<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>TPF KPK Mulai Bekerja Besok</title><description>Tim pencari fakta (TPF) dalam kasus penahanan dua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah telah terbentuk. Besok, secara formal tim ini sudah mulai bekerja.  </description><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/02/339/271415/tpf-kpk-mulai-bekerja-besok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/11/02/339/271415/tpf-kpk-mulai-bekerja-besok"/><item><title>TPF KPK Mulai Bekerja Besok</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/02/339/271415/tpf-kpk-mulai-bekerja-besok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/11/02/339/271415/tpf-kpk-mulai-bekerja-besok</guid><pubDate>Senin 02 November 2009 15:09 WIB</pubDate><dc:creator>Iman Rosidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/11/02/339/271415/UhuRRb3mje.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/11/02/339/271415/UhuRRb3mje.jpg</image><title></title></images><description>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }    JAKARTA - Tim pencari fakta (TPF) dalam kasus penahanan dua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah telah terbentuk. Besok, secara formal tim ini sudah mulai bekerja.  Demikian dikatakan salah satu anggota TPF Hikmahanto Juwana di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2009).  Lantas apa yang akan dilakukan TPF sebagai langkah utama pengungkapan kasus ini?  &amp;quot;Kita akan lakukan verifikasi terhadap fakta dan juga proses hukum yang dilakukan terhadap Bibit dan Chandra. Apakah apa yang dilakukan dalam konteks proses hukum yang dilakukan polisi, sudah memenuhi hal-hal dan ada unsur pidananya,&amp;quot; ujar dia.  Jika nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka proses hukum akan terus berlanjut. &amp;quot;Kalau tidak ada, polisi akan lebih tahu akan melakukan apa. TapiÂ kewenangan itu semua ada di tangan kepolisian,&amp;quot; tuturnya.  Dia menambahkan, pihaknya masih menunggu undangan Kapolri Bambang Hendarso Danuri untuk mendengarkan gelar perkara karena TPF harus mengetahui aturan-aturan yang melarang mereka masuk di dalam proses tertentu, apabila tidak diundang.  &amp;quot;Nanti kita akan mendengarkan, melihat, dan mengamati segala sesuatu yang terkait dengan fakta, bukti, dan pasal yang digunakan. Hasil akhirnya akan direkomendasikan,&amp;quot; tandasnya.(lsi)</description><content:encoded>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }    JAKARTA - Tim pencari fakta (TPF) dalam kasus penahanan dua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah telah terbentuk. Besok, secara formal tim ini sudah mulai bekerja.  Demikian dikatakan salah satu anggota TPF Hikmahanto Juwana di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2009).  Lantas apa yang akan dilakukan TPF sebagai langkah utama pengungkapan kasus ini?  &amp;quot;Kita akan lakukan verifikasi terhadap fakta dan juga proses hukum yang dilakukan terhadap Bibit dan Chandra. Apakah apa yang dilakukan dalam konteks proses hukum yang dilakukan polisi, sudah memenuhi hal-hal dan ada unsur pidananya,&amp;quot; ujar dia.  Jika nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka proses hukum akan terus berlanjut. &amp;quot;Kalau tidak ada, polisi akan lebih tahu akan melakukan apa. TapiÂ kewenangan itu semua ada di tangan kepolisian,&amp;quot; tuturnya.  Dia menambahkan, pihaknya masih menunggu undangan Kapolri Bambang Hendarso Danuri untuk mendengarkan gelar perkara karena TPF harus mengetahui aturan-aturan yang melarang mereka masuk di dalam proses tertentu, apabila tidak diundang.  &amp;quot;Nanti kita akan mendengarkan, melihat, dan mengamati segala sesuatu yang terkait dengan fakta, bukti, dan pasal yang digunakan. Hasil akhirnya akan direkomendasikan,&amp;quot; tandasnya.(lsi)</content:encoded></item></channel></rss>
