<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hukuman Uang Pengganti Korupsi Dihapus Pemerintah</title><description>Naskah RUU Tipikor dari Pemerintah yang telah diserahkan kepada DPR 25 Mei 2009 lalu sedikitnya memiliki 20 persoalan yang justru tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/07/12/1/237851/hukuman-uang-pengganti-korupsi-dihapus-pemerintah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/07/12/1/237851/hukuman-uang-pengganti-korupsi-dihapus-pemerintah"/><item><title>Hukuman Uang Pengganti Korupsi Dihapus Pemerintah</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/07/12/1/237851/hukuman-uang-pengganti-korupsi-dihapus-pemerintah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/07/12/1/237851/hukuman-uang-pengganti-korupsi-dihapus-pemerintah</guid><pubDate>Minggu 12 Juli 2009 02:18 WIB</pubDate><dc:creator>Sukmo Wibowo</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4             /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    JAKARTA - Naskah RUU Tipikor dari Pemerintah yang telah diserahkan kepada DPR 25 Mei 2009 lalu sedikitnya memiliki 20 persoalan yang justru tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi.  Salah satu hal persoalan yang krusial adalah pemerintah (dalam RUU Tipikor) menghapus (hukuman) pidana tambahan berupa membayar uang pengganti. Demikian disampaikan koordinator ICW, Emerson Yuntho dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu 11 Juli 2009.  Emerson mengatakan, ketentuan uang pengganti sebagai pidana tambahan sebelumnya diatur dalamÂ  Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya,Pada intinya pasal tersebut menyebutkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.   &amp;quot;Jika pelaku tidak mau membayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan dapat menyita dan melelang aset milik koruptor untuk menutup uang pengganti tersebut. Jika koruptor tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya,&amp;quot; terang Emerson.  Emerson juga mengatakan, semangat pemberantasan korupsi tidak saja memberikan efek jera bagi pelaku (koruptor) dalam bentuk penjatuhan pidana penjara (menghukum badan), namun juga mengembalikan uang yang telah dikorupsi ke kas negara (asset recovery).   menurutnya, faktanya uang pengganti hasil korupsi jika berhasil dieksekusi ke kas negara setidaknya dapat mengurangi kerugian lebih besar dari uang negara yang dikorupsi. &amp;quot;  Setidaknya laporan BPK yang menyebutkan uang pengganti korupsi yang menjadi kewajiban Kejaksaan Agung belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp6,3 triliun,&amp;quot; sebutnya.  </description><content:encoded>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4             /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    JAKARTA - Naskah RUU Tipikor dari Pemerintah yang telah diserahkan kepada DPR 25 Mei 2009 lalu sedikitnya memiliki 20 persoalan yang justru tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi.  Salah satu hal persoalan yang krusial adalah pemerintah (dalam RUU Tipikor) menghapus (hukuman) pidana tambahan berupa membayar uang pengganti. Demikian disampaikan koordinator ICW, Emerson Yuntho dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu 11 Juli 2009.  Emerson mengatakan, ketentuan uang pengganti sebagai pidana tambahan sebelumnya diatur dalamÂ  Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya,Pada intinya pasal tersebut menyebutkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.   &amp;quot;Jika pelaku tidak mau membayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan dapat menyita dan melelang aset milik koruptor untuk menutup uang pengganti tersebut. Jika koruptor tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya,&amp;quot; terang Emerson.  Emerson juga mengatakan, semangat pemberantasan korupsi tidak saja memberikan efek jera bagi pelaku (koruptor) dalam bentuk penjatuhan pidana penjara (menghukum badan), namun juga mengembalikan uang yang telah dikorupsi ke kas negara (asset recovery).   menurutnya, faktanya uang pengganti hasil korupsi jika berhasil dieksekusi ke kas negara setidaknya dapat mengurangi kerugian lebih besar dari uang negara yang dikorupsi. &amp;quot;  Setidaknya laporan BPK yang menyebutkan uang pengganti korupsi yang menjadi kewajiban Kejaksaan Agung belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp6,3 triliun,&amp;quot; sebutnya.  </content:encoded></item></channel></rss>
