<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Sulit Intervensi Kasus David</title><description>Pengadilan Coroner Singapura tetap memvonis Mahasiswa Indonesia yang tewas di Nanyang Technological University (NTU) Singapura, Almarhum David Hartanto Wijaya, bunuh diri. Pemerintah pun tampaknya sulit mengintervensi ketetapan hukum tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/07/31/1/243885/pemerintah-sulit-intervensi-kasus-david</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/07/31/1/243885/pemerintah-sulit-intervensi-kasus-david"/><item><title>Pemerintah Sulit Intervensi Kasus David</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/07/31/1/243885/pemerintah-sulit-intervensi-kasus-david</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/07/31/1/243885/pemerintah-sulit-intervensi-kasus-david</guid><pubDate>Jum'at 31 Juli 2009 16:09 WIB</pubDate><dc:creator>Ajat M Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/07/31/1/243885/vcgk0Bwe9B.jpg" expression="full" type="image/jpeg">David Hartanto Wijaya (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/07/31/1/243885/vcgk0Bwe9B.jpg</image><title>David Hartanto Wijaya (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Coroner Singapura tetap memvonis Mahasiswa Indonesia yang tewas di Nanyang Technological University (NTU) Singapura, Almarhum David Hartanto Wijaya, bunuh diri. Pemerintah pun tampaknya sulit mengintervensi ketetapan hukum tersebut.&amp;quot;Tentunya pemerintah simpatik terhadap keluarga David. Namun sejak awal ini proses hukum, jadi harapan agar ada intervensi dari pemerintah tampaknya agak mustahil,&amp;quot; ujar Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda di kantornya, Jalan Pejambon, Jakarta, Jumat (31/7/2009).Langkah ini diambil, lanjut Wirajuda, karena proses hukum berbeda dengan fungsi perlindungan keluarga. &amp;quot;Kita tidak lagi bisa berhubungan dengan korban dari warga kita yang menjadi korban karena David sudah almarhum,&amp;quot; tambahnya. Kendati demikian, lanjut Wirajuda, putusan pengadilan coroner Singapura itu masih berpeluang untuk diajukan kembali (review). &amp;quot;Menurut informasi yang diperoleh pengacara yang disewa keluarga David, masih ada peluang untuk mereview, tapi yang diamksud bukan membuka kembali sidangnya,&amp;quot; jelasnya.Keluarga David, kata dia, memang mengajukan kepada pemerintah dan pemerintah agar meneruskan ke pemerintah Singapura untuk mereview keputusan tersebut. &amp;quot;Dari dua cara itu mengarah pada satu kesimpulan yakni mereview. Saya menyesalkan perdebatan polemik yang tidak perlu dalam kasus ini. Di sini  terjadi distorsi tentang prosedur mengenai informasi yang berkembang,&amp;quot; paparnya.Pemerintah, masih kata Wirajuda, sudah berusaha seoptimal mungkin membantu keluarga David dalam memperoleh keadilan. &amp;quot;KBRI sudah menawarkan pengacara tapi keluarga David mengeluarkan pengacara sendiri. Hasil autopsi juga sudah disampaikan langsung pada keluarga. KBRI juga telah mengupayakan saksi-saksi. Dari sembilan saksi dua di antaranya adalah WNI,&amp;quot; jelasnya. </description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Coroner Singapura tetap memvonis Mahasiswa Indonesia yang tewas di Nanyang Technological University (NTU) Singapura, Almarhum David Hartanto Wijaya, bunuh diri. Pemerintah pun tampaknya sulit mengintervensi ketetapan hukum tersebut.&amp;quot;Tentunya pemerintah simpatik terhadap keluarga David. Namun sejak awal ini proses hukum, jadi harapan agar ada intervensi dari pemerintah tampaknya agak mustahil,&amp;quot; ujar Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda di kantornya, Jalan Pejambon, Jakarta, Jumat (31/7/2009).Langkah ini diambil, lanjut Wirajuda, karena proses hukum berbeda dengan fungsi perlindungan keluarga. &amp;quot;Kita tidak lagi bisa berhubungan dengan korban dari warga kita yang menjadi korban karena David sudah almarhum,&amp;quot; tambahnya. Kendati demikian, lanjut Wirajuda, putusan pengadilan coroner Singapura itu masih berpeluang untuk diajukan kembali (review). &amp;quot;Menurut informasi yang diperoleh pengacara yang disewa keluarga David, masih ada peluang untuk mereview, tapi yang diamksud bukan membuka kembali sidangnya,&amp;quot; jelasnya.Keluarga David, kata dia, memang mengajukan kepada pemerintah dan pemerintah agar meneruskan ke pemerintah Singapura untuk mereview keputusan tersebut. &amp;quot;Dari dua cara itu mengarah pada satu kesimpulan yakni mereview. Saya menyesalkan perdebatan polemik yang tidak perlu dalam kasus ini. Di sini  terjadi distorsi tentang prosedur mengenai informasi yang berkembang,&amp;quot; paparnya.Pemerintah, masih kata Wirajuda, sudah berusaha seoptimal mungkin membantu keluarga David dalam memperoleh keadilan. &amp;quot;KBRI sudah menawarkan pengacara tapi keluarga David mengeluarkan pengacara sendiri. Hasil autopsi juga sudah disampaikan langsung pada keluarga. KBRI juga telah mengupayakan saksi-saksi. Dari sembilan saksi dua di antaranya adalah WNI,&amp;quot; jelasnya. </content:encoded></item></channel></rss>
