<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>ICM Laporkan Sultan HB X ke Mendagri</title><description>Indonesian Court Monitoring (ICM) melaporkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X kepada Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, karena belum mengusulkan pemberhentian sementara Bupati Sleman Ibnu Subiyanto yang telah menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan buku ajar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/06/10/1/227976/icm-laporkan-sultan-hb-x-ke-mendagri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/06/10/1/227976/icm-laporkan-sultan-hb-x-ke-mendagri"/><item><title>ICM Laporkan Sultan HB X ke Mendagri</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/06/10/1/227976/icm-laporkan-sultan-hb-x-ke-mendagri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/06/10/1/227976/icm-laporkan-sultan-hb-x-ke-mendagri</guid><pubDate>Rabu 10 Juni 2009 15:54 WIB</pubDate><dc:creator>Satria Nugraha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/06/10/1/227976/HsHv9VVgHq.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/06/10/1/227976/HsHv9VVgHq.jpg</image><title></title></images><description>  YOGYAKARTA - Indonesian Court Monitoring (ICM) melaporkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X kepada Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, karena belum mengusulkan pemberhentian sementara Bupati Sleman Ibnu Subiyanto yang telah menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan buku ajar.    Menurut Direktur ICM Tri Wahyu KH, Mendagri sebenarnya memiliki kewenangan memberhentikan sementara Ibnu Suyanto yang diduga terlibat kasus korupsi atas usulan gubernur.    &amp;quot;Sebagaimana mandat PP 6 tahun 2005 pasal 126 ayat 4, Mendagri punya wewenang memberhentikan sementara atas usulan gubernur. Tapi sampai saat ini gubernur baru berjanji sehingga belum pasti kapan akan mengusulkan ke Mendagri,&amp;quot; ujar Tri Wahyu di kantor Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Rabu (10/6/2009).    Dia menambahkan pemberhentian sementara Bupati Sleman cukup penting untuk menjaga agar proses persidangan berlangsung dengan bersih. Selain itu juga untuk menghindari pandangan bahwa Kebupaten Sleman masih dipimpin seorang terdakwa. Di sisi lain, imbuh Tri Wahyu, sembilan terdakwa lain selain Ibnu juga bisa menjadi tahanan.    &amp;quot;Kita tak ingin mencampuri hakim tapi memang harus adil mengingat terdakwa lainnya juga sebagian sudah ditahan. Hal ini juga sangat mungkin dilakukan kepada Ibnu,&amp;quot; terangnya.    Direktur PUKAT UGM, Zainal Arifin Mochtar juga mendesak agar Mendagri segera melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Gubernur DIY. Tujuannya supaya Gubernur DIY bisa segera melaksanakan pasal 126 ayat 4 PP Tahun 2005 dengan mengajukan usulan resmi ke Mendagri terkait pemberhentian sementara Bupati Sleman Ibnu Subiyanto.    &amp;quot;Posisi Bupati Sleman sama dimata hukum. Tidak ada keistimewaan di mata hukum. Meski dalam sidang kemarin banyak pejabat dan PNS Sleman, bahkan Sat Pol PP yang datang, Ibnu tetap sama di mata hukum,&amp;quot; jelas Zainal.(ful)  </description><content:encoded>  YOGYAKARTA - Indonesian Court Monitoring (ICM) melaporkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X kepada Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, karena belum mengusulkan pemberhentian sementara Bupati Sleman Ibnu Subiyanto yang telah menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan buku ajar.    Menurut Direktur ICM Tri Wahyu KH, Mendagri sebenarnya memiliki kewenangan memberhentikan sementara Ibnu Suyanto yang diduga terlibat kasus korupsi atas usulan gubernur.    &amp;quot;Sebagaimana mandat PP 6 tahun 2005 pasal 126 ayat 4, Mendagri punya wewenang memberhentikan sementara atas usulan gubernur. Tapi sampai saat ini gubernur baru berjanji sehingga belum pasti kapan akan mengusulkan ke Mendagri,&amp;quot; ujar Tri Wahyu di kantor Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Rabu (10/6/2009).    Dia menambahkan pemberhentian sementara Bupati Sleman cukup penting untuk menjaga agar proses persidangan berlangsung dengan bersih. Selain itu juga untuk menghindari pandangan bahwa Kebupaten Sleman masih dipimpin seorang terdakwa. Di sisi lain, imbuh Tri Wahyu, sembilan terdakwa lain selain Ibnu juga bisa menjadi tahanan.    &amp;quot;Kita tak ingin mencampuri hakim tapi memang harus adil mengingat terdakwa lainnya juga sebagian sudah ditahan. Hal ini juga sangat mungkin dilakukan kepada Ibnu,&amp;quot; terangnya.    Direktur PUKAT UGM, Zainal Arifin Mochtar juga mendesak agar Mendagri segera melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Gubernur DIY. Tujuannya supaya Gubernur DIY bisa segera melaksanakan pasal 126 ayat 4 PP Tahun 2005 dengan mengajukan usulan resmi ke Mendagri terkait pemberhentian sementara Bupati Sleman Ibnu Subiyanto.    &amp;quot;Posisi Bupati Sleman sama dimata hukum. Tidak ada keistimewaan di mata hukum. Meski dalam sidang kemarin banyak pejabat dan PNS Sleman, bahkan Sat Pol PP yang datang, Ibnu tetap sama di mata hukum,&amp;quot; jelas Zainal.(ful)  </content:encoded></item></channel></rss>
