<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bibit Pede, Chandra Minta Didoakan</title><description>Raut wajah kedua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan itu terlihat mantap saat meninggalkan kantornya di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto mengaku siap menjalani pemeriksaan lanjutan di Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/09/15/1/257557/bibit-pede-chandra-minta-didoakan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/09/15/1/257557/bibit-pede-chandra-minta-didoakan"/><item><title>Bibit Pede, Chandra Minta Didoakan</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/09/15/1/257557/bibit-pede-chandra-minta-didoakan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/09/15/1/257557/bibit-pede-chandra-minta-didoakan</guid><pubDate>Selasa 15 September 2009 10:17 WIB</pubDate><dc:creator>Ferdinan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/09/15/1/257557/qwuCnaf2zI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah di Kantor KPK (Foto: okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/09/15/1/257557/qwuCnaf2zI.jpg</image><title>Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah di Kantor KPK (Foto: okezone)</title></images><description>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }       /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    JAKARTA - Raut wajah kedua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan itu terlihat mantap saat meninggalkan kantornya di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto mengaku siap menjalani pemeriksaan lanjutan di Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.   &amp;quot;Kita menghargai proses hukum karena kita datang untuk melanjutkan pemeriksaan,&amp;quot; ujar Bibit saat memberi sambutan di depan ratusan anggota Solidaritas Putih Anti Korupsi di lobi Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2009).   Bibit menambahkan, dirinya dan Chandra akan bersikap kooperatif. &amp;quot;Mudah-mudahan Tuhan menyertai kita. Hidup KPK,&amp;quot; sambungnya.  Sementara itu, Chandra yang berdiri di samping Bibit meminta dukungan doa dari masyarakat sebagai kekuatan untuk menjalani pemeriksaan di bulan Ramadan ini. &amp;quot;Doakan ya,&amp;quot; ujarnya dari dalam mobil Isuzu Panther bernomor polisi B 1797 RFS.  Keduanya berangkat dari KPK sekira pukul 09.30 WIB. Kabiro Hukum KPK Chaidir Ramli ikut mendampingi keberangkatan keduanya. Ratusan orang pun berjejer di jalur lambat Jalan HR Rasuna SaidÂ untuk melepas pimpinan KPK sambil meneriakkan dukungannya.  Sebelumnya pada 11 September 2009, empat pimpinan KPK dan empat staf KPK diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait surat pencekalan terhadap Direktur Utama PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dan Direktur Utama PT Era Giat Prima Djoko Tjandra. Polisi menduga KPK telah menyalahgunakan kewenangan terkait dua pencekalan tersebut.   Pimpinan KPK kemudian diduga telah melanggar Pasal 12 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.   Atas hal ini, KPK membantah. Kewenangan pencekalan menurut KPK sudah diatur dalam Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002. Pencekalan itu ditujukan untuk membantu proses pengembangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi.  </description><content:encoded>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }       /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    JAKARTA - Raut wajah kedua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan itu terlihat mantap saat meninggalkan kantornya di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto mengaku siap menjalani pemeriksaan lanjutan di Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.   &amp;quot;Kita menghargai proses hukum karena kita datang untuk melanjutkan pemeriksaan,&amp;quot; ujar Bibit saat memberi sambutan di depan ratusan anggota Solidaritas Putih Anti Korupsi di lobi Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2009).   Bibit menambahkan, dirinya dan Chandra akan bersikap kooperatif. &amp;quot;Mudah-mudahan Tuhan menyertai kita. Hidup KPK,&amp;quot; sambungnya.  Sementara itu, Chandra yang berdiri di samping Bibit meminta dukungan doa dari masyarakat sebagai kekuatan untuk menjalani pemeriksaan di bulan Ramadan ini. &amp;quot;Doakan ya,&amp;quot; ujarnya dari dalam mobil Isuzu Panther bernomor polisi B 1797 RFS.  Keduanya berangkat dari KPK sekira pukul 09.30 WIB. Kabiro Hukum KPK Chaidir Ramli ikut mendampingi keberangkatan keduanya. Ratusan orang pun berjejer di jalur lambat Jalan HR Rasuna SaidÂ untuk melepas pimpinan KPK sambil meneriakkan dukungannya.  Sebelumnya pada 11 September 2009, empat pimpinan KPK dan empat staf KPK diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait surat pencekalan terhadap Direktur Utama PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dan Direktur Utama PT Era Giat Prima Djoko Tjandra. Polisi menduga KPK telah menyalahgunakan kewenangan terkait dua pencekalan tersebut.   Pimpinan KPK kemudian diduga telah melanggar Pasal 12 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.   Atas hal ini, KPK membantah. Kewenangan pencekalan menurut KPK sudah diatur dalam Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002. Pencekalan itu ditujukan untuk membantu proses pengembangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi.  </content:encoded></item></channel></rss>
