<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 Eks Direktur Bank Jabar Diperiksa KPK</title><description>Uce Karna Suganda yang merupakan mantan Direktur Operasional Bank Jabar dan Abas Suhari Soemantri selaku mantan Direktur Pemasaran Bank Jabar hari ini diperiksa KPK dalam perkara korupsi Bank Jabar-Banten.  </description><link>https://news.okezone.com/read/2009/10/12/339/264711/2-eks-direktur-bank-jabar-diperiksa-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/10/12/339/264711/2-eks-direktur-bank-jabar-diperiksa-kpk"/><item><title>2 Eks Direktur Bank Jabar Diperiksa KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/10/12/339/264711/2-eks-direktur-bank-jabar-diperiksa-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/10/12/339/264711/2-eks-direktur-bank-jabar-diperiksa-kpk</guid><pubDate>Senin 12 Oktober 2009 10:13 WIB</pubDate><dc:creator>Ferdinan</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          JAKARTA - Uce Karna Suganda yang merupakan mantan Direktur Operasional Bank Jabar dan Abas Suhari Soemantri selaku mantan Direktur Pemasaran Bank Jabar hari ini diperiksa KPK dalam perkara korupsi Bank Jabar-Banten.  Keduanya diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2009).  Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Bank Jawa Barat-Banten, Umar Syarifuddin sebagai tersangka. Umar diduga melakukan tindak pidana korupsi di Bank Jabar pada 2003-2004, dengan melakukan penarikan biaya setoran modal dan setoran pajak di 33 cabang Bank Jabar Banten. Akibat perbuatannya itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp37 miliar. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Modus penyelewengan diduga dengan memberlakukan biaya tambahan bagi bank-bank cabang yang akan menyetorkan uang ke pusat.  </description><content:encoded>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          JAKARTA - Uce Karna Suganda yang merupakan mantan Direktur Operasional Bank Jabar dan Abas Suhari Soemantri selaku mantan Direktur Pemasaran Bank Jabar hari ini diperiksa KPK dalam perkara korupsi Bank Jabar-Banten.  Keduanya diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2009).  Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Bank Jawa Barat-Banten, Umar Syarifuddin sebagai tersangka. Umar diduga melakukan tindak pidana korupsi di Bank Jabar pada 2003-2004, dengan melakukan penarikan biaya setoran modal dan setoran pajak di 33 cabang Bank Jabar Banten. Akibat perbuatannya itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp37 miliar. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Modus penyelewengan diduga dengan memberlakukan biaya tambahan bagi bank-bank cabang yang akan menyetorkan uang ke pusat.  </content:encoded></item></channel></rss>
