<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kuasa Hukum Antasari Minta Saksi Setyo Ditahan</title><description>Sekretaris pribadi pengusaha Sigid Haryo Wibisono, Setyo Wahyudi, dituding melakukan kebohongan saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen, dengan terdakwa Antasari Azhar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/12/339/275042/kuasa-hukum-antasari-minta-saksi-setyo-ditahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/11/12/339/275042/kuasa-hukum-antasari-minta-saksi-setyo-ditahan"/><item><title>Kuasa Hukum Antasari Minta Saksi Setyo Ditahan</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/12/339/275042/kuasa-hukum-antasari-minta-saksi-setyo-ditahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/11/12/339/275042/kuasa-hukum-antasari-minta-saksi-setyo-ditahan</guid><pubDate>Kamis 12 November 2009 20:18 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/11/12/339/275042/1hfDrDfYOE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Antasari Azhar duduk di kursi pesakitan PN Jakarta Selatan dalam sidang kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. (Foto: Heru Haryono/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/11/12/339/275042/1hfDrDfYOE.jpg</image><title>Antasari Azhar duduk di kursi pesakitan PN Jakarta Selatan dalam sidang kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. (Foto: Heru Haryono/okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sekretaris pribadi pengusaha Sigid Haryo Wibisono, Setyo Wahyudi, dituding melakukan kebohongan saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen, dengan terdakwa Antasari Azhar.Kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang, bahkan meminta Majelis Hakim untuk menahan Setyo atas kebohongannya itu.&amp;quot;Kami sudah mengajukan permohonan kepada majelis supaya dilakukan penahanan. Karena sudah memberikan keterangan yang menurut kami dapat dikualifikasi sebagai keterangan palsu di bawah sumpah palsu,&amp;quot; kata Juniver usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2009).Tiga keterangan palsu yang dimaksud Juniver, yakni mengenai pemberian amplop terhadap Antasari melalui seseorang yang bernama Alvian. Hal ini bertentangan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang mengatakan amplop tersebut disampaikan melalui Triana.Ketarangan kedua dalam kesaksian Setyo, menyebutkan dirinya mengakui melakukan perekaman terhadap pertemuan antara Antasari dengan Sigid. Namun dia mengaku lupa di mana hasil rekaman tersebut disimpannya atau diserahkan kepada siapa. Sementara di BAP, Setyo menyebutkan dia tidak melakukan perekaman. Terakhir yang ketiga, Setyo menyebutkan pertemuan antara Antasari dengan dirinya dikatakan bulan Februari. Namun saksi lain justru menyebutkan pertemuan tersebut pada bulan Januari.&amp;quot;Kami melihat keterangan dia sudah mempersulit persidangan. Sesuai dengan pasal 174 ayat KUHAP, kami minta dilakukan penahanan. Supaya memberikan contoh kepada siapa pun yang bersaksi, agar tidak boleh memberikan ketarangan yang tidak sesuai dengan fakta,&amp;quot; tegasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Sekretaris pribadi pengusaha Sigid Haryo Wibisono, Setyo Wahyudi, dituding melakukan kebohongan saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen, dengan terdakwa Antasari Azhar.Kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang, bahkan meminta Majelis Hakim untuk menahan Setyo atas kebohongannya itu.&amp;quot;Kami sudah mengajukan permohonan kepada majelis supaya dilakukan penahanan. Karena sudah memberikan keterangan yang menurut kami dapat dikualifikasi sebagai keterangan palsu di bawah sumpah palsu,&amp;quot; kata Juniver usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2009).Tiga keterangan palsu yang dimaksud Juniver, yakni mengenai pemberian amplop terhadap Antasari melalui seseorang yang bernama Alvian. Hal ini bertentangan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang mengatakan amplop tersebut disampaikan melalui Triana.Ketarangan kedua dalam kesaksian Setyo, menyebutkan dirinya mengakui melakukan perekaman terhadap pertemuan antara Antasari dengan Sigid. Namun dia mengaku lupa di mana hasil rekaman tersebut disimpannya atau diserahkan kepada siapa. Sementara di BAP, Setyo menyebutkan dia tidak melakukan perekaman. Terakhir yang ketiga, Setyo menyebutkan pertemuan antara Antasari dengan dirinya dikatakan bulan Februari. Namun saksi lain justru menyebutkan pertemuan tersebut pada bulan Januari.&amp;quot;Kami melihat keterangan dia sudah mempersulit persidangan. Sesuai dengan pasal 174 ayat KUHAP, kami minta dilakukan penahanan. Supaya memberikan contoh kepada siapa pun yang bersaksi, agar tidak boleh memberikan ketarangan yang tidak sesuai dengan fakta,&amp;quot; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
