<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Chandra: Saya Tak Berhak Kecewa</title><description>Desakan berbagai pihak untuk menjadikan Anggodo Widjojo sebagai tersangka, belum juga terwujud. Namun hal ini tidak mempengaruhi salah satu korban dugaan rekayasa kriminalisasi KPK, Chandra M Hamzah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/05/339/272766/chandra-saya-tak-berhak-kecewa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/11/05/339/272766/chandra-saya-tak-berhak-kecewa"/><item><title>Chandra: Saya Tak Berhak Kecewa</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/05/339/272766/chandra-saya-tak-berhak-kecewa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/11/05/339/272766/chandra-saya-tak-berhak-kecewa</guid><pubDate>Kamis 05 November 2009 21:19 WIB</pubDate><dc:creator>Ajat M Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/11/05/339/272766/121xjWHS5k.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Chandra M Hamzah. (Foto: okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/11/05/339/272766/121xjWHS5k.jpg</image><title>Chandra M Hamzah. (Foto: okezone)</title></images><description>JAKARTA - Desakan berbagai pihak untuk menjadikan Anggodo Widjojo sebagai tersangka, belum juga terwujud. Namun hal ini tidak mempengaruhi salah satu korban dugaan rekayasa kriminalisasi KPK, Chandra M Hamzah.&amp;quot;Saya tidak punya hak untuk kecewa. Karena saya kan sudah nonaktif. Saya bukan penyidik, atau penuntut hukum,&amp;quot; kata Wakil Ketua KPK (nonaktif) Chandra M Hamzah, usai bertemu dengan Tim 8 di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis (5/11/2009).Begitu pula secara pribadi. Karena menurutnya, penetapan tersangka terhadap Anggodo merupakan kewenangan Mabes Polri, KPK, dan Tim 8. &amp;quot;Lebih bagus mereka yang komentar,&amp;quot; ucapnya.Namun yang terpenting bagi Chandra dan Bibit, membuktikan pada Tim 8 bahwa mereka tidak menyalahgunakan kewenangan seperti yang dituduhkan. Begitu juga dengan tuduhan melakukan pemerasan atau penerimaan suap.&amp;quot;Karena itu menyangkut kami berdua,&amp;quot; katanya.Ketika ditanya soal ancaman pembunuhan yang ditujukan pada dirinya, Chandra memakluminya. &amp;quot;Itu sudah jadi resiko pekerjaan saya. Jadi tidak apalah,&amp;quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Desakan berbagai pihak untuk menjadikan Anggodo Widjojo sebagai tersangka, belum juga terwujud. Namun hal ini tidak mempengaruhi salah satu korban dugaan rekayasa kriminalisasi KPK, Chandra M Hamzah.&amp;quot;Saya tidak punya hak untuk kecewa. Karena saya kan sudah nonaktif. Saya bukan penyidik, atau penuntut hukum,&amp;quot; kata Wakil Ketua KPK (nonaktif) Chandra M Hamzah, usai bertemu dengan Tim 8 di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis (5/11/2009).Begitu pula secara pribadi. Karena menurutnya, penetapan tersangka terhadap Anggodo merupakan kewenangan Mabes Polri, KPK, dan Tim 8. &amp;quot;Lebih bagus mereka yang komentar,&amp;quot; ucapnya.Namun yang terpenting bagi Chandra dan Bibit, membuktikan pada Tim 8 bahwa mereka tidak menyalahgunakan kewenangan seperti yang dituduhkan. Begitu juga dengan tuduhan melakukan pemerasan atau penerimaan suap.&amp;quot;Karena itu menyangkut kami berdua,&amp;quot; katanya.Ketika ditanya soal ancaman pembunuhan yang ditujukan pada dirinya, Chandra memakluminya. &amp;quot;Itu sudah jadi resiko pekerjaan saya. Jadi tidak apalah,&amp;quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
