<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anggota Komisi III DPR Ditahan Kejati Banten </title><description>Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan Anggota Komisi III DPR Dimyati Natakusumah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pinjaman daerah Pemkab Pandeglang ke Bank Jabar Banten senilai Rp200 miliar. </description><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/11/340/274637/anggota-komisi-iii-dpr-ditahan-kejati-banten</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/11/11/340/274637/anggota-komisi-iii-dpr-ditahan-kejati-banten"/><item><title>Anggota Komisi III DPR Ditahan Kejati Banten </title><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/11/340/274637/anggota-komisi-iii-dpr-ditahan-kejati-banten</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/11/11/340/274637/anggota-komisi-iii-dpr-ditahan-kejati-banten</guid><pubDate>Rabu 11 November 2009 21:36 WIB</pubDate><dc:creator>Teguh Mahardika</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4             /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan Anggota Komisi III DPR Dimyati Natakusumah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pinjaman daerah Pemkab Pandeglang ke Bank Jabar Banten senilai Rp200 miliar.   Kejati Banten melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Pandeglang ini setelah mangkir memenuhi panggilan Kejati selama dua kali berturut-turut.  Pantauan, Rabu (11/11/2009), Dimyati datang ke Kantor Kejati Banten pada pukul 17.00 WIB dengan menggunakan mobil Mercedes B 1966 BM yang didampingi oleh kuasa hukumnya TB Sukatma. Usai menjalani pemeriksaan selama dua jam, Dimyati akhirnya langsung digiring ke Lembaga Pemsyarakatan (LP) Kelas II Serang, dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan juga tim jaksa dengan menggunakan mobil Honda CRV B 8576 GK.  Tim jaksa awalnya mengecoh para wartawan dari berbagai media yang telah menunggu di pintu samping, dengan cara menyiapkan mobil tahanan dan pagar betis dari aparat kepolisian Polda Banten. Namun Dimyati, ternyata digiring keluar gedung Kejati Banten menuju pintu depan dan langsung dibawa dengan menggunakan mobil pribadi.   Sebelum masuk kedalam mobil, Dimyati yang mengenakan safari sempat menanggapi pertanyaan wartawan terkait penahanan yang dilakukan oleh Kejati Banten.   &amp;quot;Ini adalah resiko jabatan, sebagai pejabat politik,&amp;quot; kata Dimyati singkat.  Sementara kuasa hukum Dimyati, Tb Sukatma mengaku kecewa dengan penahanan yang dilakukan oleh Kejati Banten. Karena kehadiran klienya ke Kantor Kejati Banten memiliki iktikad yang baik untuk datang lebih awal dari jadwal pemanggilan Kejati Banten yang direncanakan pada Kamis 12 November 2009.   &amp;quot;Penahanan terhadap klien kami merupakan bentuk kesewenang-wenangan, Kejati Banten tidak menghargai itikad baik klien kami,&amp;quot; tuturnya.  Alasan kedatangan kliennya lebih awal dari jadwal pemanggilan, karena kliennya memiliki agenda kerja di DPR yang harus diselesaikanya. Untuk itu, kliennya memaksakan untuk datang. &amp;quot;Penahanan ini tidak berdasar, karena klien saya kooperatif, tidak ada kekhawatiran untuk menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,&amp;quot; katanya.    </description><content:encoded>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4             /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan Anggota Komisi III DPR Dimyati Natakusumah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pinjaman daerah Pemkab Pandeglang ke Bank Jabar Banten senilai Rp200 miliar.   Kejati Banten melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Pandeglang ini setelah mangkir memenuhi panggilan Kejati selama dua kali berturut-turut.  Pantauan, Rabu (11/11/2009), Dimyati datang ke Kantor Kejati Banten pada pukul 17.00 WIB dengan menggunakan mobil Mercedes B 1966 BM yang didampingi oleh kuasa hukumnya TB Sukatma. Usai menjalani pemeriksaan selama dua jam, Dimyati akhirnya langsung digiring ke Lembaga Pemsyarakatan (LP) Kelas II Serang, dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan juga tim jaksa dengan menggunakan mobil Honda CRV B 8576 GK.  Tim jaksa awalnya mengecoh para wartawan dari berbagai media yang telah menunggu di pintu samping, dengan cara menyiapkan mobil tahanan dan pagar betis dari aparat kepolisian Polda Banten. Namun Dimyati, ternyata digiring keluar gedung Kejati Banten menuju pintu depan dan langsung dibawa dengan menggunakan mobil pribadi.   Sebelum masuk kedalam mobil, Dimyati yang mengenakan safari sempat menanggapi pertanyaan wartawan terkait penahanan yang dilakukan oleh Kejati Banten.   &amp;quot;Ini adalah resiko jabatan, sebagai pejabat politik,&amp;quot; kata Dimyati singkat.  Sementara kuasa hukum Dimyati, Tb Sukatma mengaku kecewa dengan penahanan yang dilakukan oleh Kejati Banten. Karena kehadiran klienya ke Kantor Kejati Banten memiliki iktikad yang baik untuk datang lebih awal dari jadwal pemanggilan Kejati Banten yang direncanakan pada Kamis 12 November 2009.   &amp;quot;Penahanan terhadap klien kami merupakan bentuk kesewenang-wenangan, Kejati Banten tidak menghargai itikad baik klien kami,&amp;quot; tuturnya.  Alasan kedatangan kliennya lebih awal dari jadwal pemanggilan, karena kliennya memiliki agenda kerja di DPR yang harus diselesaikanya. Untuk itu, kliennya memaksakan untuk datang. &amp;quot;Penahanan ini tidak berdasar, karena klien saya kooperatif, tidak ada kekhawatiran untuk menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,&amp;quot; katanya.    </content:encoded></item></channel></rss>
