<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>LPSK Belum Bisa Lindungi Ari Muladi</title><description>Permohonan perlindungan yang diajukan Ari Muladi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum membuahkan hasil. Pasalnya, LPSK masih menunggu kelengkapan persyaratan administratif dari Ari.  </description><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/09/339/273734/lpsk-belum-bisa-lindungi-ari-muladi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/11/09/339/273734/lpsk-belum-bisa-lindungi-ari-muladi"/><item><title>LPSK Belum Bisa Lindungi Ari Muladi</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/09/339/273734/lpsk-belum-bisa-lindungi-ari-muladi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/11/09/339/273734/lpsk-belum-bisa-lindungi-ari-muladi</guid><pubDate>Senin 09 November 2009 16:04 WIB</pubDate><dc:creator>Frida Astuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/11/09/339/273734/TEvFzmJjRX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ari Muladi (Foto: Heru Haryono/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/11/09/339/273734/TEvFzmJjRX.jpg</image><title>Ari Muladi (Foto: Heru Haryono/okezone)</title></images><description>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }    JAKARTA - Permohonan perlindungan yang diajukan Ari Muladi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum membuahkan hasil. Pasalnya, LPSK masih menunggu kelengkapan persyaratan administratif dari Ari.  &amp;quot;Selama tiga jam rapat paripurna tadi, bidang perlindungan LPSK belum dapat memberi perlindungan kepada Ari. Karena yang bersangkutan belum mengajukan persyaratan tertulis sebagai syarat administratif,&amp;quot; kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2009).  Dia menambahkan, permohonan perlindungan Ari hanya disampaikan secara lisan kepada LPSK sedangkan lembaga tersebut hanya menerima permohonan secara tertulis.  &amp;quot;Yang diberikan Ari bukan berkas permohonan perlindungan, namun BAP,&amp;quot; tandasnya.Berdasarkan BAP, lanjut Abdul Harris, LPSK menyimpulkan bahwa berkas itu mengarah pada Ari sebagai tersangka. &amp;quot;Sedangkan LPSK hanya bisa memberi perlindungan kepada saksi, bukan tersangka,&amp;quot; tegas dia.  Mengenai keluhan Ari terkait adanya ancaman terhadap dirinya, selama proses penyidikan kasus Bibit dan Chandra berlangsung, dinilai bukan sebagai ancaman terhadap saksi.  &amp;quot;Ini lebih kepada ketakutan Ari atas ancaman sebagai tersangka, Ari takut sebagai tersangka,&amp;quot; pungkasnya.  </description><content:encoded>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }    JAKARTA - Permohonan perlindungan yang diajukan Ari Muladi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum membuahkan hasil. Pasalnya, LPSK masih menunggu kelengkapan persyaratan administratif dari Ari.  &amp;quot;Selama tiga jam rapat paripurna tadi, bidang perlindungan LPSK belum dapat memberi perlindungan kepada Ari. Karena yang bersangkutan belum mengajukan persyaratan tertulis sebagai syarat administratif,&amp;quot; kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2009).  Dia menambahkan, permohonan perlindungan Ari hanya disampaikan secara lisan kepada LPSK sedangkan lembaga tersebut hanya menerima permohonan secara tertulis.  &amp;quot;Yang diberikan Ari bukan berkas permohonan perlindungan, namun BAP,&amp;quot; tandasnya.Berdasarkan BAP, lanjut Abdul Harris, LPSK menyimpulkan bahwa berkas itu mengarah pada Ari sebagai tersangka. &amp;quot;Sedangkan LPSK hanya bisa memberi perlindungan kepada saksi, bukan tersangka,&amp;quot; tegas dia.  Mengenai keluhan Ari terkait adanya ancaman terhadap dirinya, selama proses penyidikan kasus Bibit dan Chandra berlangsung, dinilai bukan sebagai ancaman terhadap saksi.  &amp;quot;Ini lebih kepada ketakutan Ari atas ancaman sebagai tersangka, Ari takut sebagai tersangka,&amp;quot; pungkasnya.  </content:encoded></item></channel></rss>
