<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Suap KPPU, M Iqbal Hadapi Vonis</title><description>Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan membacakan putusan hukuman terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Iqbal hari ini.  </description><link>https://news.okezone.com/read/2009/06/16/1/229583/suap-kppu-m-iqbal-hadapi-vonis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/06/16/1/229583/suap-kppu-m-iqbal-hadapi-vonis"/><item><title>Suap KPPU, M Iqbal Hadapi Vonis</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/06/16/1/229583/suap-kppu-m-iqbal-hadapi-vonis</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/06/16/1/229583/suap-kppu-m-iqbal-hadapi-vonis</guid><pubDate>Selasa 16 Juni 2009 07:49 WIB</pubDate><dc:creator>Ferdinan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/06/16/1/229583/IaKmu5UR43.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/06/16/1/229583/IaKmu5UR43.jpg</image><title></title></images><description>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }       /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan membacakan putusan hukuman terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Iqbal hari ini.  Iqbal sebelumnya dituntut delapan tahun penjara, atas dugaan tindakÂ  pidana suap dalam perkara hak siar Liga Inggris.  Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Pattinasarany dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (16/6/2009).  &amp;quot;Kita berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman dengan adil,&amp;quot; kata kuasa hukum Iqbal, Maqdir Ismail kepada okezone, Selasa (16/6/2009).  Jaksa penuntut umum mendakwa Iqbal melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima Rp500 juta dari Eksekutif Lippo Group, Billy Sindoro. Uang itu dinilai jaksa adalah imbalan Billy atas putusan majelis KPPU yang memutuskan All Asia Multimedia Networks untuk menjaga dan melindungi kepentingan TV berbayar dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan PT Direct Vision.  Iqbal pun dalam pembelaannya pekan lalu, tetap bersikukuh dirinya tidak menerima sepeser pun uang dari Billy tersebut. Dia menilai tuduhan jaksa tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.  Atas perbuatannya, Iqbal didakwa melanggar Pasal 12b tentang penyuapan yang diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001.  Selain menuntut hukuman delapan tahun penjara, Iqbal juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.  </description><content:encoded>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }       /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan membacakan putusan hukuman terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Iqbal hari ini.  Iqbal sebelumnya dituntut delapan tahun penjara, atas dugaan tindakÂ  pidana suap dalam perkara hak siar Liga Inggris.  Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Pattinasarany dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (16/6/2009).  &amp;quot;Kita berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman dengan adil,&amp;quot; kata kuasa hukum Iqbal, Maqdir Ismail kepada okezone, Selasa (16/6/2009).  Jaksa penuntut umum mendakwa Iqbal melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima Rp500 juta dari Eksekutif Lippo Group, Billy Sindoro. Uang itu dinilai jaksa adalah imbalan Billy atas putusan majelis KPPU yang memutuskan All Asia Multimedia Networks untuk menjaga dan melindungi kepentingan TV berbayar dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan PT Direct Vision.  Iqbal pun dalam pembelaannya pekan lalu, tetap bersikukuh dirinya tidak menerima sepeser pun uang dari Billy tersebut. Dia menilai tuduhan jaksa tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.  Atas perbuatannya, Iqbal didakwa melanggar Pasal 12b tentang penyuapan yang diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001.  Selain menuntut hukuman delapan tahun penjara, Iqbal juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.  </content:encoded></item></channel></rss>
