<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korupsi PGN, Eks Manajer PGN Hadapi Vonis</title><description>Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini akan membacakan putusan hukuman terhadap mantan General Manager Strategic Business Unit PT Perusahaan Gas Negara (PGN) wilayah Jawa Timur Trijono. Trijono diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pemenuhan kebutuhan gas bagi konsumen di area distribusi Jawa Timur.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/09/09/1/255818/korupsi-pgn-eks-manajer-pgn-hadapi-vonis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/09/09/1/255818/korupsi-pgn-eks-manajer-pgn-hadapi-vonis"/><item><title>Korupsi PGN, Eks Manajer PGN Hadapi Vonis</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/09/09/1/255818/korupsi-pgn-eks-manajer-pgn-hadapi-vonis</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/09/09/1/255818/korupsi-pgn-eks-manajer-pgn-hadapi-vonis</guid><pubDate>Rabu 09 September 2009 10:28 WIB</pubDate><dc:creator>Ferdinan</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }       /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini akan membacakan putusan hukuman terhadap mantan General Manager Strategic Business Unit PT Perusahaan Gas Negara (PGN) wilayah Jawa Timur Trijono. Trijono diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pemenuhan kebutuhan gas bagi konsumen di area distribusi Jawa Timur.  Kuasa Hukum Trijono, Djufri Taufik, Rabu (9/9/2009), kepada okezone mengatakan, sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutiyono akan dimulai pada pukul 11.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jakarta.  Trijono diadili atas dugaan penerimaan uang dari sejumlah rekanan dalam pemenuhan kebutuhan gas bagi konsumen di Jawa Timur pada tahun 2003-2006. Jaksa kemudian menuntutnya dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga mengganjar Trijono untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7,3 miliar.   Dia disangkakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (I) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.(dnt)    </description><content:encoded>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }       /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini akan membacakan putusan hukuman terhadap mantan General Manager Strategic Business Unit PT Perusahaan Gas Negara (PGN) wilayah Jawa Timur Trijono. Trijono diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pemenuhan kebutuhan gas bagi konsumen di area distribusi Jawa Timur.  Kuasa Hukum Trijono, Djufri Taufik, Rabu (9/9/2009), kepada okezone mengatakan, sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutiyono akan dimulai pada pukul 11.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jakarta.  Trijono diadili atas dugaan penerimaan uang dari sejumlah rekanan dalam pemenuhan kebutuhan gas bagi konsumen di Jawa Timur pada tahun 2003-2006. Jaksa kemudian menuntutnya dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga mengganjar Trijono untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7,3 miliar.   Dia disangkakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (I) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.(dnt)    </content:encoded></item></channel></rss>
