<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Abdul Hadi Hadapi Tuntutan Hari Ini</title><description>Terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan fasilitas laut dan udara, Abdul Hadi Djamal, kembali menjalani persidangan hari ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/10/07/339/263282/abdul-hadi-hadapi-tuntutan-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/10/07/339/263282/abdul-hadi-hadapi-tuntutan-hari-ini"/><item><title>Abdul Hadi Hadapi Tuntutan Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/10/07/339/263282/abdul-hadi-hadapi-tuntutan-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/10/07/339/263282/abdul-hadi-hadapi-tuntutan-hari-ini</guid><pubDate>Rabu 07 Oktober 2009 09:26 WIB</pubDate><dc:creator>Ferdinan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/10/07/339/263282/T7uuvmSTcQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Koran SI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/10/07/339/263282/T7uuvmSTcQ.jpg</image><title>(Foto: Koran SI)</title></images><description>JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan fasilitas laut dan udara, Abdul Hadi Djamal, kembali menjalani persidangan hari ini.  Kali ini jaksa penuntut akan membacakan tuntutan terhadap mantan legislator Komisi Perhubungan DPR 2004-2009 ini.  Sidang yang digelar pukul 10.00 WIB akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutiyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/10/2009).  &amp;quot;Kita siap mendengarkan tuntutan jaksa,&amp;quot; kata kuasa hukum Abdul Hadi, Radian Syam kepada okezone.  Abdul Hadi sendiri diduga telah menerima uang sebesar USD80 ribu, Rp32 juta, USD70 ribu, USD90 ribu, dan Rp54,5 juta. Uang itu digunakan untuk memuluskan persetujuan kucuran dana stimulus di Panitia Anggaran DPR untukÂ membiayai proyek infrastruktur di Departemen Perhubungan.  Dalam kasus ini,Â  Hontjo Kurniawan selaku rekanan proyek dan pejabat Departemen Perhubungan Darmawati Dareho lebih dulu divonis bersalah. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi Hontjo hukuman 3,5 tahun penjara, sedangkan Darmawati diganjar 3 tahun penjara.</description><content:encoded>JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan fasilitas laut dan udara, Abdul Hadi Djamal, kembali menjalani persidangan hari ini.  Kali ini jaksa penuntut akan membacakan tuntutan terhadap mantan legislator Komisi Perhubungan DPR 2004-2009 ini.  Sidang yang digelar pukul 10.00 WIB akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutiyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/10/2009).  &amp;quot;Kita siap mendengarkan tuntutan jaksa,&amp;quot; kata kuasa hukum Abdul Hadi, Radian Syam kepada okezone.  Abdul Hadi sendiri diduga telah menerima uang sebesar USD80 ribu, Rp32 juta, USD70 ribu, USD90 ribu, dan Rp54,5 juta. Uang itu digunakan untuk memuluskan persetujuan kucuran dana stimulus di Panitia Anggaran DPR untukÂ membiayai proyek infrastruktur di Departemen Perhubungan.  Dalam kasus ini,Â  Hontjo Kurniawan selaku rekanan proyek dan pejabat Departemen Perhubungan Darmawati Dareho lebih dulu divonis bersalah. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi Hontjo hukuman 3,5 tahun penjara, sedangkan Darmawati diganjar 3 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
