<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jasman: Tidak Ada Pangkas Memangkas dengan KPK </title><description>Kejaksaan Agung membantah jika beberapa kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugasnya dipangkas lewat Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor). </description><link>https://news.okezone.com/read/2009/09/15/1/257559/jasman-tidak-ada-pangkas-memangkas-dengan-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/09/15/1/257559/jasman-tidak-ada-pangkas-memangkas-dengan-kpk"/><item><title>Jasman: Tidak Ada Pangkas Memangkas dengan KPK </title><link>https://news.okezone.com/read/2009/09/15/1/257559/jasman-tidak-ada-pangkas-memangkas-dengan-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/09/15/1/257559/jasman-tidak-ada-pangkas-memangkas-dengan-kpk</guid><pubDate>Selasa 15 September 2009 10:30 WIB</pubDate><dc:creator>Maria Ulfa Eleven Safa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/09/15/1/257559/3GKBhYPdQE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto : okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/09/15/1/257559/3GKBhYPdQE.jpg</image><title>Foto : okezone</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah jika beberapa kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugasnya dipangkas lewat Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor).&amp;quot;Tidak ada pangkas memangkas, kita hanya mengembalikan semuanya kepada aturan yang sebenarnya, yaitu UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan,&amp;quot; ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), Jasman Panjaitan ketika dihubungi okezone, Selasa (15/9/2009).Jasman menambahkan wilayah penuntutan memang berada di Kejaksaan. &amp;quot;Di negara mana pun, penuntutan ada di Kejaksaan, Undang-Undang yang mengatur itu dan Jaksa Agung adalah penuntut tertinggi,&amp;quot; terangnya.Jaksa Agung Hendarman Supandji kemarin mengatakan jika kewenangan penuntutan KPK dicabut dan dikembalikan ke Kejaksaan tidak akan melemahkan dan mengurangi semangat lembaga penegak hukum untuk memberantas korupsi.&amp;quot;Jaksa yang menuntut di KPK juga jaksa dari Kejaksaan, jadi memang tidak ada pemangkasan, hanya dikembalikan sesuai dengan Undang-Undang saja,&amp;quot; tandasnya.(bul)</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah jika beberapa kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugasnya dipangkas lewat Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor).&amp;quot;Tidak ada pangkas memangkas, kita hanya mengembalikan semuanya kepada aturan yang sebenarnya, yaitu UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan,&amp;quot; ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), Jasman Panjaitan ketika dihubungi okezone, Selasa (15/9/2009).Jasman menambahkan wilayah penuntutan memang berada di Kejaksaan. &amp;quot;Di negara mana pun, penuntutan ada di Kejaksaan, Undang-Undang yang mengatur itu dan Jaksa Agung adalah penuntut tertinggi,&amp;quot; terangnya.Jaksa Agung Hendarman Supandji kemarin mengatakan jika kewenangan penuntutan KPK dicabut dan dikembalikan ke Kejaksaan tidak akan melemahkan dan mengurangi semangat lembaga penegak hukum untuk memberantas korupsi.&amp;quot;Jaksa yang menuntut di KPK juga jaksa dari Kejaksaan, jadi memang tidak ada pemangkasan, hanya dikembalikan sesuai dengan Undang-Undang saja,&amp;quot; tandasnya.(bul)</content:encoded></item></channel></rss>
