<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tetapkan 2 Eks Direktur Sebagai Tersangka</title><description>Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas korupsi uang negara senilai Rp37 miliar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/10/15/339/266019/kpk-tetapkan-2-eks-direktur-sebagai-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/10/15/339/266019/kpk-tetapkan-2-eks-direktur-sebagai-tersangka"/><item><title>KPK Tetapkan 2 Eks Direktur Sebagai Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/10/15/339/266019/kpk-tetapkan-2-eks-direktur-sebagai-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/10/15/339/266019/kpk-tetapkan-2-eks-direktur-sebagai-tersangka</guid><pubDate>Kamis 15 Oktober 2009 16:46 WIB</pubDate><dc:creator>Insaf Albert Tarigan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/10/15/339/266019/bEkjot2Uoi.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/10/15/339/266019/bEkjot2Uoi.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua orang mantan pejabat Bank Jawa Barat-Banten sebagai tersangka dugaan perkara korupsi. Kedua orang ini ditingkatkan statusnya setelah KPK memiliki bukti keterlibatan yang cukup.Kedua tersangka itu adalah Uce Karna Suganda yang merupakan mantan Direktur Operasional dan Abas Suhari Soemantri selaku mantan Direktur Pemasaran Bank Jabar-Banten.&amp;quot;KPK telah menetapkan UKS dan AS sebagai tersangka dugaan korupsi Bank Jabar-Banten,&amp;quot; kata Kabiro Humas KPK, Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (15/10/2009)Sebelumnya KPK lebih dulu menetapkan mantan Direktur Utama Bank Jabar-Banten, Umar Syarifuddin sebagai tersangka pada 7 Mei 2009. Ketiga tersangka ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus penarikan biaya setoran modal dan setoran pajak di 33 cabang Bank Jabar-Banten. Namun, uang itu tidak disetorkan ke kantor pusat melainkan dinikmati untuk kepentingan sendiri. Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian Rp37 miliar. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dnt)Â Â </description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua orang mantan pejabat Bank Jawa Barat-Banten sebagai tersangka dugaan perkara korupsi. Kedua orang ini ditingkatkan statusnya setelah KPK memiliki bukti keterlibatan yang cukup.Kedua tersangka itu adalah Uce Karna Suganda yang merupakan mantan Direktur Operasional dan Abas Suhari Soemantri selaku mantan Direktur Pemasaran Bank Jabar-Banten.&amp;quot;KPK telah menetapkan UKS dan AS sebagai tersangka dugaan korupsi Bank Jabar-Banten,&amp;quot; kata Kabiro Humas KPK, Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (15/10/2009)Sebelumnya KPK lebih dulu menetapkan mantan Direktur Utama Bank Jabar-Banten, Umar Syarifuddin sebagai tersangka pada 7 Mei 2009. Ketiga tersangka ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus penarikan biaya setoran modal dan setoran pajak di 33 cabang Bank Jabar-Banten. Namun, uang itu tidak disetorkan ke kantor pusat melainkan dinikmati untuk kepentingan sendiri. Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian Rp37 miliar. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dnt)Â Â </content:encoded></item></channel></rss>
