<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>JPU Kesal Antasari Pura-Pura Tak Tahu</title><description>Terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar mengaku tidak mengerti terhadap apa yang disampaikan jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  </description><link>https://news.okezone.com/read/2009/10/08/339/263731/jpu-kesal-antasari-pura-pura-tak-tahu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/10/08/339/263731/jpu-kesal-antasari-pura-pura-tak-tahu"/><item><title>JPU Kesal Antasari Pura-Pura Tak Tahu</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/10/08/339/263731/jpu-kesal-antasari-pura-pura-tak-tahu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/10/08/339/263731/jpu-kesal-antasari-pura-pura-tak-tahu</guid><pubDate>Kamis 08 Oktober 2009 10:40 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Hidayat</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar mengaku tidak mengerti terhadap apa yang disampaikan jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&amp;quot;Saya tidak mengerati apa yang disampaikan jaksa,&amp;quot; ujar Antasari menanggapi dakwaan yang dibacakan JPU Cirus Sinaga di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2009).Selain itu, Antasari juga mengaku tidak mengerti istilah &amp;quot;membujuk dan dibujuk&amp;quot; yang dituduhkan JPU kepadanya.&amp;quot;Bujuk itu secara bersama-sama dengan Kombes WW (Wiliardi Wizar) menghilangkan nyawa Nasrudin. Yang dibujuk itu Edo. Kenapa Anda tidak paham? Anda ini bekas ketua KPK, itu kepura-puraan di persidangan,&amp;quot; ujar Cirus dengan nada sedikit meninggi.Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 15 Okober dengan agenda pembacaan eksepsi Antasari. Semula, pihak Antasari berencana membacakan eksepsi hari ini juga namun batal.&amp;quot;Nanti kita akan mengumpulkan bahan-bahan untuk eksepsi dahulu,&amp;quot; ujar kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang.  </description><content:encoded>JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar mengaku tidak mengerti terhadap apa yang disampaikan jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&amp;quot;Saya tidak mengerati apa yang disampaikan jaksa,&amp;quot; ujar Antasari menanggapi dakwaan yang dibacakan JPU Cirus Sinaga di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2009).Selain itu, Antasari juga mengaku tidak mengerti istilah &amp;quot;membujuk dan dibujuk&amp;quot; yang dituduhkan JPU kepadanya.&amp;quot;Bujuk itu secara bersama-sama dengan Kombes WW (Wiliardi Wizar) menghilangkan nyawa Nasrudin. Yang dibujuk itu Edo. Kenapa Anda tidak paham? Anda ini bekas ketua KPK, itu kepura-puraan di persidangan,&amp;quot; ujar Cirus dengan nada sedikit meninggi.Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 15 Okober dengan agenda pembacaan eksepsi Antasari. Semula, pihak Antasari berencana membacakan eksepsi hari ini juga namun batal.&amp;quot;Nanti kita akan mengumpulkan bahan-bahan untuk eksepsi dahulu,&amp;quot; ujar kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang.  </content:encoded></item></channel></rss>
