobil Honda Jazz.    </description><content:encoded>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          GRESIK - Gara-gara memberikan keterangan palsu di akta otentik keterangan cerai dengan mantan suami keduanya, Susiatin (34), warga Desa Kemendung, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, divonis satu tahun penjara. Perbuatan istri Kepala Inspektorat Bambang Sugati itu dinilai melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP.  Putusan itu dibacakan bergantian hakim ketua Sisharini dengan dua anggota Supriyanto dan Ahmad Zaini dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (20/5/2009). Dalam sidang tersebut PNS Dinas Kesehatan itu didampingi Suisno, penasihat hukumnya.  Selain divonis satu tahun penjara, terdakwa juga diminta mengganti biaya perkara sebesar Rp1.000. Putusan itu enam bulan lebih ringan dari tuntutan JPU Lilik Indahwati yang meminta majelis menghukum 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa yang kini tinggal di Perum Gresik Kota Baru itu.   Alasan majelis memvonis setahun, karena perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP. Yaitu, memberikan keterangan palsu di akta otentik perceraiannya dengan suami kedua, Irsyadul Alim. Akta otentik perceraian tersebut diajukan sebagai salah satu syarat mengajukan kredit Rp200 juta kepada Bank Danamon Duduksampeyan dengan jaminan harta gono-gini seluas 232 meter persegi.  Saat menjadikan lahan di Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah tersebut, terdakwa mengaku sudah bercerai dengan Irsyadul Alim. Padahal, statusnya masih menjadi istri dari pria asal Desa Gosari tersebut.   &amp;quot;Berdasar atas kesaksian dari Irsyadul Alim dan diperkuat pengakuan terdakwa, maka kami majelis menilai perbuatan itu melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP. Karenanya, kami memutuskan terdakwa 1 tahun penjara,&amp;quot; tegas Sisharini, SH saat membacakan vonis.  Kendati divonis satu tahun penjara, terdakwa tidak terlihat sedih. Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan dengan menggunakan kemeja kuning dipadu dengan bawahan hitam, tetap santai. Bahkan, saat keluar dari ruang sidang terdakwa terlihat tetap mesra dengan suami ketiga yang juga Kepala Inspektorat Gresik, Bambang Sugati.  &amp;quot;Kami akan mengajukan banding,&amp;quot; ujar Suisno, penasihat hukum terdakwa sambil berlalu.   Sementara itu, putusan tersebut juga tidak membuat puas JPU Lilik Indahwati. Menurutnya, usai sidang, dia masih pikir-pikir untuk menerima putusan majelis hakim. Karena putusan tersebutr lebih ringan enam bulan dari tuntutannya. &amp;quot;Kami masih pikir-pikirlah,&amp;quot; tukas Lilik.   Seperti diberitakan, Susiatin dilaporkan mantan suami keduanya Irsyadul Alim ke polisi setelah mengetahui sebidang tanah harta gono-gini tiba-tiba diberi tanda pengawasan bank. Saat dicek ke BPN setempat, diketahui jika tanah seluas 323 meter persegi hendak dilelang bank karena dipakai agunan pinjaman kredit Susiatin.Â    Padahal, sebidang tanah yang diagunkan, di Desa Gosari Kecamatan Ujungpangkah, masih merupakan harta bersama Irsyadul dan terdakwa, saat masih berstatus suami istri. Ironisnya saat berstatus suami istri, terdakwa sempat memalsukan keterangan cerai supaya dapat mengajukan kredit Rp200 juta namun dikabulkan sebesar Rp115 juta, tahun 2007 lalu. Uang itu selanjutnya dibelikan mobil Honda Jazz.    </content:encoded></item></channel></rss>
