<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jerry Penghubung Wiliardi &amp; Eksekutor Nasrudin</title><description>Salah satu terdakwa pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Jerry Hermawan Lo dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan sebagai penghubung Wiliardi Wizar dengan eksekutor Eduardus Ndopo Mbete alias Edo.  </description><link>https://news.okezone.com/read/2009/10/08/339/263788/jerry-penghubung-wiliardi-eksekutor-nasrudin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/10/08/339/263788/jerry-penghubung-wiliardi-eksekutor-nasrudin"/><item><title>Jerry Penghubung Wiliardi &amp; Eksekutor Nasrudin</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/10/08/339/263788/jerry-penghubung-wiliardi-eksekutor-nasrudin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/10/08/339/263788/jerry-penghubung-wiliardi-eksekutor-nasrudin</guid><pubDate>Kamis 08 Oktober 2009 12:15 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Hidayat</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Salah satu terdakwa pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Jerry Hermawan Lo dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan sebagai penghubung Wiliardi Wizar dengan eksekutor Eduardus Ndopo Mbete alias Edo.JPU Sumardiyanta mengatakan, pada awal Februari Jerry diminta bantuan oleh saksi Wiliardi Wizar untuk mencari seseorang yang dapat menghabisi nyawa korban Nasrudin.&amp;quot;Terdakwa Jerry menghubungi dan meminta saksi Eduardus Noe Ndopo alias Edo untuk datang ke rumah terdakwa di Perumahan Permata Buana, Blok A7 Nomor 13, Jakarta Barat,&amp;quot; kata Sumardiyanta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2009).Dia menambahkan, setelah saksi Edo datang, Jerry menunjukkan dua buah kertas ukuran folio di mana pada kertas itu tertera foto Nasrudin dan gambar mobil yang biasa digunakan Nasrudin.Jerry mengatakan kepada Edo bahwa ini adalah tugas negara dan sangat rahasia. Bahkan untuk meyakinkan, Jerry menjanjikan Edo akan bertemu dan mengenalkan seseorang yang menyuruh menghabisi nyawa Nasrudin, Wiliardi Wizar. Akhirnya Edo pun bertemu Wiliardi. Pada pertemuan itu, Wiliardi mengatakan bahwa Edo melakukan tugas negara menjelang pelaksanaan pemilu.Atas perbuatannya, Jerry diancam Pasal 56 kedua KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke dua KUHP junto Pasal 340 KUHP. Sidang akan dilanjutkan pada 15 Oktober dengan agenda pembacaan eksepsi.Untuk diketahui, Jerry merupakan salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Jerry disidang bersamaan dengan terdakwa lainnya yakni Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar, Wiliardi Wizar, dan pengusaha media Sigid Haryo Wibisono.  </description><content:encoded>JAKARTA - Salah satu terdakwa pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Jerry Hermawan Lo dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan sebagai penghubung Wiliardi Wizar dengan eksekutor Eduardus Ndopo Mbete alias Edo.JPU Sumardiyanta mengatakan, pada awal Februari Jerry diminta bantuan oleh saksi Wiliardi Wizar untuk mencari seseorang yang dapat menghabisi nyawa korban Nasrudin.&amp;quot;Terdakwa Jerry menghubungi dan meminta saksi Eduardus Noe Ndopo alias Edo untuk datang ke rumah terdakwa di Perumahan Permata Buana, Blok A7 Nomor 13, Jakarta Barat,&amp;quot; kata Sumardiyanta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2009).Dia menambahkan, setelah saksi Edo datang, Jerry menunjukkan dua buah kertas ukuran folio di mana pada kertas itu tertera foto Nasrudin dan gambar mobil yang biasa digunakan Nasrudin.Jerry mengatakan kepada Edo bahwa ini adalah tugas negara dan sangat rahasia. Bahkan untuk meyakinkan, Jerry menjanjikan Edo akan bertemu dan mengenalkan seseorang yang menyuruh menghabisi nyawa Nasrudin, Wiliardi Wizar. Akhirnya Edo pun bertemu Wiliardi. Pada pertemuan itu, Wiliardi mengatakan bahwa Edo melakukan tugas negara menjelang pelaksanaan pemilu.Atas perbuatannya, Jerry diancam Pasal 56 kedua KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke dua KUHP junto Pasal 340 KUHP. Sidang akan dilanjutkan pada 15 Oktober dengan agenda pembacaan eksepsi.Untuk diketahui, Jerry merupakan salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Jerry disidang bersamaan dengan terdakwa lainnya yakni Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar, Wiliardi Wizar, dan pengusaha media Sigid Haryo Wibisono.  </content:encoded></item></channel></rss>
