<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Vonis M Iqbal Diperkuat Pengadilan Tinggi DKI</title><description>Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan terhadap mantan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Iqbal.  </description><link>https://news.okezone.com/read/2009/09/03/1/254008/vonis-m-iqbal-diperkuat-pengadilan-tinggi-dki</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/09/03/1/254008/vonis-m-iqbal-diperkuat-pengadilan-tinggi-dki"/><item><title>Vonis M Iqbal Diperkuat Pengadilan Tinggi DKI</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/09/03/1/254008/vonis-m-iqbal-diperkuat-pengadilan-tinggi-dki</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/09/03/1/254008/vonis-m-iqbal-diperkuat-pengadilan-tinggi-dki</guid><pubDate>Kamis 03 September 2009 10:39 WIB</pubDate><dc:creator>Ferdinan</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }       /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan terhadap mantan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Iqbal.  Terpidana kasus suap perkara Hak Siar Liga Inggris ini tetap divonis empat tahun enam bulan penjara, oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. &amp;quot;Pertimbangan di pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Tipikor) sudah tepat,&amp;quot; kata juru bicara PT DKI Jakarta, Andi Samsan Nganro saat dihubungi wartawan, Kamis (3/9/2009). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 16 Juni 2009 menghukum Iqbal dengan hukuman penjara empat tahun, enam bulan penjara. Dia juga dikenai denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.Â Iqbal terbukti bersalah dalam tindak pidana suap terkait perkara Hak Siar Liga Inggris. Iqbal terbukti menerima Rp500 juta dari petinggi Grup Lippo, Billy Sindoro.  Atas putusan ini, kuasa hukum Iqbal, Maqdir Ismail menyatakan akan mempelajari lebih lanjut untuk menentukan langkah selanjutnya.  </description><content:encoded>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }       /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan terhadap mantan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Iqbal.  Terpidana kasus suap perkara Hak Siar Liga Inggris ini tetap divonis empat tahun enam bulan penjara, oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. &amp;quot;Pertimbangan di pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Tipikor) sudah tepat,&amp;quot; kata juru bicara PT DKI Jakarta, Andi Samsan Nganro saat dihubungi wartawan, Kamis (3/9/2009). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 16 Juni 2009 menghukum Iqbal dengan hukuman penjara empat tahun, enam bulan penjara. Dia juga dikenai denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.Â Iqbal terbukti bersalah dalam tindak pidana suap terkait perkara Hak Siar Liga Inggris. Iqbal terbukti menerima Rp500 juta dari petinggi Grup Lippo, Billy Sindoro.  Atas putusan ini, kuasa hukum Iqbal, Maqdir Ismail menyatakan akan mempelajari lebih lanjut untuk menentukan langkah selanjutnya.  </content:encoded></item></channel></rss>
