<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Caleg Gagal Pertanyakan Wewenang MK dan MA</title><description>Para caleg yang gagal dalam Pemilu Legislatif 2009 masih berjuang di tingkat Mahkamah Konstitusi. Mereka yang gagal menjadi legislator itu meminta MK melakukan uji materi terhadap Undang-undang yang mengatur kewenangan MK dan MA.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/10/23/339/268559/caleg-gagal-pertanyakan-wewenang-mk-dan-ma</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/10/23/339/268559/caleg-gagal-pertanyakan-wewenang-mk-dan-ma"/><item><title>Caleg Gagal Pertanyakan Wewenang MK dan MA</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/10/23/339/268559/caleg-gagal-pertanyakan-wewenang-mk-dan-ma</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/10/23/339/268559/caleg-gagal-pertanyakan-wewenang-mk-dan-ma</guid><pubDate>Jum'at 23 Oktober 2009 11:22 WIB</pubDate><dc:creator>K. Yudha Wirakusuma</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Para caleg yang gagal dalam Pemilu Legislatif 2009 masih berjuang di tingkat Mahkamah Konstitusi. Mereka yang gagal menjadi legislator itu meminta MK melakukan uji materi terhadap Undang-undang yang mengatur kewenangan MK dan MA.  Andreas Pareira sebagai pemohon, mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.  &amp;quot;Di sini kita sampaikan adanya dua keputusan baik MA atau MK secara de facto dan de jure. Dengan situasi seperti ini kita harus pergi ke mana? Artinya MPR harus sidang lagi,&amp;quot; ungkapnya usai sidang pengajuan permohonan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2009).  Menurut Andreas, dasar yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan caleg terpilih adalah putusan MA. Namun hingga kini masih ada 14 caleg yang belum dilantik menjadi legislator.  &amp;quot;Itu persoalan sisa pemilu. Siapa yang harus tanggung jawab?&amp;quot; tanyanya.    </description><content:encoded>JAKARTA - Para caleg yang gagal dalam Pemilu Legislatif 2009 masih berjuang di tingkat Mahkamah Konstitusi. Mereka yang gagal menjadi legislator itu meminta MK melakukan uji materi terhadap Undang-undang yang mengatur kewenangan MK dan MA.  Andreas Pareira sebagai pemohon, mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.  &amp;quot;Di sini kita sampaikan adanya dua keputusan baik MA atau MK secara de facto dan de jure. Dengan situasi seperti ini kita harus pergi ke mana? Artinya MPR harus sidang lagi,&amp;quot; ungkapnya usai sidang pengajuan permohonan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2009).  Menurut Andreas, dasar yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan caleg terpilih adalah putusan MA. Namun hingga kini masih ada 14 caleg yang belum dilantik menjadi legislator.  &amp;quot;Itu persoalan sisa pemilu. Siapa yang harus tanggung jawab?&amp;quot; tanyanya.    </content:encoded></item></channel></rss>
