<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bibit-Chandra Berhak Tuntut Kejaksaan &amp; Polri</title><description>Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dinilai sudah dicemarkan nama baiknya. Karena itu, Bibit dan Chandra berhak menuntut balik Kepolisian dan Kejaksaan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/04/339/272092/bibit-chandra-berhak-tuntut-kejaksaan-polri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/11/04/339/272092/bibit-chandra-berhak-tuntut-kejaksaan-polri"/><item><title>Bibit-Chandra Berhak Tuntut Kejaksaan &amp; Polri</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/04/339/272092/bibit-chandra-berhak-tuntut-kejaksaan-polri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/11/04/339/272092/bibit-chandra-berhak-tuntut-kejaksaan-polri</guid><pubDate>Rabu 04 November 2009 11:23 WIB</pubDate><dc:creator>Maria Ulfa Eleven Safa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/11/04/339/272092/boKIOQ9RFQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/11/04/339/272092/boKIOQ9RFQ.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dinilai sudah dicemarkan nama baiknya. Karena itu, Bibit dan Chandra berhak menuntut balik Kepolisian dan Kejaksaan.  &amp;quot;Bibit dan Chandra bisa menuntut balik orang-orang yang sudah mencemarkan terutama Polri dan Kejaksaan,&amp;quot; ujar Wakil Ketua MPR Hajriyanto Tohari di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2009).Karena, menurut politisi Partai Golkar ini, keduanya telah dirugikan secara moral dan material. &amp;quot;Jadi setelah rekaman itu terbuka, siapa pun yang terlibat, serendah dan setinggi apapun jabatan mereka harus segera dibenahi,&amp;quot; imbuh dia.Dia juga setuju dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Bibit dan Chandra jika memang kedepannya kejahatan yang dituduhkan kepada keduanya tidak terbukti. &amp;quot;Kalau memang tidak terbukti ya harus di-SP3 dan pada saat kasus itu dicabut, SP3-nya harus dibacakan di depan publik. Dan untuk Bibit dan Chandra, bisa menempuh langkah-langkah pembuktian untuk mengungkap bahwa kasus ini benar-benar direkayasa. Ya dibuktikan,&amp;quot; jelasnya.   </description><content:encoded>JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dinilai sudah dicemarkan nama baiknya. Karena itu, Bibit dan Chandra berhak menuntut balik Kepolisian dan Kejaksaan.  &amp;quot;Bibit dan Chandra bisa menuntut balik orang-orang yang sudah mencemarkan terutama Polri dan Kejaksaan,&amp;quot; ujar Wakil Ketua MPR Hajriyanto Tohari di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2009).Karena, menurut politisi Partai Golkar ini, keduanya telah dirugikan secara moral dan material. &amp;quot;Jadi setelah rekaman itu terbuka, siapa pun yang terlibat, serendah dan setinggi apapun jabatan mereka harus segera dibenahi,&amp;quot; imbuh dia.Dia juga setuju dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Bibit dan Chandra jika memang kedepannya kejahatan yang dituduhkan kepada keduanya tidak terbukti. &amp;quot;Kalau memang tidak terbukti ya harus di-SP3 dan pada saat kasus itu dicabut, SP3-nya harus dibacakan di depan publik. Dan untuk Bibit dan Chandra, bisa menempuh langkah-langkah pembuktian untuk mengungkap bahwa kasus ini benar-benar direkayasa. Ya dibuktikan,&amp;quot; jelasnya.   </content:encoded></item></channel></rss>
