<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 Warga Purwakarta Diduga Penganut Aliran Sesat</title><description>Jajaran Satuan Intelkam Polres Purwakarta mengamankan dua orang yang diduga penganut aliran sesat di Desa Ciwangi, Kecamatan Bungur Sari. Mereka diamankan polisi lantaran sudah meresahkan warga. </description><link>https://news.okezone.com/read/2009/10/12/340/264856/2-warga-purwakarta-diduga-penganut-aliran-sesat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/10/12/340/264856/2-warga-purwakarta-diduga-penganut-aliran-sesat"/><item><title>2 Warga Purwakarta Diduga Penganut Aliran Sesat</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/10/12/340/264856/2-warga-purwakarta-diduga-penganut-aliran-sesat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/10/12/340/264856/2-warga-purwakarta-diduga-penganut-aliran-sesat</guid><pubDate>Senin 12 Oktober 2009 14:48 WIB</pubDate><dc:creator>Asep Supiandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/10/12/340/264856/zoY51MJ8jB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/10/12/340/264856/zoY51MJ8jB.jpg</image><title>ilustrasi</title></images><description>  PURWAKARTA - Jajaran Satuan Intelkam Polres Purwakarta mengamankan dua orang yang diduga penganut aliran sesat di Desa Ciwangi, Kecamatan Bungur Sari. Mereka diamankan polisi lantaran sudah meresahkan warga.   Kedua orang itu, masing-masing berinisial Au (23), warga RT 02/03 Kelurahan Cikangkung, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, serta Dm, warga RT 04/07 Desa Sukaraja Wetan, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Sepanjang pagi hingga siang ini, keduanya menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Mapolres Purwakarta.  Kapolres Purwakarta AKBP Hendro Pandowo mengatakan, pihaknya tidak dapat menyimpulkan apakah ajaran yang dianut kedua orang itu sesat atau tidak. Karena hal itu menjadi kewenangan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) di kejaksaan setempat. Meskipun, anggotanya sempat mengamankan dan memeriksa mereka.  &amp;quot;Kasus ini sudah kita limpahkan ke Pakem di Kejaksaan. Disini pun tidak dilakukan penahanan hanya sebatas pemeriksaan semata. Nanti Pakem yang akan menindaklanjutinya. Mereka mengaku penganut Negara Karunia Allah (NKA), meskipun kedua tampak tidak terlalu memahami betul kepercayaannya itu,&amp;quot; kata Hendro,  Dia mengungkapkan, kedua orang ini merupakan korban atas ajaran yang menurut anggapan warga sekitar sesat. Mereka sendiri diajak oleh salah seorang bernama Aida untuk bergabung dengan kelompoknya. Kejanggalan terjadi, begitu mereka akan dibaiat, mereka dipinta sejumlah uang. Pertama Rp20 ribu serta yang kedua Rp400 ribu.  Kerasahan warga terjadi, lanjutnya, begitu Au dan Dn mengajak warga di Desa Ciwangi untuk ikut bergabung. Tapi karena ada beberapa hal yang dinilai menyimpang warga tersebut menolaknya. Dari situ mulai tersiar kabar adanya aliran sesat.   Dalam kesempatan itu pun, Hendro menyebutkan, beberapa barang bukti berupa dua buah KTP, 1 STNK, 2 lembar teks baiat, serta catatan-catatan ikut diamankan sebagai barang bukti.  Sementara itu, Wakil Ketua MUI Kabupaten Purwakarta Abun Bunyamin segera bakal mengecek kebenaran adanya kabar tentang aliran sesat itu. Selain berkoordinasi dengan kepolisian, juga akan mendatangi kejaksaan setempat.  &amp;quot;Memang dalam syariat Islam ada istilah baiat, tapi pelaksanaannya tidaklah dipungut biaya sampai ratusan ribu rupiah. Makanya kita perlu tabayun (kroscek)agar persoalannya menjadi jelas,&amp;quot;ungkap Abun.   Pihaknya mengimbau agar masyarakat berhati-hati ketika menerima ajaran yang tidak jelas asal usulnya. Terlebih bilamana menerima sebuah pemahaman yang menyimpang segera melaporkannya ke MUI, Pakem, atau kepolisian.  </description><content:encoded>  PURWAKARTA - Jajaran Satuan Intelkam Polres Purwakarta mengamankan dua orang yang diduga penganut aliran sesat di Desa Ciwangi, Kecamatan Bungur Sari. Mereka diamankan polisi lantaran sudah meresahkan warga.   Kedua orang itu, masing-masing berinisial Au (23), warga RT 02/03 Kelurahan Cikangkung, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, serta Dm, warga RT 04/07 Desa Sukaraja Wetan, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Sepanjang pagi hingga siang ini, keduanya menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Mapolres Purwakarta.  Kapolres Purwakarta AKBP Hendro Pandowo mengatakan, pihaknya tidak dapat menyimpulkan apakah ajaran yang dianut kedua orang itu sesat atau tidak. Karena hal itu menjadi kewenangan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) di kejaksaan setempat. Meskipun, anggotanya sempat mengamankan dan memeriksa mereka.  &amp;quot;Kasus ini sudah kita limpahkan ke Pakem di Kejaksaan. Disini pun tidak dilakukan penahanan hanya sebatas pemeriksaan semata. Nanti Pakem yang akan menindaklanjutinya. Mereka mengaku penganut Negara Karunia Allah (NKA), meskipun kedua tampak tidak terlalu memahami betul kepercayaannya itu,&amp;quot; kata Hendro,  Dia mengungkapkan, kedua orang ini merupakan korban atas ajaran yang menurut anggapan warga sekitar sesat. Mereka sendiri diajak oleh salah seorang bernama Aida untuk bergabung dengan kelompoknya. Kejanggalan terjadi, begitu mereka akan dibaiat, mereka dipinta sejumlah uang. Pertama Rp20 ribu serta yang kedua Rp400 ribu.  Kerasahan warga terjadi, lanjutnya, begitu Au dan Dn mengajak warga di Desa Ciwangi untuk ikut bergabung. Tapi karena ada beberapa hal yang dinilai menyimpang warga tersebut menolaknya. Dari situ mulai tersiar kabar adanya aliran sesat.   Dalam kesempatan itu pun, Hendro menyebutkan, beberapa barang bukti berupa dua buah KTP, 1 STNK, 2 lembar teks baiat, serta catatan-catatan ikut diamankan sebagai barang bukti.  Sementara itu, Wakil Ketua MUI Kabupaten Purwakarta Abun Bunyamin segera bakal mengecek kebenaran adanya kabar tentang aliran sesat itu. Selain berkoordinasi dengan kepolisian, juga akan mendatangi kejaksaan setempat.  &amp;quot;Memang dalam syariat Islam ada istilah baiat, tapi pelaksanaannya tidaklah dipungut biaya sampai ratusan ribu rupiah. Makanya kita perlu tabayun (kroscek)agar persoalannya menjadi jelas,&amp;quot;ungkap Abun.   Pihaknya mengimbau agar masyarakat berhati-hati ketika menerima ajaran yang tidak jelas asal usulnya. Terlebih bilamana menerima sebuah pemahaman yang menyimpang segera melaporkannya ke MUI, Pakem, atau kepolisian.  </content:encoded></item></channel></rss>
