<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Divonis 4,5 Tahun Penjara, Iqbal Ajukan Banding</title><description>Vonis 4,5 tahun penjara yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tak menyurutkan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Iqbal untuk berhenti menempuh jalur hukum. Dia mengajukan banding dalam kasusnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/06/16/1/229969/divonis-4-5-tahun-penjara-iqbal-ajukan-banding</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/06/16/1/229969/divonis-4-5-tahun-penjara-iqbal-ajukan-banding"/><item><title>Divonis 4,5 Tahun Penjara, Iqbal Ajukan Banding</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/06/16/1/229969/divonis-4-5-tahun-penjara-iqbal-ajukan-banding</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/06/16/1/229969/divonis-4-5-tahun-penjara-iqbal-ajukan-banding</guid><pubDate>Selasa 16 Juni 2009 21:01 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Hidayat</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Vonis 4,5 tahun penjara yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tak menyurutkan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Iqbal untuk berhenti menempuh jalur hukum. Dia mengajukan banding dalam kasusnya.&amp;quot;Kejujuran dikesampingkan, itu yang saya rasakan di persidangan ini. Saya bersikap apa yang sudah putuskan di sidang ini, saya serahkan kepada Allah,&amp;quot; kata Iqbal dengan tenang.Ini diungkapkan Iqbal dengan berdiri ketika ditanyakan majelis hakim di pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (16/6/2009).Namun, lanjut Iqbal, ada secerca harapan di persidangna kali ini. Yakni adanya dissenting opinion oleh anggota majelis hakim Tipikor, Sofialdi. &amp;quot;Mudah-mudahan dari secerca sinar ini menuju kebenaran dari yang sudah saya perjuangkan,&amp;quot; tegasnya.Hal senada diungkapkan kuasa hukum Maqdir Ismail. Dia mengaku akan mengikuti kliennya untuk mengajukan banding. &amp;quot;Oleh karena terdakwa telah menyampaikan (naik banding), maka kami akan mengikuti keinginan terdakwa,&amp;quot; tegasnya.Dalam sidang Selasa malam, Iqbal divonis bersalah karena menerima uang dari mantan petinggi Lippo Group, Billy Sindoro sbesar Rp500 juta. Iqbal juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.  </description><content:encoded>JAKARTA - Vonis 4,5 tahun penjara yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tak menyurutkan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Iqbal untuk berhenti menempuh jalur hukum. Dia mengajukan banding dalam kasusnya.&amp;quot;Kejujuran dikesampingkan, itu yang saya rasakan di persidangan ini. Saya bersikap apa yang sudah putuskan di sidang ini, saya serahkan kepada Allah,&amp;quot; kata Iqbal dengan tenang.Ini diungkapkan Iqbal dengan berdiri ketika ditanyakan majelis hakim di pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (16/6/2009).Namun, lanjut Iqbal, ada secerca harapan di persidangna kali ini. Yakni adanya dissenting opinion oleh anggota majelis hakim Tipikor, Sofialdi. &amp;quot;Mudah-mudahan dari secerca sinar ini menuju kebenaran dari yang sudah saya perjuangkan,&amp;quot; tegasnya.Hal senada diungkapkan kuasa hukum Maqdir Ismail. Dia mengaku akan mengikuti kliennya untuk mengajukan banding. &amp;quot;Oleh karena terdakwa telah menyampaikan (naik banding), maka kami akan mengikuti keinginan terdakwa,&amp;quot; tegasnya.Dalam sidang Selasa malam, Iqbal divonis bersalah karena menerima uang dari mantan petinggi Lippo Group, Billy Sindoro sbesar Rp500 juta. Iqbal juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.  </content:encoded></item></channel></rss>
