<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Dirut KPLP Djony Algamar Resmi Ditahan KPK</title><description>Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal patroli pada Direktorat Jenderal Departemen Perhubungan, Djony Algamar malam ini resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.  </description><link>https://news.okezone.com/read/2009/06/30/1/234451/eks-dirut-kplp-djony-algamar-resmi-ditahan-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/06/30/1/234451/eks-dirut-kplp-djony-algamar-resmi-ditahan-kpk"/><item><title>Eks Dirut KPLP Djony Algamar Resmi Ditahan KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/06/30/1/234451/eks-dirut-kplp-djony-algamar-resmi-ditahan-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/06/30/1/234451/eks-dirut-kplp-djony-algamar-resmi-ditahan-kpk</guid><pubDate>Selasa 30 Juni 2009 22:15 WIB</pubDate><dc:creator>Mohamad Taufik (Koran Sindo)</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/06/30/1/234451/eX9Nwlcrfv.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/06/30/1/234451/eX9Nwlcrfv.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal patroli pada Direktorat Jenderal Departemen Perhubungan, Djony Algamar malam ini resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.Djony yang merupakan mantan Direktur Kesatuan Pengamanan Laut dan Pantai (KPLP) Departemen Perhubungan, sebelumnya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam, sejak pukul 10.00 WIB tadi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.&amp;quot;Untuk penyidikan, KPK mengadakan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 30 Juni 2009,&amp;quot; kata Kabiro Humas KPK Johan Budi saat jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (30/6/2009) malam.Johan menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan saat menjadi Direktur KPLP, tersangka diduga telah menerima sejumlah hadiah atau janji berkaitan dengan pengadaan kapal patroli di Dirjen Dephub.&amp;quot;Tersangka melanggar Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,&amp;quot; jelasnya.Djony yang terlebih dahulu telah ditetapkan sebagai tersangka itu ditahan di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Diketahui, proyek pengadaan kapal patroli ini dilakukan oleh KPLP. Proyek ini terkait dengan kasus suap terpidana kasus serupa, Bulyan Royan.Usai diperiksa, Djony yang kala itu mengenaka kemeja berwarna putih dengan jaket warna hitam tampak berjalan degan tenang menuju mobil tahanan KPK bernomor polisi B 8638 WU.       Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }       /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    </description><content:encoded>JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal patroli pada Direktorat Jenderal Departemen Perhubungan, Djony Algamar malam ini resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.Djony yang merupakan mantan Direktur Kesatuan Pengamanan Laut dan Pantai (KPLP) Departemen Perhubungan, sebelumnya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam, sejak pukul 10.00 WIB tadi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.&amp;quot;Untuk penyidikan, KPK mengadakan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 30 Juni 2009,&amp;quot; kata Kabiro Humas KPK Johan Budi saat jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (30/6/2009) malam.Johan menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan saat menjadi Direktur KPLP, tersangka diduga telah menerima sejumlah hadiah atau janji berkaitan dengan pengadaan kapal patroli di Dirjen Dephub.&amp;quot;Tersangka melanggar Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,&amp;quot; jelasnya.Djony yang terlebih dahulu telah ditetapkan sebagai tersangka itu ditahan di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Diketahui, proyek pengadaan kapal patroli ini dilakukan oleh KPLP. Proyek ini terkait dengan kasus suap terpidana kasus serupa, Bulyan Royan.Usai diperiksa, Djony yang kala itu mengenaka kemeja berwarna putih dengan jaket warna hitam tampak berjalan degan tenang menuju mobil tahanan KPK bernomor polisi B 8638 WU.       Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }       /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    </content:encoded></item></channel></rss>
