<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Siang Ini DPR dan Komnas HAM Bahas Kasus Prita</title><description>Dukungan terhadap penangguhan penahanan Prita Mulyasari (32) terus mengalir. Tidak hanya dari para blogger di dunia maya, aktivis HAM, lembaga bantuan hukum dan kalangan media juga menuntut penahanan Prita bahkan meminta menganulir putusan pengadilan yang dinilai tidak tepat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/06/03/1/225598/siang-ini-dpr-dan-komnas-ham-bahas-kasus-prita</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/06/03/1/225598/siang-ini-dpr-dan-komnas-ham-bahas-kasus-prita"/><item><title>Siang Ini DPR dan Komnas HAM Bahas Kasus Prita</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/06/03/1/225598/siang-ini-dpr-dan-komnas-ham-bahas-kasus-prita</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/06/03/1/225598/siang-ini-dpr-dan-komnas-ham-bahas-kasus-prita</guid><pubDate>Rabu 03 Juni 2009 09:49 WIB</pubDate><dc:creator>Dadan Muhammad Ramdan</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARATA - Dukungan terhadap penangguhan penahanan Prita Mulyasari (32) terus mengalir. Tidak hanya dari para blogger di dunia maya, aktivis HAM, lembaga bantuan hukum dan kalangan media juga menuntut penahanan Prita bahkan meminta menganulir putusan pengadilan yang dinilai tidak tepat.Siang ini Komnas HAM bersama DPR, aktivis perempuan dan anak akan menggelar pertemuan di Senayan untuk membahas kasus ini. &amp;quot;Pukul 12.00 WIB nanti bersama DPR ada pertemuan antara Komnas HAM dan aktivis perempuan dan anak bahas kasus Prita,&amp;quot; ungkap anggota Sub Komisi Pemantauan dan Pengendalian Komnas HAM Nurkholis kepada okezone, Rabu (3/6/2009).Dia menjelaskan, sejauh ini Komnas HAM terus berkoordinasi dengan Jaksa Agung untuk meminta klarifikasi. Kemudian ke Pengadilan Negeri Tangerang dan bertemua dengan majelis hakim untuk menyampaikan permintaan penangguhan penahanan Prita.&amp;quot;Diharapkan sore ini suratnya sudah selesai karena kami masih mengumpulkan semua dokumen. Kita juga akan terus memonitor sidang besok,&amp;quot; kata Nurkholis. Kasus Prita berawal saat berobat ke RS Omni Alam Sutra pada 7 Agustus 2008 jam 20.30 WIB. Dia pun didiagnosa menderita demam berdarah. Namun lantaran Prita merasa dikecewakan, dia pun menuliskan ceritanya di berbagai surat pembaca di media, termasuk media online.Cerita ini pun menyebar di mailing list hingga membuat pihak RS OMNI Alam Sutra Tangerang merasa dicemarkan nama baiknya. Prita dianggap melakukan tindak pidana setelah menulis email di milis internet yang berisi keluhan pelayanan rumah sakit itu yang dinilai buruk.Prita Mulyasari kini ditahan di LP Wanita Tangerang karena dituduh telah melakukan pencemaran nama baik terhadap rumah Sakit Omni Internasional, Alam Sutra, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Prita menjadi tahanan LP Wanita sejak 13 Mei hingga 1 Juni 2009. Namun diperpanjang hingga 23 Juni untuk menunggu proses hukumnya.  </description><content:encoded>JAKARATA - Dukungan terhadap penangguhan penahanan Prita Mulyasari (32) terus mengalir. Tidak hanya dari para blogger di dunia maya, aktivis HAM, lembaga bantuan hukum dan kalangan media juga menuntut penahanan Prita bahkan meminta menganulir putusan pengadilan yang dinilai tidak tepat.Siang ini Komnas HAM bersama DPR, aktivis perempuan dan anak akan menggelar pertemuan di Senayan untuk membahas kasus ini. &amp;quot;Pukul 12.00 WIB nanti bersama DPR ada pertemuan antara Komnas HAM dan aktivis perempuan dan anak bahas kasus Prita,&amp;quot; ungkap anggota Sub Komisi Pemantauan dan Pengendalian Komnas HAM Nurkholis kepada okezone, Rabu (3/6/2009).Dia menjelaskan, sejauh ini Komnas HAM terus berkoordinasi dengan Jaksa Agung untuk meminta klarifikasi. Kemudian ke Pengadilan Negeri Tangerang dan bertemua dengan majelis hakim untuk menyampaikan permintaan penangguhan penahanan Prita.&amp;quot;Diharapkan sore ini suratnya sudah selesai karena kami masih mengumpulkan semua dokumen. Kita juga akan terus memonitor sidang besok,&amp;quot; kata Nurkholis. Kasus Prita berawal saat berobat ke RS Omni Alam Sutra pada 7 Agustus 2008 jam 20.30 WIB. Dia pun didiagnosa menderita demam berdarah. Namun lantaran Prita merasa dikecewakan, dia pun menuliskan ceritanya di berbagai surat pembaca di media, termasuk media online.Cerita ini pun menyebar di mailing list hingga membuat pihak RS OMNI Alam Sutra Tangerang merasa dicemarkan nama baiknya. Prita dianggap melakukan tindak pidana setelah menulis email di milis internet yang berisi keluhan pelayanan rumah sakit itu yang dinilai buruk.Prita Mulyasari kini ditahan di LP Wanita Tangerang karena dituduh telah melakukan pencemaran nama baik terhadap rumah Sakit Omni Internasional, Alam Sutra, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Prita menjadi tahanan LP Wanita sejak 13 Mei hingga 1 Juni 2009. Namun diperpanjang hingga 23 Juni untuk menunggu proses hukumnya.  </content:encoded></item></channel></rss>
