<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR: Rekomendasi Sementara Tim 8 Bias</title><description>Tim independen pencari fakta kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah (Tim 8), telah mengeluarkan rekomendasi sementara kepada Presiden. Komisi III DPR menilai hal ini bias, karena Tim 8 telah memberikan penilaian juridis atas fakta-fakta yang ditemukan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/10/339/273858/dpr-rekomendasi-sementara-tim-8-bias</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/11/10/339/273858/dpr-rekomendasi-sementara-tim-8-bias"/><item><title>DPR: Rekomendasi Sementara Tim 8 Bias</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/10/339/273858/dpr-rekomendasi-sementara-tim-8-bias</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/11/10/339/273858/dpr-rekomendasi-sementara-tim-8-bias</guid><pubDate>Selasa 10 November 2009 06:07 WIB</pubDate><dc:creator>M Budi Santosa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/11/10/339/273858/1tISKcaP1Q.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/11/10/339/273858/1tISKcaP1Q.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Tim independen pencari fakta kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah (Tim 8), telah mengeluarkan rekomendasi sementara kepada Presiden. Komisi III DPR menilai hal ini bias, karena Tim 8 telah memberikan penilaian juridis atas fakta-fakta yang ditemukan.  &amp;quot;Rekomendasi Tim 8 agak bias. Tim 8 adalah tim yang bertugas mencari fakta (fact finding) bukan untuk memberikan penafsiran atau memberikan penilaian juridis atas fakta yang ditemukan,&amp;quot; ujar Ketua Komisi III Benny K Harman dalam pesan singkat yang diterima okezone, Senin (9/11/2009) malam.Tim 8, juga dinilai Benny telah memanfaatkan Presiden untuk mendahului dan mengambil alih wewenang lembaga peradilan yang memiliki otoritas mutlak untuk menilai dan memutuskan. &amp;quot;Apakah bukti yang dipakai Kepolisian secara juridis kuat atau tidak, sementara Kepolisian belum menggelar bukti itu di pengadilan,&amp;quot; terangnya. Bukti-bukti tersebut, kata dia, belum diuji, namun Tim 8 sudah menyebut lemah sementara masyarakat belum tahu bagaimana penafsiran lembaga peradilan. &amp;quot;Dengan demikianm kewenangan Kejaksaan dan Kepolisian telah diamputasi oleh tim 8,&amp;quot; jelasnya.Cara kerja Tim 8, menurut Benny, telah membuat Presiden dihadapkan pada keadaan yang tidak menguntungkan. &amp;quot;Antara mengintervensi Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengeluarkan SP3 atas rekomendasi tim 8 atau tidak,&amp;quot; katanya.Karena itu, lanjutnya, rekomendasi dari Tim 8, tidak dapat menghentikan proses hukum atas Bibit dan Chandra. &amp;quot;Rekomendasi Tim 8 untuk Kejaksaan dapat menjadi semacam pembanding hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian, sehingga lebih akuntabel dan legitimate secara hukum,&amp;quot; paparnya.Hasil Tim 8, kata dia, seharusnya dijadikan rujukan bagi Kejaksaan untuk memutuskan apakah kasus Bibit dan Chandra telah P-21 atau belum untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim independen pencari fakta kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah (Tim 8), telah mengeluarkan rekomendasi sementara kepada Presiden. Komisi III DPR menilai hal ini bias, karena Tim 8 telah memberikan penilaian juridis atas fakta-fakta yang ditemukan.  &amp;quot;Rekomendasi Tim 8 agak bias. Tim 8 adalah tim yang bertugas mencari fakta (fact finding) bukan untuk memberikan penafsiran atau memberikan penilaian juridis atas fakta yang ditemukan,&amp;quot; ujar Ketua Komisi III Benny K Harman dalam pesan singkat yang diterima okezone, Senin (9/11/2009) malam.Tim 8, juga dinilai Benny telah memanfaatkan Presiden untuk mendahului dan mengambil alih wewenang lembaga peradilan yang memiliki otoritas mutlak untuk menilai dan memutuskan. &amp;quot;Apakah bukti yang dipakai Kepolisian secara juridis kuat atau tidak, sementara Kepolisian belum menggelar bukti itu di pengadilan,&amp;quot; terangnya. Bukti-bukti tersebut, kata dia, belum diuji, namun Tim 8 sudah menyebut lemah sementara masyarakat belum tahu bagaimana penafsiran lembaga peradilan. &amp;quot;Dengan demikianm kewenangan Kejaksaan dan Kepolisian telah diamputasi oleh tim 8,&amp;quot; jelasnya.Cara kerja Tim 8, menurut Benny, telah membuat Presiden dihadapkan pada keadaan yang tidak menguntungkan. &amp;quot;Antara mengintervensi Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengeluarkan SP3 atas rekomendasi tim 8 atau tidak,&amp;quot; katanya.Karena itu, lanjutnya, rekomendasi dari Tim 8, tidak dapat menghentikan proses hukum atas Bibit dan Chandra. &amp;quot;Rekomendasi Tim 8 untuk Kejaksaan dapat menjadi semacam pembanding hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian, sehingga lebih akuntabel dan legitimate secara hukum,&amp;quot; paparnya.Hasil Tim 8, kata dia, seharusnya dijadikan rujukan bagi Kejaksaan untuk memutuskan apakah kasus Bibit dan Chandra telah P-21 atau belum untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.</content:encoded></item></channel></rss>
