<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Praja IPDN Nyabu Ditangkap Polisi</title><description>Lagi-lagi nama Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) kembali tercoreng. Kali ini Praja tingkat akhir, Muhammad Sanusi Fajri (23) Bin Lukman digelandang ke sel karena terlibat dalam masalah narkoba.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/06/03/1/225566/praja-ipdn-nyabu-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/06/03/1/225566/praja-ipdn-nyabu-ditangkap-polisi"/><item><title>Praja IPDN Nyabu Ditangkap Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/06/03/1/225566/praja-ipdn-nyabu-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/06/03/1/225566/praja-ipdn-nyabu-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Rabu 03 Juni 2009 08:15 WIB</pubDate><dc:creator>Yugi Prasetyo</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>BANDUNG - Lagi-lagi nama Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) kembali tercoreng. Kali ini Praja tingkat akhir, Muhammad Sanusi Fajri (23) Bin Lukman digelandang ke sel karena terlibat dalam masalah narkoba.    Sanusi ditangkap jajaran Direktoran Reserse Narkoba Polda Jawa Barat karena membawa sabu-sabu. Dia ditangkap di daerah Sayang, Kecamatan Cikeruh, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, saat sedang bertransaksi.    Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Nugroho Aji Wijayanto membenarkan penangkapan praja IPDN asal kontingen Aceh tersebut. Praja tingkat akhir itu, menurut keterangan sempat melarikan diri dari sergapan petugas.     &amp;quot;Tapi karena meninggalkan berkas-berkas skripsinya di mobil, kami akhirnya mendapatkan titik terang bahwa dirinya merupakan Praja IPDN dan berhasil menangkapnya kembali,&amp;quot; kata Kunto kepada wartawan di Jawa Barat, Rabu (3/6/2009).    Kunto menegaskan, atas kasus kepemilikan tersebut, Sanusi dijerat pasal 78 undang-undang RI No 22 tahun 1997 tentang penyalahgunaan narkoba di luar dari kepentingan kesehatan atau ilmu pengetahuan, dengan ancaman 10 tahun penjara.    </description><content:encoded>BANDUNG - Lagi-lagi nama Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) kembali tercoreng. Kali ini Praja tingkat akhir, Muhammad Sanusi Fajri (23) Bin Lukman digelandang ke sel karena terlibat dalam masalah narkoba.    Sanusi ditangkap jajaran Direktoran Reserse Narkoba Polda Jawa Barat karena membawa sabu-sabu. Dia ditangkap di daerah Sayang, Kecamatan Cikeruh, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, saat sedang bertransaksi.    Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Nugroho Aji Wijayanto membenarkan penangkapan praja IPDN asal kontingen Aceh tersebut. Praja tingkat akhir itu, menurut keterangan sempat melarikan diri dari sergapan petugas.     &amp;quot;Tapi karena meninggalkan berkas-berkas skripsinya di mobil, kami akhirnya mendapatkan titik terang bahwa dirinya merupakan Praja IPDN dan berhasil menangkapnya kembali,&amp;quot; kata Kunto kepada wartawan di Jawa Barat, Rabu (3/6/2009).    Kunto menegaskan, atas kasus kepemilikan tersebut, Sanusi dijerat pasal 78 undang-undang RI No 22 tahun 1997 tentang penyalahgunaan narkoba di luar dari kepentingan kesehatan atau ilmu pengetahuan, dengan ancaman 10 tahun penjara.    </content:encoded></item></channel></rss>
