<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus David Bisa Dibawa ke Mahkamah Internasional</title><description>Kasus kematian David Hartanto yang hingga kini masih meninggalkan misteri kemungkinan bisa dibawa ke Mahkamah Internasional, asalkan ada bukti baru yang menguatkan.  </description><link>https://news.okezone.com/read/2009/08/04/1/244959/kasus-david-bisa-dibawa-ke-mahkamah-internasional</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/08/04/1/244959/kasus-david-bisa-dibawa-ke-mahkamah-internasional"/><item><title>Kasus David Bisa Dibawa ke Mahkamah Internasional</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/08/04/1/244959/kasus-david-bisa-dibawa-ke-mahkamah-internasional</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/08/04/1/244959/kasus-david-bisa-dibawa-ke-mahkamah-internasional</guid><pubDate>Selasa 04 Agustus 2009 16:58 WIB</pubDate><dc:creator>Irma Yani</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }       /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    JAKARTA - Kasus kematian David Hartanto yang hingga kini masih meninggalkan misteri kemungkinan bisa dibawa ke Mahkamah Internasional, asalkan ada bukti baru yang menguatkan.  Demikian dikatakan Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh saat jumpa pers &amp;quot;Upaya membawa kasus pembunuhan David ke Mahkamah Internasional&amp;quot; di Intiland Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (4/8/2009).  &amp;quot;Saya kira bisa dilakukan dengan bukti baru, karena ini kan banyak sekali kejanggalan,&amp;quot; kata Ridha.  Namun begitu, Ridha menyarankan jika ingin membawa kasus ini ke ranah internasional maka ada banyak yang harus dipelajari.  &amp;quot;Hukum pidana internasional ini sifatnya individual. Menurut saya, banyak kejanggalan dalam kasus David ini yang harus diajukan kembali untuk memenuhi keadilan bagi keluarga korban,&amp;quot; tutur dia.  Lebih lanjut Ridha mengatakan, saat ini, Komnas HAM pun sedang berkoordinasi dengan LSM di luar Indonesia untuk mendukung langkahnya.  </description><content:encoded>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }       /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    JAKARTA - Kasus kematian David Hartanto yang hingga kini masih meninggalkan misteri kemungkinan bisa dibawa ke Mahkamah Internasional, asalkan ada bukti baru yang menguatkan.  Demikian dikatakan Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh saat jumpa pers &amp;quot;Upaya membawa kasus pembunuhan David ke Mahkamah Internasional&amp;quot; di Intiland Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (4/8/2009).  &amp;quot;Saya kira bisa dilakukan dengan bukti baru, karena ini kan banyak sekali kejanggalan,&amp;quot; kata Ridha.  Namun begitu, Ridha menyarankan jika ingin membawa kasus ini ke ranah internasional maka ada banyak yang harus dipelajari.  &amp;quot;Hukum pidana internasional ini sifatnya individual. Menurut saya, banyak kejanggalan dalam kasus David ini yang harus diajukan kembali untuk memenuhi keadilan bagi keluarga korban,&amp;quot; tutur dia.  Lebih lanjut Ridha mengatakan, saat ini, Komnas HAM pun sedang berkoordinasi dengan LSM di luar Indonesia untuk mendukung langkahnya.  </content:encoded></item></channel></rss>
