<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemkab Bantul Tindak Tegas Koruptor Dana Gempa</title><description>Pemerintah Kabupaten Bantul, Yogyakarta menegaskan akan menindak tegas aparatnya jika terbukti melakukan korupsi dana rekontruksi pascagempa bumi yang nilainya mencapai Rp2,3 miliar.  </description><link>https://news.okezone.com/read/2009/07/04/1/235634/pemkab-bantul-tindak-tegas-koruptor-dana-gempa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/07/04/1/235634/pemkab-bantul-tindak-tegas-koruptor-dana-gempa"/><item><title>Pemkab Bantul Tindak Tegas Koruptor Dana Gempa</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/07/04/1/235634/pemkab-bantul-tindak-tegas-koruptor-dana-gempa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/07/04/1/235634/pemkab-bantul-tindak-tegas-koruptor-dana-gempa</guid><pubDate>Sabtu 04 Juli 2009 22:09 WIB</pubDate><dc:creator>Daru Waskita</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }       /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten Bantul, Yogyakarta menegaskan akan menindak tegas aparatnya jika terbukti melakukan korupsi dana rekontruksi pascagempa bumi yang nilainya mencapai Rp2,3 miliar.  Diduga, dugaan korupsi dana gempa itu melibatkan Kepala Dusun Mancingan XI, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek dan Kepala Desa Selopamioro, Kecamatan Imogiri.  &amp;quot;Kita akan menindak mereka jika mereka nantinya divonis bersalah oleh pihak pengadilan. Ada sanksi administrasi hingga pemecatan sebagai perangkat desa,&amp;quot; tegas Gendut Sudarta, Sekda Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sabtu (4/7/2009).  Kasus dugaan korupsi dana rekontruksi itu, saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bantul.  &amp;quot;Itu wilayah mereka untuk memberantas korupsi, Pemkab mendukung langkah kejaksaan meskipun melibatkan aparat pemkab Bantul,&amp;quot; terangnya.  Namun begitu, lanjutnya, harus tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah kepada dua perangkat desa, sebelum ada vonis dari pengadilan negeri Bantul.  &amp;quot;Sebelum ada vonis dari hakim praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi,&amp;quot; katanya.  Mengenai pengembalian dana rekontruksi senilai Rp240 juta ke Pemkab Bantul oleh Tim Dusun, Mancingan XI, Gendut mengatakan dana yang dikembalikan ke Pemkab Bantul sudah tentu dicatat oleh bagian keuangan Pemkab Bantul dan ada bukti tertulisnya.   &amp;quot;Saya belum tahu apakah ada pengembalian uang atau tidak. Namun saat selesainya rekontruksi ada pengembalian uang dana rekontruksi mencapai lebih dari Rp4 miliar,&amp;quot; tandasnya.  </description><content:encoded>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }       /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten Bantul, Yogyakarta menegaskan akan menindak tegas aparatnya jika terbukti melakukan korupsi dana rekontruksi pascagempa bumi yang nilainya mencapai Rp2,3 miliar.  Diduga, dugaan korupsi dana gempa itu melibatkan Kepala Dusun Mancingan XI, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek dan Kepala Desa Selopamioro, Kecamatan Imogiri.  &amp;quot;Kita akan menindak mereka jika mereka nantinya divonis bersalah oleh pihak pengadilan. Ada sanksi administrasi hingga pemecatan sebagai perangkat desa,&amp;quot; tegas Gendut Sudarta, Sekda Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sabtu (4/7/2009).  Kasus dugaan korupsi dana rekontruksi itu, saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bantul.  &amp;quot;Itu wilayah mereka untuk memberantas korupsi, Pemkab mendukung langkah kejaksaan meskipun melibatkan aparat pemkab Bantul,&amp;quot; terangnya.  Namun begitu, lanjutnya, harus tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah kepada dua perangkat desa, sebelum ada vonis dari pengadilan negeri Bantul.  &amp;quot;Sebelum ada vonis dari hakim praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi,&amp;quot; katanya.  Mengenai pengembalian dana rekontruksi senilai Rp240 juta ke Pemkab Bantul oleh Tim Dusun, Mancingan XI, Gendut mengatakan dana yang dikembalikan ke Pemkab Bantul sudah tentu dicatat oleh bagian keuangan Pemkab Bantul dan ada bukti tertulisnya.   &amp;quot;Saya belum tahu apakah ada pengembalian uang atau tidak. Namun saat selesainya rekontruksi ada pengembalian uang dana rekontruksi mencapai lebih dari Rp4 miliar,&amp;quot; tandasnya.  </content:encoded></item></channel></rss>
