<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>NU Usulkan Wajib Jilbab di Bangkalan</title><description>Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangkalan, mengusulkan agar seluruh peserta didik dan pegawai kantoran, wajib menggunakan busana muslim atau berjilbab. Hal tersebut dinilai sangat penting, guna menjaga norma agama dan sekaligus menegaskan identitas kota santri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/07/28/1/242778/nu-usulkan-wajib-jilbab-di-bangkalan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/07/28/1/242778/nu-usulkan-wajib-jilbab-di-bangkalan"/><item><title>NU Usulkan Wajib Jilbab di Bangkalan</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/07/28/1/242778/nu-usulkan-wajib-jilbab-di-bangkalan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/07/28/1/242778/nu-usulkan-wajib-jilbab-di-bangkalan</guid><pubDate>Selasa 28 Juli 2009 16:00 WIB</pubDate><dc:creator>Subairi (Koran Sindo)</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/07/28/1/242778/44RoiSplvC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Dok Sindo</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/07/28/1/242778/44RoiSplvC.jpg</image><title>Ilustrasi: Dok Sindo</title></images><description>BANGKALAN - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangkalan, mengusulkan agar seluruh peserta didik dan pegawai kantoran, wajib menggunakan busana muslim atau berjilbab. Hal tersebut dinilai sangat penting, guna menjaga norma agama dan sekaligus menegaskan identitas kota santri.   Usulan tersebut, dituangkan secara langsung oleh jajaran PCNU, dalam hearing dengan DPRD setempat dan organisasi lain, yang membahas masalah rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan pendidikan, di ruang DPRD Bangkalan, Selasa (28/7/2009).Â    Wakil ketua tanfidz PCNU Bangkalan, KH Badrus Sholeh menyatakan usulan agar seluruh jenjang pendidikan, dengan batas minimal umur 9 tahun, untuk wajib mengenakan busana muslim (jilbab), dinilai sangat beralasan. Apalagi hal yang berkaitan dengan jilbab tersebut, diatur dalam kehidupan beragama.  &amp;quot;Disamping itu, usulan seperti itu (jilbab) juga akan mempertegas identitas Bangkalan sebagai kota santri. Makanya cukup beralasan kalau kami masukkan dalam raperda,&amp;quot; ujarnya, ditemui usai hearing.  Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) An-nawawiyah, Kecamatan Kwanyar ini menjelaskan, pihaknya mengusulkan masalah wajib jilbab tersebut dalam raperda penyelenggaraan pendidikan, khususnya untuk pasal 62 ayat 2 yang secara detail mengatur tentang busana yang dipakai saat di sekolah.  Menurutnya, paling tidak seluruh sekolah yang ada di Bangkalan, baik itu negeri atau swasta, para pendidik maupun peserta didiknya wajib mengenakan jilbab. Apalagi, akhir-akhir ini, busana yang dipakai oleh kalangan murid sudah banyak yang menyimpang dari norma agama.    </description><content:encoded>BANGKALAN - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangkalan, mengusulkan agar seluruh peserta didik dan pegawai kantoran, wajib menggunakan busana muslim atau berjilbab. Hal tersebut dinilai sangat penting, guna menjaga norma agama dan sekaligus menegaskan identitas kota santri.   Usulan tersebut, dituangkan secara langsung oleh jajaran PCNU, dalam hearing dengan DPRD setempat dan organisasi lain, yang membahas masalah rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan pendidikan, di ruang DPRD Bangkalan, Selasa (28/7/2009).Â    Wakil ketua tanfidz PCNU Bangkalan, KH Badrus Sholeh menyatakan usulan agar seluruh jenjang pendidikan, dengan batas minimal umur 9 tahun, untuk wajib mengenakan busana muslim (jilbab), dinilai sangat beralasan. Apalagi hal yang berkaitan dengan jilbab tersebut, diatur dalam kehidupan beragama.  &amp;quot;Disamping itu, usulan seperti itu (jilbab) juga akan mempertegas identitas Bangkalan sebagai kota santri. Makanya cukup beralasan kalau kami masukkan dalam raperda,&amp;quot; ujarnya, ditemui usai hearing.  Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) An-nawawiyah, Kecamatan Kwanyar ini menjelaskan, pihaknya mengusulkan masalah wajib jilbab tersebut dalam raperda penyelenggaraan pendidikan, khususnya untuk pasal 62 ayat 2 yang secara detail mengatur tentang busana yang dipakai saat di sekolah.  Menurutnya, paling tidak seluruh sekolah yang ada di Bangkalan, baik itu negeri atau swasta, para pendidik maupun peserta didiknya wajib mengenakan jilbab. Apalagi, akhir-akhir ini, busana yang dipakai oleh kalangan murid sudah banyak yang menyimpang dari norma agama.    </content:encoded></item></channel></rss>
