<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Syekh Puji Dilarang Pergi ke Luar Negeri</title><description> Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tetap berupaya agar kasus Syekh Puji berjalan tanpa ada hambatan meski saat ini terdakwa kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur itu telah bebas.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/10/20/340/267460/syekh-puji-dilarang-pergi-ke-luar-negeri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/10/20/340/267460/syekh-puji-dilarang-pergi-ke-luar-negeri"/><item><title>Syekh Puji Dilarang Pergi ke Luar Negeri</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/10/20/340/267460/syekh-puji-dilarang-pergi-ke-luar-negeri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/10/20/340/267460/syekh-puji-dilarang-pergi-ke-luar-negeri</guid><pubDate>Selasa 20 Oktober 2009 14:57 WIB</pubDate><dc:creator>Thomas Joko</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/10/20/340/267460/sMwhaHq7ht.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/10/20/340/267460/sMwhaHq7ht.jpg</image><title></title></images><description>  SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tetap berupaya agar kasus Syekh Puji berjalan tanpa ada hambatan meski saat ini terdakwa kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur itu telah bebas.  Sebagai langkah antisipasi agar Syekh Puji tidak ke luar negeri maka Kejaksaan Agung RI telah mengeluarkan surat perintah cekal terhadap Pujiono.  &amp;quot;Pencekalan ini sebagai langkah dari kejaksaan agar Pujiono tidak ke luar negeri sehingga akan mempersulit jalannya sidang,&amp;quot; jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Salman Maryadi di kantornya, Selasa (20/10/2009).  Dengan keluarnya surat Kejaksaan Agung RI no. Kep._261/D/DSP.3/10/2009 tanggal 16 Oktober 2009 tentang pencegahan dalam perkara pidana itu maka Syekh Puji tidak bakal bisa ke luar negeri.  &amp;quot;Kejaksaan Agung memutuskan seseorang dengan identitas nama lengkap HM Pujiono Cahyo Widianto bin Suramin dilakukan pencekalan,&amp;quot; terang Salman.  Surat keputusan untuk pencekalan terhadap Syekh Puji tersebut sudah ditembuskan ke pihak imigrasi melalui surat dari Jaksa Agung Muda Intelejen Kejaksaan Agung no. R 1075/D/DSP.3/10/2009. Surat tertanggal  16 Oktober itu ditujukan pada menteri Hukum dan HAM RI.Salman Maryadi menyatakan keyakinannya bahwa Pujiono masih berada di dalam negeri.Â   &amp;quot;Mudah-mudahan masih di dalam negeri. Tapi semenjak tanggal 16 Oktober ini saya rasa dia tidak bisa keluar negeri karena sudah dicekal,&amp;quot; ujarnya.    </description><content:encoded>  SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tetap berupaya agar kasus Syekh Puji berjalan tanpa ada hambatan meski saat ini terdakwa kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur itu telah bebas.  Sebagai langkah antisipasi agar Syekh Puji tidak ke luar negeri maka Kejaksaan Agung RI telah mengeluarkan surat perintah cekal terhadap Pujiono.  &amp;quot;Pencekalan ini sebagai langkah dari kejaksaan agar Pujiono tidak ke luar negeri sehingga akan mempersulit jalannya sidang,&amp;quot; jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Salman Maryadi di kantornya, Selasa (20/10/2009).  Dengan keluarnya surat Kejaksaan Agung RI no. Kep._261/D/DSP.3/10/2009 tanggal 16 Oktober 2009 tentang pencegahan dalam perkara pidana itu maka Syekh Puji tidak bakal bisa ke luar negeri.  &amp;quot;Kejaksaan Agung memutuskan seseorang dengan identitas nama lengkap HM Pujiono Cahyo Widianto bin Suramin dilakukan pencekalan,&amp;quot; terang Salman.  Surat keputusan untuk pencekalan terhadap Syekh Puji tersebut sudah ditembuskan ke pihak imigrasi melalui surat dari Jaksa Agung Muda Intelejen Kejaksaan Agung no. R 1075/D/DSP.3/10/2009. Surat tertanggal  16 Oktober itu ditujukan pada menteri Hukum dan HAM RI.Salman Maryadi menyatakan keyakinannya bahwa Pujiono masih berada di dalam negeri.Â   &amp;quot;Mudah-mudahan masih di dalam negeri. Tapi semenjak tanggal 16 Oktober ini saya rasa dia tidak bisa keluar negeri karena sudah dicekal,&amp;quot; ujarnya.    </content:encoded></item></channel></rss>
