<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kyai AKN Diteriaki Orangtua Korban 'Kyai Cabul'</title><description> Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kekerasan seksual dan fisik terhadap puluhan siswa SMK Telkom Terpadu Pati Kiai Akhmad Khoirun Nasikin (AKN) dilimpahkan dari Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati. </description><link>https://news.okezone.com/read/2009/05/28/1/224022/kyai-akn-diteriaki-orangtua-korban-kyai-cabul</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/05/28/1/224022/kyai-akn-diteriaki-orangtua-korban-kyai-cabul"/><item><title>Kyai AKN Diteriaki Orangtua Korban 'Kyai Cabul'</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/05/28/1/224022/kyai-akn-diteriaki-orangtua-korban-kyai-cabul</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/05/28/1/224022/kyai-akn-diteriaki-orangtua-korban-kyai-cabul</guid><pubDate>Kamis 28 Mei 2009 16:34 WIB</pubDate><dc:creator>Sundoyo Hardi (Koran Sindo)</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/05/28/1/224022/db7zLXQv3I.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kiai Akhmad Khoirun Nasikin </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/05/28/1/224022/db7zLXQv3I.jpg</image><title>Kiai Akhmad Khoirun Nasikin </title></images><description>  PATI - Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kekerasan seksual dan fisik terhadap puluhan siswa SMK Telkom Terpadu Pati Kiai Akhmad Khoirun Nasikin (AKN) dilimpahkan dari Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.   Pelimpahan berkas ini juga disertai barang bukti berupa tiga tikar dan tiga kasur busa yang diduga dipakai tersangka untuk melakukan sodomi kepada korban-korbannya.  Kiai AKN datang ke Kejari Pati menumpang mobil Honda Jazz B 125 BYU dengan didampingi penasihat hukumnya dari Bambang Trisnanto SH dan rekan yang berkantor di Jakarta. Saat keluar dari mobil, belasan warga Dukuh Seti, Kecamatan Dukuh Seti, Kabupaten Pati dan orang tua siswa korban langsung meneriakinya sebagai kiai cabul. Bahkan, ada salah satu orang tua korban yang mencoba memukul tersangka. Namun, petugas menghalanginya dan segera membawa tersangka ke ruang Kasi Pidana Umum (Pidum).  Kajari Pati Deden Riki Hayatul Firman menjelaskan, dalam waktu sepekan ke depan pihaknya akan segera melimpahkan berkas tersangka ke pengadilan supaya sidang dapat segera digelar. Selama masa itu, tesangka ditahan di Lapas Pati.  &amp;quot;Penahanan maksimal dilakukan 20 hari. Namun, kami optimistis sebelum masa penahanan berakhir, berkas sudah kami limpahkan ke pengadilan. Sebab, status berkas sudah P 21 atau lengkap,&amp;quot; jelas Kajari.Â   Dikatakan, dalam berkas yang dilimpahkan Mabes Polri ke Kejari Pati dengan nomor register perkara 84/pati/epp.2/V/2009 tertanggal 28 Mei 2009 itu, AKN disangka telah melanggar UU 23/2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, subsider Pasal 292 KUHP tentang pencabulan sejenis terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, subsider Pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.     </description><content:encoded>  PATI - Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kekerasan seksual dan fisik terhadap puluhan siswa SMK Telkom Terpadu Pati Kiai Akhmad Khoirun Nasikin (AKN) dilimpahkan dari Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.   Pelimpahan berkas ini juga disertai barang bukti berupa tiga tikar dan tiga kasur busa yang diduga dipakai tersangka untuk melakukan sodomi kepada korban-korbannya.  Kiai AKN datang ke Kejari Pati menumpang mobil Honda Jazz B 125 BYU dengan didampingi penasihat hukumnya dari Bambang Trisnanto SH dan rekan yang berkantor di Jakarta. Saat keluar dari mobil, belasan warga Dukuh Seti, Kecamatan Dukuh Seti, Kabupaten Pati dan orang tua siswa korban langsung meneriakinya sebagai kiai cabul. Bahkan, ada salah satu orang tua korban yang mencoba memukul tersangka. Namun, petugas menghalanginya dan segera membawa tersangka ke ruang Kasi Pidana Umum (Pidum).  Kajari Pati Deden Riki Hayatul Firman menjelaskan, dalam waktu sepekan ke depan pihaknya akan segera melimpahkan berkas tersangka ke pengadilan supaya sidang dapat segera digelar. Selama masa itu, tesangka ditahan di Lapas Pati.  &amp;quot;Penahanan maksimal dilakukan 20 hari. Namun, kami optimistis sebelum masa penahanan berakhir, berkas sudah kami limpahkan ke pengadilan. Sebab, status berkas sudah P 21 atau lengkap,&amp;quot; jelas Kajari.Â   Dikatakan, dalam berkas yang dilimpahkan Mabes Polri ke Kejari Pati dengan nomor register perkara 84/pati/epp.2/V/2009 tertanggal 28 Mei 2009 itu, AKN disangka telah melanggar UU 23/2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, subsider Pasal 292 KUHP tentang pencabulan sejenis terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, subsider Pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.     </content:encoded></item></channel></rss>
