<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Niat Damai dengan Tempo Datang dari Munarman</title><description>Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengetuk palu tanda kesepakatan damai antara Munarman dan perwakilan Tempo, yakni Bambang Harimurty, Toriq Hadad, Sunudyantoro, dan Ivansyah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/10/21/339/267869/niat-damai-dengan-tempo-datang-dari-munarman</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/10/21/339/267869/niat-damai-dengan-tempo-datang-dari-munarman"/><item><title>Niat Damai dengan Tempo Datang dari Munarman</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/10/21/339/267869/niat-damai-dengan-tempo-datang-dari-munarman</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/10/21/339/267869/niat-damai-dengan-tempo-datang-dari-munarman</guid><pubDate>Rabu 21 Oktober 2009 15:25 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengetuk palu tanda kesepakatan damai antara Munarman dan perwakilan Tempo, yakni Bambang Harimurty, Toriq Hadad, Sunudyantoro, dan Ivansyah.&amp;quot;Ini itikad penggungat untuk menghentikan gugatannya untuk tidak melanjutkan perkara dan kita berinisiatif melakukan perdamaian,&amp;quot; kata Kuasa hukum Munarman, Syamsul Bahri Radjam di Jakarta, Rabu (21/10/2009). Kendati demikian, kata dia, yang paling peting dalam proses hukum adalah pembelajaran terhadap Majalah Tempo dalam melakukan pemberitaan harus seakurat mungkin. &amp;quot;Kemudian melakukan verifikasi terhadap sumber dan berimbang, serta menghargai asas praduga tak bersalah,&amp;quot; terang dia. Mengenai tuntutan lain, pihaknya mengabaikan masalah itu dan sudah memaafkan. &amp;quot;Intinya sebaik-baiknya urusan diselesaikan dengan musyawarah. Proses pemberitaan harus menjaga akurasi dan validasi,&amp;quot; imbuh Syamsul. Seperti diketahui, tulisan yang digugat Munarman tersebut berjudul Dicari: Perekam Tragedi Monas, Polisi Berusaha Membuktikan Rizieq Shihab Terlibat Insiden Monas, dan tulisan berjudul Video Sitaan dari Rumah Munarman Sekedar Membantu, yang dimuat di Majalah Tempo edisi 23-29 Juni 2009.  </description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengetuk palu tanda kesepakatan damai antara Munarman dan perwakilan Tempo, yakni Bambang Harimurty, Toriq Hadad, Sunudyantoro, dan Ivansyah.&amp;quot;Ini itikad penggungat untuk menghentikan gugatannya untuk tidak melanjutkan perkara dan kita berinisiatif melakukan perdamaian,&amp;quot; kata Kuasa hukum Munarman, Syamsul Bahri Radjam di Jakarta, Rabu (21/10/2009). Kendati demikian, kata dia, yang paling peting dalam proses hukum adalah pembelajaran terhadap Majalah Tempo dalam melakukan pemberitaan harus seakurat mungkin. &amp;quot;Kemudian melakukan verifikasi terhadap sumber dan berimbang, serta menghargai asas praduga tak bersalah,&amp;quot; terang dia. Mengenai tuntutan lain, pihaknya mengabaikan masalah itu dan sudah memaafkan. &amp;quot;Intinya sebaik-baiknya urusan diselesaikan dengan musyawarah. Proses pemberitaan harus menjaga akurasi dan validasi,&amp;quot; imbuh Syamsul. Seperti diketahui, tulisan yang digugat Munarman tersebut berjudul Dicari: Perekam Tragedi Monas, Polisi Berusaha Membuktikan Rizieq Shihab Terlibat Insiden Monas, dan tulisan berjudul Video Sitaan dari Rumah Munarman Sekedar Membantu, yang dimuat di Majalah Tempo edisi 23-29 Juni 2009.  </content:encoded></item></channel></rss>
