<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>256 Napi Lapas Sragen Dapat Remisi</title><description>Sebanyak 256 narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Sragen mendapatkan remisi bertepatan dengan peringatan kemerdekaan ke-64 RI, Senin (17/8/2009).</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/08/17/1/248782/256-napi-lapas-sragen-dapat-remisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/08/17/1/248782/256-napi-lapas-sragen-dapat-remisi"/><item><title>256 Napi Lapas Sragen Dapat Remisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/08/17/1/248782/256-napi-lapas-sragen-dapat-remisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/08/17/1/248782/256-napi-lapas-sragen-dapat-remisi</guid><pubDate>Senin 17 Agustus 2009 18:02 WIB</pubDate><dc:creator>Ary Wahyu Wibowo</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4   SRAGEN - Sebanyak 256 narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Sragen mendapatkan remisi bertepatan dengan peringatan kemerdekaan ke-64 RI, Senin (17/8/2009).   Dari jumlah tersebut, 10 napi di antaranya langsung bisa menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi II (pengurangan hukuman seluruhnya atau remisi bebas).  &amp;quot;Pemberian remisi didasarkan pada beberapa kriteria, seperti sudah menjalani hukuman paling sedikit enam bulan masa pidana berdasar putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain itu, napi yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman serta tidak pernah terkena atau menjalani hukuman disiplin tata tertib lapas,&amp;quot; ujar Kepala Lapas Klas II A Sragen Waluyo Martodiredjo.  Dari total 256 napi yang mendapatkan remisi, sebanyak 246 orang di antaranya mendapatkan remisi umum I (pengurangan hukuman sebagian).  Dari jumlah tersebut, sebanyak 104 napi mendapat remisi satu bulan, 51 napi mendapat remisi dua bulan, dan satu napi mendapat remisi enam bulan. Sedangkan 30 napi mendapatkan remisi antara tiga sampai lima bulan.   Selain itu, sebanyak 10 napi mendapatkan remisi II (pengurangan hukuman seluruhnya atau remisi bebas). Napi yang mendapat remisi II langsung dinyatakan bebas.  Pemberian remisi yang dilakukan di LP Sragen ini dihadiri Bupati Sragen Untung Wiyono beserta jajaran Muspida setempat.    </description><content:encoded>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4   SRAGEN - Sebanyak 256 narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Sragen mendapatkan remisi bertepatan dengan peringatan kemerdekaan ke-64 RI, Senin (17/8/2009).   Dari jumlah tersebut, 10 napi di antaranya langsung bisa menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi II (pengurangan hukuman seluruhnya atau remisi bebas).  &amp;quot;Pemberian remisi didasarkan pada beberapa kriteria, seperti sudah menjalani hukuman paling sedikit enam bulan masa pidana berdasar putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain itu, napi yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman serta tidak pernah terkena atau menjalani hukuman disiplin tata tertib lapas,&amp;quot; ujar Kepala Lapas Klas II A Sragen Waluyo Martodiredjo.  Dari total 256 napi yang mendapatkan remisi, sebanyak 246 orang di antaranya mendapatkan remisi umum I (pengurangan hukuman sebagian).  Dari jumlah tersebut, sebanyak 104 napi mendapat remisi satu bulan, 51 napi mendapat remisi dua bulan, dan satu napi mendapat remisi enam bulan. Sedangkan 30 napi mendapatkan remisi antara tiga sampai lima bulan.   Selain itu, sebanyak 10 napi mendapatkan remisi II (pengurangan hukuman seluruhnya atau remisi bebas). Napi yang mendapat remisi II langsung dinyatakan bebas.  Pemberian remisi yang dilakukan di LP Sragen ini dihadiri Bupati Sragen Untung Wiyono beserta jajaran Muspida setempat.    </content:encoded></item></channel></rss>
