<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Disidang Lagi, Prita Merasa Terusik</title><description>Pembatalan putusan sela Pengadilan Negeri Tangerang oleh Pengadilan Tinggi Banten kasus Prita Mulyasari praktis membuat Prita merasa terusik. Pasalnya, dia harus kembali memenuhi panggilan dan jalannya persidangan.  </description><link>https://news.okezone.com/read/2009/07/31/1/243672/disidang-lagi-prita-merasa-terusik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/07/31/1/243672/disidang-lagi-prita-merasa-terusik"/><item><title>Disidang Lagi, Prita Merasa Terusik</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/07/31/1/243672/disidang-lagi-prita-merasa-terusik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/07/31/1/243672/disidang-lagi-prita-merasa-terusik</guid><pubDate>Jum'at 31 Juli 2009 06:11 WIB</pubDate><dc:creator>Yuni Herlina Sinambela</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/07/31/1/243672/pN18sbEBHi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Prita usai pembacaan putusan sela di PN Tangerang (Foto: Koran SI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/07/31/1/243672/pN18sbEBHi.jpg</image><title>Prita usai pembacaan putusan sela di PN Tangerang (Foto: Koran SI)</title></images><description>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }       /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    JAKARTA - Pembatalan putusan sela Pengadilan Negeri Tangerang oleh Pengadilan Tinggi Banten kasus Prita Mulyasari praktis membuat Prita merasa terusik. Pasalnya, dia harus kembali memenuhi panggilan dan jalannya persidangan.   &amp;quot;Pastinya mengganggu pekerjaan saya. Saya harus kembali menghadiri meja persidangan, padahal baru saja, saya memulai awal kehidupan baru bagi karir dan keluarga Saya,&amp;quot; kata Prita saat dihubungi okezone, Sabtu (31/7/2009).  Prita pun tidak bisa berkata-kata lagi, hanya pasrah dan siap menjalani persidangan selanjutnya.  &amp;quot;Wallahualam. Apapun niat mereka terhadap, saya berharap tetap dilindungi Allah,&amp;quot; ujar Prita.  Untuk diketahui, Ketua Pengadilan Tinggi Banten Sumarno mengatakan, ada kesalahan persepsi terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE) terutama Pasal 54 ayat (1) dan (2) UU Nomor 11/2008, yang disangkakan terhadap Prita atas dakwaan pencemaran nama baik.  Sumarno menambahkan, pembatalan putusan sela Prita itu telah ditetapkan sejak Senin 27 Juli lalu.  </description><content:encoded>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }       /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    JAKARTA - Pembatalan putusan sela Pengadilan Negeri Tangerang oleh Pengadilan Tinggi Banten kasus Prita Mulyasari praktis membuat Prita merasa terusik. Pasalnya, dia harus kembali memenuhi panggilan dan jalannya persidangan.   &amp;quot;Pastinya mengganggu pekerjaan saya. Saya harus kembali menghadiri meja persidangan, padahal baru saja, saya memulai awal kehidupan baru bagi karir dan keluarga Saya,&amp;quot; kata Prita saat dihubungi okezone, Sabtu (31/7/2009).  Prita pun tidak bisa berkata-kata lagi, hanya pasrah dan siap menjalani persidangan selanjutnya.  &amp;quot;Wallahualam. Apapun niat mereka terhadap, saya berharap tetap dilindungi Allah,&amp;quot; ujar Prita.  Untuk diketahui, Ketua Pengadilan Tinggi Banten Sumarno mengatakan, ada kesalahan persepsi terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE) terutama Pasal 54 ayat (1) dan (2) UU Nomor 11/2008, yang disangkakan terhadap Prita atas dakwaan pencemaran nama baik.  Sumarno menambahkan, pembatalan putusan sela Prita itu telah ditetapkan sejak Senin 27 Juli lalu.  </content:encoded></item></channel></rss>
