<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lia Eden Divonis 2,5 Tahun Penjara</title><description>Pemimpin sekte Komunitas Eden, Syamsuriati alias Lia Eden dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/06/02/1/225470/lia-eden-divonis-2-5-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/06/02/1/225470/lia-eden-divonis-2-5-tahun-penjara"/><item><title>Lia Eden Divonis 2,5 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/06/02/1/225470/lia-eden-divonis-2-5-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/06/02/1/225470/lia-eden-divonis-2-5-tahun-penjara</guid><pubDate>Selasa 02 Juni 2009 17:46 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Pemimpin sekte Komunitas Eden, Syamsuriati alias Lia Eden dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Subachran dalam persidangan yang tadi sempat molor selama empat jam. Dalam berkas putusannya, hakim memutuskan dia terbukti melakukan penistaan agama akibat empat risalah yang dia sebarkan kepada berbagai institusi, termasuk Presiden dalam kurun waktu 23 November-Desember 2008.Salah satu dari risalah itu, dia menyatakan bahwa penghapusan seluruh agama dinilai menyinggung perasaan dan keyakinan pemeluk lainnya.&amp;quot;Dengan demikian, 156 a junto Pasal 55 KUHP Tentang Penistaan Agama secara bersama-sama terpenuhi,&amp;quot; kata Subachran, di PN Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2009).Hukuman ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut. Ada pun hal yang memberatkan dalam vonis ini bahwa perbuatan Lia Eden mengancam kerukunan umat beragama. Selain itu, dia pernah dihukum dan dianggap tidak menyesali perbuatannya.Sedangkan hal yang meringankan, pemimpin sekte Eden itu dinilai bersikap baik selama di persidangan.Selain Lia Eden, orang kepercayaannya, Wahyu Andito Wibisono juga divonis hari ini dengan hukuman dua tahun penjara. Vonis Wahyu lebih ringan karena bukan pelaku utama dan pertimbangan usia yang masih muda.(lsi)</description><content:encoded>JAKARTA - Pemimpin sekte Komunitas Eden, Syamsuriati alias Lia Eden dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Subachran dalam persidangan yang tadi sempat molor selama empat jam. Dalam berkas putusannya, hakim memutuskan dia terbukti melakukan penistaan agama akibat empat risalah yang dia sebarkan kepada berbagai institusi, termasuk Presiden dalam kurun waktu 23 November-Desember 2008.Salah satu dari risalah itu, dia menyatakan bahwa penghapusan seluruh agama dinilai menyinggung perasaan dan keyakinan pemeluk lainnya.&amp;quot;Dengan demikian, 156 a junto Pasal 55 KUHP Tentang Penistaan Agama secara bersama-sama terpenuhi,&amp;quot; kata Subachran, di PN Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2009).Hukuman ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut. Ada pun hal yang memberatkan dalam vonis ini bahwa perbuatan Lia Eden mengancam kerukunan umat beragama. Selain itu, dia pernah dihukum dan dianggap tidak menyesali perbuatannya.Sedangkan hal yang meringankan, pemimpin sekte Eden itu dinilai bersikap baik selama di persidangan.Selain Lia Eden, orang kepercayaannya, Wahyu Andito Wibisono juga divonis hari ini dengan hukuman dua tahun penjara. Vonis Wahyu lebih ringan karena bukan pelaku utama dan pertimbangan usia yang masih muda.(lsi)</content:encoded></item></channel></rss>
