<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bea Cukai Soetta Amankan Berlian Rp1,28 Miliar</title><description>Penyelundupan emas dan berlian sebanyak enam kantong yang ditaksir senilai Rp1,28 miliar berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/08/12/1/247471/bea-cukai-soetta-amankan-berlian-rp1-28-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/08/12/1/247471/bea-cukai-soetta-amankan-berlian-rp1-28-miliar"/><item><title>Bea Cukai Soetta Amankan Berlian Rp1,28 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/08/12/1/247471/bea-cukai-soetta-amankan-berlian-rp1-28-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/08/12/1/247471/bea-cukai-soetta-amankan-berlian-rp1-28-miliar</guid><pubDate>Rabu 12 Agustus 2009 17:35 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>TANGERANG - Penyelundupan emas dan berlian sebanyak enam kantong yang ditaksir senilai Rp1,28 miliar berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta.Para pelaku penyelundupan berinisial B asal Indonesia, HPS asal Singapura diamankan saat turun dari pesawat China Airline CI-679 dan Value Air VF-507. Penyelundupan barang berharga itu dilakukan oleh seorang warga Indonesia dan WNA asal Singapura.&amp;quot;Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku,&amp;quot; kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Bahaduri Wijayanta di kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (12/08/09).Berdasarkan kecurigaan itu, petugas menggeledah dan menemukan barang bukti di kantung celana dan badan para pelaku. Barang bukti tersebut masing-masing berupa empat kantong perhiasan emas bermatakan berlian senilai Rp780 juta dan 2 kantong perhiasan emas yang juga bermatakan berlian senilai Rp500 juta.&amp;quot;Barang tersebut disembunyikan secara melawan hukum dan tidak memberitahukan jenis atau jumlah barang impor pabean dalam Customs Declarations,&amp;quot; katanya lagi.Jumlah total barang import tersebut disebutkan Wijayanta bernilai total Rp1,28 miliar. Perbuatan para pelaku melanggar ketentuan Pasal 102 huruf e junto Pasal 102 huruf h UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.&amp;quot;Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar rupiah,&amp;quot; tegas Wijayanta.Selain pehiasan emas berlian, petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang juga berhasil mengamankan 44 hand phone buatan China senilai Rp100 juta dari pria berinisial HS berkewarganegaraan China. Handphone tersebut disembunyikan di bagian paha.  </description><content:encoded>TANGERANG - Penyelundupan emas dan berlian sebanyak enam kantong yang ditaksir senilai Rp1,28 miliar berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta.Para pelaku penyelundupan berinisial B asal Indonesia, HPS asal Singapura diamankan saat turun dari pesawat China Airline CI-679 dan Value Air VF-507. Penyelundupan barang berharga itu dilakukan oleh seorang warga Indonesia dan WNA asal Singapura.&amp;quot;Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku,&amp;quot; kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Bahaduri Wijayanta di kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (12/08/09).Berdasarkan kecurigaan itu, petugas menggeledah dan menemukan barang bukti di kantung celana dan badan para pelaku. Barang bukti tersebut masing-masing berupa empat kantong perhiasan emas bermatakan berlian senilai Rp780 juta dan 2 kantong perhiasan emas yang juga bermatakan berlian senilai Rp500 juta.&amp;quot;Barang tersebut disembunyikan secara melawan hukum dan tidak memberitahukan jenis atau jumlah barang impor pabean dalam Customs Declarations,&amp;quot; katanya lagi.Jumlah total barang import tersebut disebutkan Wijayanta bernilai total Rp1,28 miliar. Perbuatan para pelaku melanggar ketentuan Pasal 102 huruf e junto Pasal 102 huruf h UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.&amp;quot;Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar rupiah,&amp;quot; tegas Wijayanta.Selain pehiasan emas berlian, petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang juga berhasil mengamankan 44 hand phone buatan China senilai Rp100 juta dari pria berinisial HS berkewarganegaraan China. Handphone tersebut disembunyikan di bagian paha.  </content:encoded></item></channel></rss>
