<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aulia Pohan Diganjar 4,5 Tahun Penjara</title><description>Dua terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia, Aulia Pohan dan Maman Soemantri diganjar 4,5 tahun penjara. Sementara Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjudin hanya divonis 4 tahun bui.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/06/17/1/230140/aulia-pohan-diganjar-4-5-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/06/17/1/230140/aulia-pohan-diganjar-4-5-tahun-penjara"/><item><title>Aulia Pohan Diganjar 4,5 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/06/17/1/230140/aulia-pohan-diganjar-4-5-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/06/17/1/230140/aulia-pohan-diganjar-4-5-tahun-penjara</guid><pubDate>Rabu 17 Juni 2009 12:03 WIB</pubDate><dc:creator>Maria Ulfa Eleven Safa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/06/17/1/230140/7oVKhWHu0S.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/06/17/1/230140/7oVKhWHu0S.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Dua terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia, Aulia Pohan dan Maman Soemantri diganjar 4,5 tahun penjara. Sementara Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjudin hanya divonis 4 tahun bui.  Amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Â (Tipikor) memutuskan, keempat mantan pejabat BI bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah.&amp;quot;Hal yang memberatkan perbuatan empat terdakwa, antara lain kontraproduktif dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi serta memberi citra buruk pada BI sebagai bank central,&amp;quot; terang Ketua Hakim Kresna Menon, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2009).Sementara hal-hal Â yang dianggap meringankan adalah keempatnya berlaku sopan di pengadilan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta tidak menikmati keuntungan pribadi dari perkara ini.&amp;quot;Karena itu, pengadilan menjatuhkan pidana kepada Aulia pohan dan Maman Soemantri selama empat tahun enam bulan penjara, sedangkan Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjudin selama empat tahun penjara,&amp;quot; imbuhnya.Keempatnya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.(ded)</description><content:encoded>JAKARTA - Dua terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia, Aulia Pohan dan Maman Soemantri diganjar 4,5 tahun penjara. Sementara Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjudin hanya divonis 4 tahun bui.  Amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Â (Tipikor) memutuskan, keempat mantan pejabat BI bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah.&amp;quot;Hal yang memberatkan perbuatan empat terdakwa, antara lain kontraproduktif dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi serta memberi citra buruk pada BI sebagai bank central,&amp;quot; terang Ketua Hakim Kresna Menon, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2009).Sementara hal-hal Â yang dianggap meringankan adalah keempatnya berlaku sopan di pengadilan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta tidak menikmati keuntungan pribadi dari perkara ini.&amp;quot;Karena itu, pengadilan menjatuhkan pidana kepada Aulia pohan dan Maman Soemantri selama empat tahun enam bulan penjara, sedangkan Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjudin selama empat tahun penjara,&amp;quot; imbuhnya.Keempatnya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.(ded)</content:encoded></item></channel></rss>
