<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tempo: Tak Ada Pihak yang Kalah atau Menang</title><description>Penghentian kasus yang berujung kesepakatan damai antara Komando Laskar Islam, Munarman, dengan Majalah Tempo merupakan sejarah baru dalam mediasi sengketa media di Indonesia.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/10/21/339/267876/tempo-tak-ada-pihak-yang-kalah-atau-menang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/10/21/339/267876/tempo-tak-ada-pihak-yang-kalah-atau-menang"/><item><title>Tempo: Tak Ada Pihak yang Kalah atau Menang</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/10/21/339/267876/tempo-tak-ada-pihak-yang-kalah-atau-menang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/10/21/339/267876/tempo-tak-ada-pihak-yang-kalah-atau-menang</guid><pubDate>Rabu 21 Oktober 2009 15:42 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Penghentian kasus yang berujung kesepakatan damai antara Komando Laskar Islam, Munarman, dengan Majalah Tempo merupakan sejarah baru dalam mediasi sengketa media di Indonesia.&amp;quot;Ini pengalaman baru buat kita kerena media yang berdamai di tingkat mediasi itu jarang,&amp;quot; kata kuasa hukum Majalah Tempo, Darwin Aritonang di Jakarta, Rabu (21/30/2009). Pasalnya, kesepakatan damai tersebut merupakan kali pertama terjadi di Indonesia. &amp;quot;Hemat saya ini perkara media yang selesai di mediasi yang pertama,&amp;quot; imbuhnya.Sebab hal ini sangat bagus terhadap fungsi Dewan Pers yang memfasilitasi mediasi sehingga dapat berjalan. &amp;quot;Sebenarnya kalau dibuktikan ada kesalahan dari medianya itu ada hak jawab juga,&amp;quot; terang Darwin.Menurutnya, dalam sengketa media yang berujung damai ini tidak ada pihak yang salah, kalah, atau menang. &amp;quot;Kita tak lihat siapa yang salah karena telah diberi hak jawab kepada penggugat. Jadi hakekatnya tak ada menang dan kalah,&amp;quot; ujar kuasa hukum Majalah Tempo.Seperti diketahui, tulisan yang digugat Munarman berjudul Dicari: Perekam Tragedi Monas, Polisi Berusaha Membuktikan Rizieq Shihab Terlibat Insiden Monas, dan tulisan berjudul Video Sitaan dari Rumah Munarman Sekedar Membantu, yang dimuat di Majalah Tempo edisi 23-29 Juni 2009.  </description><content:encoded>JAKARTA - Penghentian kasus yang berujung kesepakatan damai antara Komando Laskar Islam, Munarman, dengan Majalah Tempo merupakan sejarah baru dalam mediasi sengketa media di Indonesia.&amp;quot;Ini pengalaman baru buat kita kerena media yang berdamai di tingkat mediasi itu jarang,&amp;quot; kata kuasa hukum Majalah Tempo, Darwin Aritonang di Jakarta, Rabu (21/30/2009). Pasalnya, kesepakatan damai tersebut merupakan kali pertama terjadi di Indonesia. &amp;quot;Hemat saya ini perkara media yang selesai di mediasi yang pertama,&amp;quot; imbuhnya.Sebab hal ini sangat bagus terhadap fungsi Dewan Pers yang memfasilitasi mediasi sehingga dapat berjalan. &amp;quot;Sebenarnya kalau dibuktikan ada kesalahan dari medianya itu ada hak jawab juga,&amp;quot; terang Darwin.Menurutnya, dalam sengketa media yang berujung damai ini tidak ada pihak yang salah, kalah, atau menang. &amp;quot;Kita tak lihat siapa yang salah karena telah diberi hak jawab kepada penggugat. Jadi hakekatnya tak ada menang dan kalah,&amp;quot; ujar kuasa hukum Majalah Tempo.Seperti diketahui, tulisan yang digugat Munarman berjudul Dicari: Perekam Tragedi Monas, Polisi Berusaha Membuktikan Rizieq Shihab Terlibat Insiden Monas, dan tulisan berjudul Video Sitaan dari Rumah Munarman Sekedar Membantu, yang dimuat di Majalah Tempo edisi 23-29 Juni 2009.  </content:encoded></item></channel></rss>
