<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kesaksian Wiliardi, Asa bagi Kebebasan Antasari</title><description>Pengakuan mengejutkan dari Kombes Wiliardi Wizar dalam persidangan kemarin, langsung disikapi tim kuasa hukum Antasari Azhar. Pagi ini mereka mengadu ke Komnas HAM, guna menyampaikan nasib kliennya. </description><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/11/339/274343/kesaksian-wiliardi-asa-bagi-kebebasan-antasari</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/11/11/339/274343/kesaksian-wiliardi-asa-bagi-kebebasan-antasari"/><item><title>Kesaksian Wiliardi, Asa bagi Kebebasan Antasari</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/11/339/274343/kesaksian-wiliardi-asa-bagi-kebebasan-antasari</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/11/11/339/274343/kesaksian-wiliardi-asa-bagi-kebebasan-antasari</guid><pubDate>Rabu 11 November 2009 11:00 WIB</pubDate><dc:creator>Frida Astuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/11/11/339/274343/feSTIx4Nb8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Antasari Azhar (Foto: Heru haryono/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/11/11/339/274343/feSTIx4Nb8.jpg</image><title>Antasari Azhar (Foto: Heru haryono/Okezone)</title></images><description>  JAKARTA - Pengakuan mengejutkan dari Kombes Wiliardi Wizar dalam persidangan kemarin, langsung disikapi tim kuasa hukum Antasari Azhar. Pagi ini mereka mengadu ke Komnas HAM, guna menyampaikan nasib kliennya.     &amp;quot;Kami berharap agar Komnas HAM membantu mempercepat proses pengakhiran penahanan Antasari, sehingga yang bersangkutan bisa kembali menjalankan perannya di masyarakat,&amp;quot; ujar pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir yang datang ke kantor Komnas HAM bersama Hotma Sitompul di Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2009).    Ari bersama Hotma tiba di kantor Komnas HAM sekira pukul 10.00 WIB. Mereka lantas diterima anggota Komnas HAM Jhony Nelson Simanjuntak dan Kabag Layanan Pengaduan Sastramanjani.    Permintaan agar Komnas HAM membantu pembebasan Antasari, sambung Hotma, karena kuat dugaan ada pelanggaran HAM dalam kasus ini. Hal itu berdasarkan pada bukti-bukti serta keterangan para saksi di persidangan.     &amp;quot;Kami ke Komnas HAM dan berharap ada upaya konkret untuk membantu menyelesaikan pelanggaran HAM yang terjadi,&amp;quot; ujar Hotma.     Jhony atas nama Komnas HAM menerima pengaduan tim kuasa hukum Antasari dan akan melakukan upaya lanjutan dalam menyikapi kasus ini. Namun sebelum masuk ke tahap itu, Johny menyatakan akan menilai apakah ada praktik pengadilan sesat dalam kasus Antasari, adakah penahanan ilegal, serta apakah ada ketidakprofesionalan dari aparat. &amp;quot;Kita akan lihat dari tiga poin ini dulu,&amp;quot; ujarnya.    Diakhir pertemuan, tim kuasa hukum lantas menyerahkan berkas laporan pengaduan ke komisioner Komnas HAM.    </description><content:encoded>  JAKARTA - Pengakuan mengejutkan dari Kombes Wiliardi Wizar dalam persidangan kemarin, langsung disikapi tim kuasa hukum Antasari Azhar. Pagi ini mereka mengadu ke Komnas HAM, guna menyampaikan nasib kliennya.     &amp;quot;Kami berharap agar Komnas HAM membantu mempercepat proses pengakhiran penahanan Antasari, sehingga yang bersangkutan bisa kembali menjalankan perannya di masyarakat,&amp;quot; ujar pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir yang datang ke kantor Komnas HAM bersama Hotma Sitompul di Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2009).    Ari bersama Hotma tiba di kantor Komnas HAM sekira pukul 10.00 WIB. Mereka lantas diterima anggota Komnas HAM Jhony Nelson Simanjuntak dan Kabag Layanan Pengaduan Sastramanjani.    Permintaan agar Komnas HAM membantu pembebasan Antasari, sambung Hotma, karena kuat dugaan ada pelanggaran HAM dalam kasus ini. Hal itu berdasarkan pada bukti-bukti serta keterangan para saksi di persidangan.     &amp;quot;Kami ke Komnas HAM dan berharap ada upaya konkret untuk membantu menyelesaikan pelanggaran HAM yang terjadi,&amp;quot; ujar Hotma.     Jhony atas nama Komnas HAM menerima pengaduan tim kuasa hukum Antasari dan akan melakukan upaya lanjutan dalam menyikapi kasus ini. Namun sebelum masuk ke tahap itu, Johny menyatakan akan menilai apakah ada praktik pengadilan sesat dalam kasus Antasari, adakah penahanan ilegal, serta apakah ada ketidakprofesionalan dari aparat. &amp;quot;Kita akan lihat dari tiga poin ini dulu,&amp;quot; ujarnya.    Diakhir pertemuan, tim kuasa hukum lantas menyerahkan berkas laporan pengaduan ke komisioner Komnas HAM.    </content:encoded></item></channel></rss>
