<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemda DKI Segel Sumur Gedung Bank Bukopin</title><description>Badan Pengolahan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta menyegel sumur bor gedung Bank Bukopin di Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (14/10/2009).</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/10/14/338/265684/pemda-dki-segel-sumur-gedung-bank-bukopin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/10/14/338/265684/pemda-dki-segel-sumur-gedung-bank-bukopin"/><item><title>Pemda DKI Segel Sumur Gedung Bank Bukopin</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/10/14/338/265684/pemda-dki-segel-sumur-gedung-bank-bukopin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/10/14/338/265684/pemda-dki-segel-sumur-gedung-bank-bukopin</guid><pubDate>Rabu 14 Oktober 2009 19:09 WIB</pubDate><dc:creator>Yuni Herlina Sinambela</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/10/14/338/265684/YPDRb0gZkj.JPG" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/10/14/338/265684/YPDRb0gZkj.JPG</image><title></title></images><description>  JAKARTA - Badan Pengolahan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta menyegel sumur bor gedung Bank Bukopin di Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (14/10/2009).    Langkah itu terpaksa dilakukan karena petugas menemukan indikasi dugaan pelanggaran pemakaian air bawah tanah. Di sisi lain, angka pemakaian air di meteran yang tertera dalam rekening PAM volumenya kecil.     Bahkan pada bulan Agustus dan September meteran air PAM di Gedung Bank Bukopin tercatat nol. &amp;quot;Dari hasil pengamatan, di Bank Bukopin ini ada sumur bor ilegal yang berdiri sejak tahun 1988. Sumur ini dibangun tanpa izin,&amp;quot; ujar Kepala Bidang Penegakan Hukum BPLD DKI Ridwan Panjaitan di Jakarta.    Selanjutnya tim gabungan BPLD dan Dinas Pelayanan Pajak DKI akan melakukan perhitungan berapa debit air ilegal yang telah digunakan pengelola gedung Bank Bukopin sejak tahun 1988 hingga sekarang.     Jumlah itu akan dikonversikan menjadi nominal yang harus dibayar pengelola gedung Bank Bukopin ke Pemda DKI. &amp;quot;Dalam 7 x 24 jam penghitungan akan kami lakukan,&amp;quot; ujarnya.    Pihak pengelola gedung Bank Bukopin menolak menandatangai berkas acara pemeriksaan penyegelan serta menyaksikan proses penyegelan. &amp;quot;Alasannya tidak jelas,&amp;quot; ujarnya.    Sementara itu, petugas BPLD tidak menemukan adanya pelanggaran penggunaan air tanah dalam razia di Mal Pondok Indah II, Jalan Kartika Utama, Jakarta Selatan. Razia giat dilakukan karena BPLHD telah menemukan 162 gedung yang melanggar penggunaan air bawah tanah.    </description><content:encoded>  JAKARTA - Badan Pengolahan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta menyegel sumur bor gedung Bank Bukopin di Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (14/10/2009).    Langkah itu terpaksa dilakukan karena petugas menemukan indikasi dugaan pelanggaran pemakaian air bawah tanah. Di sisi lain, angka pemakaian air di meteran yang tertera dalam rekening PAM volumenya kecil.     Bahkan pada bulan Agustus dan September meteran air PAM di Gedung Bank Bukopin tercatat nol. &amp;quot;Dari hasil pengamatan, di Bank Bukopin ini ada sumur bor ilegal yang berdiri sejak tahun 1988. Sumur ini dibangun tanpa izin,&amp;quot; ujar Kepala Bidang Penegakan Hukum BPLD DKI Ridwan Panjaitan di Jakarta.    Selanjutnya tim gabungan BPLD dan Dinas Pelayanan Pajak DKI akan melakukan perhitungan berapa debit air ilegal yang telah digunakan pengelola gedung Bank Bukopin sejak tahun 1988 hingga sekarang.     Jumlah itu akan dikonversikan menjadi nominal yang harus dibayar pengelola gedung Bank Bukopin ke Pemda DKI. &amp;quot;Dalam 7 x 24 jam penghitungan akan kami lakukan,&amp;quot; ujarnya.    Pihak pengelola gedung Bank Bukopin menolak menandatangai berkas acara pemeriksaan penyegelan serta menyaksikan proses penyegelan. &amp;quot;Alasannya tidak jelas,&amp;quot; ujarnya.    Sementara itu, petugas BPLD tidak menemukan adanya pelanggaran penggunaan air tanah dalam razia di Mal Pondok Indah II, Jalan Kartika Utama, Jakarta Selatan. Razia giat dilakukan karena BPLHD telah menemukan 162 gedung yang melanggar penggunaan air bawah tanah.    </content:encoded></item></channel></rss>
