<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korupsi RSUD, Mantan Bapekodya Jaksel Jadi Tersangka  </title><description>Kejaksaan menetapkan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Madya Jakarta Selatan Karsono tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamadya Jakarta Selatan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/06/16/1/229551/korupsi-rsud-mantan-bapekodya-jaksel-jadi-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/06/16/1/229551/korupsi-rsud-mantan-bapekodya-jaksel-jadi-tersangka"/><item><title>Korupsi RSUD, Mantan Bapekodya Jaksel Jadi Tersangka  </title><link>https://news.okezone.com/read/2009/06/16/1/229551/korupsi-rsud-mantan-bapekodya-jaksel-jadi-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/06/16/1/229551/korupsi-rsud-mantan-bapekodya-jaksel-jadi-tersangka</guid><pubDate>Selasa 16 Juni 2009 00:01 WIB</pubDate><dc:creator>Adam Prawira</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan menetapkan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Madya Jakarta Selatan Karsono tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamadya Jakarta Selatan.Kerugian negara akibat korupsi ini diduga mencapai Rp9,8 miliar. &amp;quot;Tim penyidik Kejari telah menetapkannya (Karsono) sebagai tersangka,&amp;quot; ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Senin (15/6/2009). Untung mengungkapkan, pada 2006 Pemerintah Kotamadya Jakaerta Selatan telah membebasklan lahan untuk pembangunan RSUD di Jalan Rengas Kelurahan Bintaro, Pesanggarahan, Jakarta Selatan. Proyek itu didasari atas surat keputusan otorisasi (SKO) anggaran belanja tahun anggaran 2006 tertanggal 14 Maret 2006 dengan alokasi dana Rp42 miliar.Ide awal pembangunan RSUD Jaksel dirintis Bapekodya Jaksel sejak tahun 2004 dengan membuat studi pendahuluan. Ada beberapa lokasi yang direkomendasikan sebagai tempat pembangunan RSUD, yakni di tengah kota sekitar Kantor Walikotamadya Jaksel, Ragunan, Pasar Minggu, Bintaro, dan Lebak Bulus.Untung melanjutkan, pada tahun 2005 program pembebasan lahan diteruskan Kepala Bapekodya Baru yakni Jarsono. Dari hasil penyidikan, ternyata Bapekodya menetapakn Jalan Rengas sebagai lokasi pembangunan, berbeda diusulkan Bapekodya Jaksel pada studi pendahuluan yani di Jalan Kesehatan Raya, Bintaro Utara.Padahal, menurut Perpres Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Pasal 4 ayat 1 yakni pengadaan dan rencana pemenuhan kebutuhan tanah yang diperlukan bagi pelaksanaan pembangunan kepentingan umum hanya dapat dilakukan apabila berdasarkan tata ruang wilayah yang sudah ditetapkan terlebih dahulu.Dengan Begitu, menurut Untung, Karsono selaku Bapekodya Jaksel telah melakukan perbuatan melawan hukum. &amp;quot;Sehingga patut diduga dapat menimbulkan kerugian negara,&amp;quot; ujarnya.Selain itu, jaksa menilai adanya penyimpangan yakni tidak adanya musyawarah penentuan harga dengan pemilik tanah tidak sesuai ketentuan. Biaya yang terserap untuk beberapa pemilik tanah sebesar Rp28.050.383.000, sedangkan yang diterima riil beberapa pemilik tanah hanya sekira Rp18,2 miliar.   </description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan menetapkan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Madya Jakarta Selatan Karsono tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamadya Jakarta Selatan.Kerugian negara akibat korupsi ini diduga mencapai Rp9,8 miliar. &amp;quot;Tim penyidik Kejari telah menetapkannya (Karsono) sebagai tersangka,&amp;quot; ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Senin (15/6/2009). Untung mengungkapkan, pada 2006 Pemerintah Kotamadya Jakaerta Selatan telah membebasklan lahan untuk pembangunan RSUD di Jalan Rengas Kelurahan Bintaro, Pesanggarahan, Jakarta Selatan. Proyek itu didasari atas surat keputusan otorisasi (SKO) anggaran belanja tahun anggaran 2006 tertanggal 14 Maret 2006 dengan alokasi dana Rp42 miliar.Ide awal pembangunan RSUD Jaksel dirintis Bapekodya Jaksel sejak tahun 2004 dengan membuat studi pendahuluan. Ada beberapa lokasi yang direkomendasikan sebagai tempat pembangunan RSUD, yakni di tengah kota sekitar Kantor Walikotamadya Jaksel, Ragunan, Pasar Minggu, Bintaro, dan Lebak Bulus.Untung melanjutkan, pada tahun 2005 program pembebasan lahan diteruskan Kepala Bapekodya Baru yakni Jarsono. Dari hasil penyidikan, ternyata Bapekodya menetapakn Jalan Rengas sebagai lokasi pembangunan, berbeda diusulkan Bapekodya Jaksel pada studi pendahuluan yani di Jalan Kesehatan Raya, Bintaro Utara.Padahal, menurut Perpres Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Pasal 4 ayat 1 yakni pengadaan dan rencana pemenuhan kebutuhan tanah yang diperlukan bagi pelaksanaan pembangunan kepentingan umum hanya dapat dilakukan apabila berdasarkan tata ruang wilayah yang sudah ditetapkan terlebih dahulu.Dengan Begitu, menurut Untung, Karsono selaku Bapekodya Jaksel telah melakukan perbuatan melawan hukum. &amp;quot;Sehingga patut diduga dapat menimbulkan kerugian negara,&amp;quot; ujarnya.Selain itu, jaksa menilai adanya penyimpangan yakni tidak adanya musyawarah penentuan harga dengan pemilik tanah tidak sesuai ketentuan. Biaya yang terserap untuk beberapa pemilik tanah sebesar Rp28.050.383.000, sedangkan yang diterima riil beberapa pemilik tanah hanya sekira Rp18,2 miliar.   </content:encoded></item></channel></rss>
